Peluncuran Panduan Implementasi Kurikulum MBKM bagi Perguruan Tinggi Vokasi (PTV) 17 Desember 2021 ← Back
Bekasi, Kemendikbudristek – Sejalan dengan semangat Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Ditjen Diksi), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Panduan Implementasi MBKM pada Senin (13/12). Terbitnya panduan ini bertujuannya untuk meningkatkan keselarasan pembelajaran di perguruan tinggi vokasi (PTV) guna menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan Dunia Usaha, Dunia Industri, dan Dunia Kerja (DUDIKA).
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi), Kemendikbudristek, Wikan Sakarinto menggarisbawahi pentingnya keterserapan lulusan yang bermutu di industry. Hal ini begitu krusial, agar saat lulusan vokasi masuk ke DUDIKA tidak akan menimbulkan permasalahan baru bagi industri maupun lulusan itu sendiri.
“Lulusan program studi sarjana terapan harus menjadi figur yang cerdas dalam menggunakan teknologi dalam menunjang aktivitasnya (internet of things). Kompetensi itu katanya, menjadi landasan industri 4.0 agar bisa menjadi bagian dari masyarakat informasi (4.0 society) dan masyarakat super cerdas (5.0 society),” tegasnya pada acara yang berlangsung secara hibrida di Bekasi itu.
Terkait dengan Panduan Implementasi MBKM, Direktur Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi, Ditjen Diksi, Kemendikbudristek, Beny Bandanadjaja menegaskan bahwa panduan tersebut merupakan acuan bagi perguruan tinggi vokasi dalam membuat serta menyelaraskan kurikulum sesuai dengan pelaksanaan MBKM di masing-masing perguruan tinggi.
MBKM Dorong Lulusan PTV Punya Kompetensi yang Mumpuni
Melalui MBKM kata Dirjen Wikan, lulusan PTV didorong agar dapat menyeimbangkan keterampilan teknis (hard skills) dan keterampilan nonteknis (soft skills). Hal tersebut sebagai bekal bagi mahasiswa untuk memasuki DUDIKA. Wikan Sakarinto menyampaikan agar MBKM dapat berjalan dengan baik guna melahirkan lulusan yang relevan.
“MBKM yang dicanangkan Mas Menteri mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, pada Standar Proses Pembelajaran, khususnya pada pasal 15 dan 18, dalam rangka menghadapi tantangan di masa depan. Dengan demikian, lulusan yang relavan dan bermutu diharapkan mampu dengan cepat beradaptasi,” jelasnya.
Direktur Beny menambahkan, MBKM ini bermanfaat untuk menghasilkan lulusan kompeten yang dapat bersaing dan mudah terserap di industri. Lebih lanjut, panduan implementasi kurikulum MBKM dapat diunduh pada http://belmawa-ptvp.kemdikbud.go.id/site/dokumen. “Panduan ini juga bisa diselaraskan dengan kondisi perguruan tinggi masing-masing,” tuturnya.
Sebagai informasi, pada program MBKM, mahasiswa dapat memilih untuk belajar sepenuhnya atau hanya sebagian pada program studi. Adapun rentang beban satuan kredit semester (SKS) yang dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa untuk belajar di luar program studi adalah 20 hingga 40 SKS.
Berikut ini contoh pilihan aktivitas MKBM, yaitu: (1) Magang atau praktik kerja, (2) Membangun desa/Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT), (3) Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan Tinggi, (4) Pertukaran Pelajar, (5) Penelitian atau riset, (6) Kegiatan Wirausaha, (7) Studi/Proyek Independen, serta (8) Proyek Kemanusiaan.
Selain itu, capaian program hibah fasilitasi modul pembelajaran daring yang telah dilaksanakan selama dua tahun pada 2020 juga menunjukkan hasil yang menggembirakan. Terdapat 18 perguruan tinggi yang menghasilkan 110 modul. Sementara itu, untuk tahun 2021 sebanyak 22 perguruan tinggi telah menghasilkan 131 modul dari dana hibah program fasilitasi modul pembelajaran daring.
Perlu diketahui, terdapat persamaan skema program fasilitasi modul pembelajaran daring tahun 2021 dan 2020, yaitu: (1) Peserta program merupakan politeknik negeri dan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan vokasi, serta (2) Modul pembelajaran daring yang diusulkan merupakan mata kuliah praktikum.* *(Tan/Denty.A)
Sumber :
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi), Kemendikbudristek, Wikan Sakarinto menggarisbawahi pentingnya keterserapan lulusan yang bermutu di industry. Hal ini begitu krusial, agar saat lulusan vokasi masuk ke DUDIKA tidak akan menimbulkan permasalahan baru bagi industri maupun lulusan itu sendiri.
“Lulusan program studi sarjana terapan harus menjadi figur yang cerdas dalam menggunakan teknologi dalam menunjang aktivitasnya (internet of things). Kompetensi itu katanya, menjadi landasan industri 4.0 agar bisa menjadi bagian dari masyarakat informasi (4.0 society) dan masyarakat super cerdas (5.0 society),” tegasnya pada acara yang berlangsung secara hibrida di Bekasi itu.
Terkait dengan Panduan Implementasi MBKM, Direktur Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi, Ditjen Diksi, Kemendikbudristek, Beny Bandanadjaja menegaskan bahwa panduan tersebut merupakan acuan bagi perguruan tinggi vokasi dalam membuat serta menyelaraskan kurikulum sesuai dengan pelaksanaan MBKM di masing-masing perguruan tinggi.
MBKM Dorong Lulusan PTV Punya Kompetensi yang Mumpuni
Melalui MBKM kata Dirjen Wikan, lulusan PTV didorong agar dapat menyeimbangkan keterampilan teknis (hard skills) dan keterampilan nonteknis (soft skills). Hal tersebut sebagai bekal bagi mahasiswa untuk memasuki DUDIKA. Wikan Sakarinto menyampaikan agar MBKM dapat berjalan dengan baik guna melahirkan lulusan yang relevan.
“MBKM yang dicanangkan Mas Menteri mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, pada Standar Proses Pembelajaran, khususnya pada pasal 15 dan 18, dalam rangka menghadapi tantangan di masa depan. Dengan demikian, lulusan yang relavan dan bermutu diharapkan mampu dengan cepat beradaptasi,” jelasnya.
Direktur Beny menambahkan, MBKM ini bermanfaat untuk menghasilkan lulusan kompeten yang dapat bersaing dan mudah terserap di industri. Lebih lanjut, panduan implementasi kurikulum MBKM dapat diunduh pada http://belmawa-ptvp.kemdikbud.go.id/site/dokumen. “Panduan ini juga bisa diselaraskan dengan kondisi perguruan tinggi masing-masing,” tuturnya.
Sebagai informasi, pada program MBKM, mahasiswa dapat memilih untuk belajar sepenuhnya atau hanya sebagian pada program studi. Adapun rentang beban satuan kredit semester (SKS) yang dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa untuk belajar di luar program studi adalah 20 hingga 40 SKS.
Berikut ini contoh pilihan aktivitas MKBM, yaitu: (1) Magang atau praktik kerja, (2) Membangun desa/Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT), (3) Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan Tinggi, (4) Pertukaran Pelajar, (5) Penelitian atau riset, (6) Kegiatan Wirausaha, (7) Studi/Proyek Independen, serta (8) Proyek Kemanusiaan.
Selain itu, capaian program hibah fasilitasi modul pembelajaran daring yang telah dilaksanakan selama dua tahun pada 2020 juga menunjukkan hasil yang menggembirakan. Terdapat 18 perguruan tinggi yang menghasilkan 110 modul. Sementara itu, untuk tahun 2021 sebanyak 22 perguruan tinggi telah menghasilkan 131 modul dari dana hibah program fasilitasi modul pembelajaran daring.
Perlu diketahui, terdapat persamaan skema program fasilitasi modul pembelajaran daring tahun 2021 dan 2020, yaitu: (1) Peserta program merupakan politeknik negeri dan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan vokasi, serta (2) Modul pembelajaran daring yang diusulkan merupakan mata kuliah praktikum.* *(Tan/Denty.A)
Sumber :
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 7339 kali
Editor :
Dilihat 7339 kali