Transformasi Sekolah Melalui Dana BOS dan Asesmen Nasional Tunjukkan Hasil Positif 17 Desember 2021 ← Back
Jakarta, 16 Desember 2021 --- Upaya transformasi sekolah yang digulirkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Merdeka Belajar mulai menunjukkan hasil positif. Pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) untuk pertama kali pada 2021 serta perubahan mekanisme penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mendapatkan respon positif dari Guru dan Kepala Sekolah.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Litbang Kompas pada 15 – 26 November 2021 menunjukkan bahwa mayoritas responden (64,6 persen) menilai bahwa program Asesmen Nasional (AN) dapat mengukur kualitas pendidikan di Indonesia. Mayoritas responden (86,5 persen) juga menilai kebijakan penyaluran Dana BOS langsung ke rekening sekolah lebih memudahkan pihak sekolah. Kemudian, mayoritas responden (84,1 persen) juga menyetujui kebijakan BOS majemuk yang disesuaikan dengan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), Jumeri, mengatakan, perubahan mekanisme dana BOS adalah kebijakan penyaluran dana BOS dengan transfer langsung ke rekening sekolah menjadi solusi untuk keterlambatan penyaluran dana BOS yang sebelumnya kerap terjadi sehingga sekolah bisa menerima dana BOS secara tepat waktu.
“Hasil survei ini menggambarkan tingkat pemahaman, penerimaan, dan apresiasi masyarakat terhadap inovasi atau reformasi yang dilakukan Kemendikbudristek, dalam hal ini terkait Dana BOS dan Asesmen Nasional,” dikatakannya dalam Silaturahmi Merdeka Belajar ke-18 yang berlangsung secara daring di Jakarta, pada Kamis (16/12).
Transformasi pengelolaan dana BOS dilakukan dengan menerbitkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler yang membuat penggunaan dana BOS lebih fleksibel sesuai dengan kebutuhan dan program prioritas sekolah.
Saat ini, menurut Jumeri, pemerintah juga memberikan fleksibilitas kepada kepala sekolah dalam memanfaatkan dana BOS untuk kebutuhan dan program sekolahnya. “Ada relaksasi penggunaan dana BOS. Saat ini dana BOS tidak lagi disekat-sekat persentasenya seperti zaman dulu. Jadi, sudah lebih fleksibel dan kepala sekolah diberikan kesempatan dan kemerdekaan untuk bisa membelanjakan sesuai dengan kebutuhan riil yang sesuai dengan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah),” tuturnya.
Selain itu, lanjut Dirjen Jumeri, mulai tahun ini nilai satuan biaya operasional sekolah berbeda antardaerah karena dihitung berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota. “Indeks majemuk adalah pemberian nilai BOS setiap peserta didik yang bergantung pada indeks kemahalan konstruksi di sebuah kabupaten/kota. Sekarang dari Sabang sampai Merauke indeksnya tidak sama. Daerah-daerah yang biasa membeli barang dengan harga mahal diberi indeks yang lebih tinggi,” terangnya.
Sementara itu, terkait Asesmen Nasional, Jumeri menjelaskan bahwa Kemendikburistek melakukan penilaian terhadap mutu pendidikan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter), serta kualitas proses belajar mengajar dan iklim lingkungan belajar yang mendukung pembelajaran.
“Kita saat ini mengukur dan mendeteksi baseline-nya atau angka dasar yang kita capai, berapa literasi dan numerasinya. Selama ini kita belum pernah melakukan pengukuran secara rutin tiap tahun. Nanti bisa kita lihat progres yang diperoleh dari tahun ke tahun,” kata Dirjen Jumeri.
Dirjen PAUD Dikdasmen kemudian mengajak satuan pendidikan agar menggunakan hasil Asesmen Nasional tahun pertama untuk memperbaiki pembelajaran di satuan pendidikannya masing-masing. “Ayo kita perbaiki agar dari tahun ke tahun nilai AN sekolah terus mengalami peningkatan. Ini tugas kita bersama. Mari kita jadikan AN sebagai dasar perencanaan dalam memperbaiki pembelajaran di satuan pendidikan yang kita kelola,” imbaunya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Made Astika menjelaskan penyelenggaraan Asesmen Nasional di Kabupaten Buleleng dimulai dengan persiapan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang ada di satuan pendidikan, kemudian pendataan peserta, lalu rapat persiapan dengan melibatkan beberapa lembaga termasuk PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), dan terakhir adalah tahap evaluasi.
“Kami juga memberikan arahan kepada seluruh satuan pendidikan penyelenggaraan bahwa Asesmen Nasional tidak perlu dipersiapkan untuk menghadapi ini kepada anak-anak peserta didik yang akan mengikuti AN. Yang perlu dipersiapkan itu adalah dari pihak satuan pendidikan khususnya dalam penyediaan sarana dan prasarana,” tuturnya.
Perubahan mekanisme penyaluran dana BOS direspons positif oleh satuan pendidikan, salah satunya Kepala SMAN 56 Maluku Tengah, Anwar Papalia. “Kebijakan yang diambil kementerian sudah cukup baik dan sangat meringankan sekolah dalam memanfaatkan dana BOS sesuai dengan kebutuhan yang kami lakukan,” tuturnya.
Survei yang diselenggarakan Litbang Kompas bekerja sama dengan Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek dilakukan dengan metode kuantitatif jajak pendapat melalui polling telepon atau computer assisted telephone interview. Survei ini melibatkan kepala sekolah dan guru dengan rentang usia 25—69 tahun yang berada di 34 provinsi. Hasil survei tersebut digunakan sebagai salah satu bahan evaluasi Kemendikbudristek dalam meningkatkan kualitas program untuk kemajuan pendidikan nasional.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 798/sipres/A6/XII/2021
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Litbang Kompas pada 15 – 26 November 2021 menunjukkan bahwa mayoritas responden (64,6 persen) menilai bahwa program Asesmen Nasional (AN) dapat mengukur kualitas pendidikan di Indonesia. Mayoritas responden (86,5 persen) juga menilai kebijakan penyaluran Dana BOS langsung ke rekening sekolah lebih memudahkan pihak sekolah. Kemudian, mayoritas responden (84,1 persen) juga menyetujui kebijakan BOS majemuk yang disesuaikan dengan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), Jumeri, mengatakan, perubahan mekanisme dana BOS adalah kebijakan penyaluran dana BOS dengan transfer langsung ke rekening sekolah menjadi solusi untuk keterlambatan penyaluran dana BOS yang sebelumnya kerap terjadi sehingga sekolah bisa menerima dana BOS secara tepat waktu.
“Hasil survei ini menggambarkan tingkat pemahaman, penerimaan, dan apresiasi masyarakat terhadap inovasi atau reformasi yang dilakukan Kemendikbudristek, dalam hal ini terkait Dana BOS dan Asesmen Nasional,” dikatakannya dalam Silaturahmi Merdeka Belajar ke-18 yang berlangsung secara daring di Jakarta, pada Kamis (16/12).
Transformasi pengelolaan dana BOS dilakukan dengan menerbitkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler yang membuat penggunaan dana BOS lebih fleksibel sesuai dengan kebutuhan dan program prioritas sekolah.
Saat ini, menurut Jumeri, pemerintah juga memberikan fleksibilitas kepada kepala sekolah dalam memanfaatkan dana BOS untuk kebutuhan dan program sekolahnya. “Ada relaksasi penggunaan dana BOS. Saat ini dana BOS tidak lagi disekat-sekat persentasenya seperti zaman dulu. Jadi, sudah lebih fleksibel dan kepala sekolah diberikan kesempatan dan kemerdekaan untuk bisa membelanjakan sesuai dengan kebutuhan riil yang sesuai dengan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah),” tuturnya.
Selain itu, lanjut Dirjen Jumeri, mulai tahun ini nilai satuan biaya operasional sekolah berbeda antardaerah karena dihitung berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota. “Indeks majemuk adalah pemberian nilai BOS setiap peserta didik yang bergantung pada indeks kemahalan konstruksi di sebuah kabupaten/kota. Sekarang dari Sabang sampai Merauke indeksnya tidak sama. Daerah-daerah yang biasa membeli barang dengan harga mahal diberi indeks yang lebih tinggi,” terangnya.
Sementara itu, terkait Asesmen Nasional, Jumeri menjelaskan bahwa Kemendikburistek melakukan penilaian terhadap mutu pendidikan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter), serta kualitas proses belajar mengajar dan iklim lingkungan belajar yang mendukung pembelajaran.
“Kita saat ini mengukur dan mendeteksi baseline-nya atau angka dasar yang kita capai, berapa literasi dan numerasinya. Selama ini kita belum pernah melakukan pengukuran secara rutin tiap tahun. Nanti bisa kita lihat progres yang diperoleh dari tahun ke tahun,” kata Dirjen Jumeri.
Dirjen PAUD Dikdasmen kemudian mengajak satuan pendidikan agar menggunakan hasil Asesmen Nasional tahun pertama untuk memperbaiki pembelajaran di satuan pendidikannya masing-masing. “Ayo kita perbaiki agar dari tahun ke tahun nilai AN sekolah terus mengalami peningkatan. Ini tugas kita bersama. Mari kita jadikan AN sebagai dasar perencanaan dalam memperbaiki pembelajaran di satuan pendidikan yang kita kelola,” imbaunya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Made Astika menjelaskan penyelenggaraan Asesmen Nasional di Kabupaten Buleleng dimulai dengan persiapan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang ada di satuan pendidikan, kemudian pendataan peserta, lalu rapat persiapan dengan melibatkan beberapa lembaga termasuk PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), dan terakhir adalah tahap evaluasi.
“Kami juga memberikan arahan kepada seluruh satuan pendidikan penyelenggaraan bahwa Asesmen Nasional tidak perlu dipersiapkan untuk menghadapi ini kepada anak-anak peserta didik yang akan mengikuti AN. Yang perlu dipersiapkan itu adalah dari pihak satuan pendidikan khususnya dalam penyediaan sarana dan prasarana,” tuturnya.
Perubahan mekanisme penyaluran dana BOS direspons positif oleh satuan pendidikan, salah satunya Kepala SMAN 56 Maluku Tengah, Anwar Papalia. “Kebijakan yang diambil kementerian sudah cukup baik dan sangat meringankan sekolah dalam memanfaatkan dana BOS sesuai dengan kebutuhan yang kami lakukan,” tuturnya.
Survei yang diselenggarakan Litbang Kompas bekerja sama dengan Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek dilakukan dengan metode kuantitatif jajak pendapat melalui polling telepon atau computer assisted telephone interview. Survei ini melibatkan kepala sekolah dan guru dengan rentang usia 25—69 tahun yang berada di 34 provinsi. Hasil survei tersebut digunakan sebagai salah satu bahan evaluasi Kemendikbudristek dalam meningkatkan kualitas program untuk kemajuan pendidikan nasional.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 798/sipres/A6/XII/2021
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1769 kali
Editor :
Dilihat 1769 kali