Masyarakat Sudah Menyadari Pentingnya Budaya Sensor Film  23 Desember 2021  ← Back

Jakarta, 22 Desember 2021 – Sebagai sebuah lembaga negara independen nonstruktural, Lembaga Sensor Film (LSF) diamanatkan dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman untuk melakukan penelitian dan penilaian tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan suatu film yang akan diedarkan dan dipertunjukkan kepada khalayak umum. Di samping itu, LSF juga ditugaskan untuk menentukan kelayakan film dan iklan film untuk diedarkan dan dipertunjukkan kepada khalayak umum serta menentukan penggolongan usia penonton film.

Dalam pelaksanaan tugas ini, Ketua Komisi III LSF Naswardi, LSF juga memiliki salah satu fungsi yaitu memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari dampak negatif yang timbul dari peredaran dan pertunjukan film dan iklan film. "Tentu dalam hal ini LSF tidak dapat bekerja sendiri. Peran serta masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait sangat dibutuhkan," ujarnya, dalam Sosialisasi Hasil Survei Nasional tentang Indeks Kesadaran Sensor Mandiri Tahun 2021, di Jakarta, Selasa (21/12).

Oleh karena itu, LSF mencanangkan gerakan Budaya Sensor Mandiri untuk mengatasi dampak dari tsunami tontonan yang terjadi di era media baru saat ini. Budaya Sensor Mandiri ini merupakan gerakan penumbuhan budaya dalam masyarakat agar mampu memilah dan memilih tontonan sesuai dengan kategori usia.

"Tumbuh dan mengakarnya gerakan ini dalam masyarakat menjadi penting. Karena ada peran orang tua, keluarga, dan lingkungan sekitar yang menjadi penyaring utama dalam menentukan tontonan mana yang layak atau tidak untuk dikonsumsi," ujarnya.

Survei Nasional Tentang Indeks Kesadaran Sensor Mandiri Tahun 2021 dilakukan sebagai wujud keseriusan LSF dalam menumbuhkembangkan Budaya Sensor Mandiri dalam masyarakat. Untuk itu, LSF mengajak para pemangku kepentingan, kementerian, lembaga, dan asosiasi perfilman terkait untuk sama-sama menggalakkan Budaya Sensor Mandiri.

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Politika Research and Consulting (PRC), diperoleh data bahwa sebagian besar masyarakat pernah mengarahkan atau membimbing anggota keluarganya untuk menonton tayangan yang sesuai dengan penggolongan usia. Persentase tertinggi sebanyak 78 persen berada di wilayah Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat. "Secara umum, masyarakat menyadari pentingnya menggiatkan Budaya Sensor Mandiri di tingkat keluarga," terangnya.

Hasil survei menunjukkan, 89 persen penduduk di wilayah Sumatera, 88 persen penduduk di wilayah Bali dan Nusa Tenggara, 87 persen penduduk di wilayah Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat, serta 87 persen penduduk di wilayah Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur menyatakan Budaya Sensor Mandiri ini perlu lebih digiatkan.

Naswardi mengatakan, banyak cara yang dapat dilakukan untuk mengajak masyarakat, khususnya dimulai dari orang tua dan keluarga untuk meningkatkan Budaya Sensor Mandiri. Beberapa strategi di antaranya adalah melalui iklan layanan masyarakat, kerja sama dengan lembaga pendidikan, dan penggunaan media sosial. Di samping sosialisasi Budaya Sensor Mandiri secara masif, keberadaan kantor perwakilan LSF di berbagai wilayah juga dirasa perlu.

"Hal ini ditunjukkan berdasarkan data yang diperoleh dari pendapat publik di wilayah Bali dan Nusa Tenggara sebanyak 74 persen, wilayah Kalimantan 72 persen, serta Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat sebesar 63," terangnya.

Naswardi melanjutkan, dari hasil riset itu, LSF menyadari pentingnya meningkatkan kolaborasi dengan lembaga atau kementerian lain. “LSF akan lebih meningkatkan kerja sama dengan kampus, pemangku kepentingan perfilman, lembaga negara dan juga kementerian untuk meningkatkan literasi masyarakat tentang pentingnya memilah dan memilih tontonan sesuai klasifikasi usianya,” kata Naswardi.
 




Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman: kemdikbud.go.id    
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

#BudayaSensorMandiri
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 813/sipres/A6/XII/2021

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1619 kali