Kelompok Lanjut Usia Mendapat Prioritas Penerima Bantuan Fasilitasi Bidang Kebudayaan 2022  12 Februari 2022  ← Back

Jakarta, Kemendikbudristek --- Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek akan membuka kembali Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK) pada tahun 2022. Fasilitasi Bidang Kebudayaan adalah bantuan pendanaan yang diberikan kepada komunitas budaya dan lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebudayaan. Pada FBK tahun ini, ada tujuh kategori prioritas penerima bantuan bagi komunitas budaya dan lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebudayaan. Salah satunya adalah komunitas/lembaga/organisasi yang secara programatik melibatkan atau membuka akses kepada partisipasi aktif kelompok lansia.
 
Sekretaris Ditjen Kebudayaan, Fitra Arda, mengatakan alasan diberikannya prioritas untuk melibatkan atau membuka akses kepada partisipasi aktif kelompok lansia adalah karena lansia, sebagai penduduk senior, memiliki sejumlah kelebihan. Selain menjadi penyangga pembangunan nasional, mereka juga menjadi pelestari nilai-nilai budaya, pemelihara, sekaligus pewaris budaya bangsa kepada generasi sesudahnya. Karena itu FBK 2022 membuka akses kepada partisipasi aktif kelompok lansia agar pengetahuan yang sudah mereka miliki selama ini dapat dikenal oleh generasi sesudahnya.
 
“Usia bukanlah penghambat produktivitas dalam berkarya, dan juga lansia bukanlah beban negara. Justru mereka adalah ‘penyangga perababan’, karena para lansia dengan kematangan pola hidup dan pikirnya serta pengetahuan yang dimilikinya merupakan 'penjaga nilai', menjadi tuntunan hidup antar generasi. Kita semua sepakat bahwa menjadikan pengetahuan lansia untuk dapat semakin tersebarluaskan bukan hanya tugas dan tanggung jawab pemerintah saja, melainkan juga tanggung jawab masyarakat,” ujar Fitra di Kantor Kemendikbud, Rabu (9/2/2022). Karena itulah, lanjutnya, diperlukan adanya upaya strategis yang pro lansia dalam memberdayakan mereka agar produktif, kreatif, dan yang terpenting adalah  pengetahuan yang dimilikinya dapat tersebarluaskan dengan baik.
 
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022, komunitas budaya dan lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebudayaan akan menjadi prioritas penerima bantuan jika: (1) berdomisili dan akan melaksanakan kegiatan kebudayaan di daerah 3T; (2) berada dalam provinsi yang memiliki nilai Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) Tahun 2020 lebih rendah dari nilai IPK Nasional Tahun 2020; (3) secara programatik melibatkan atau membuka akses kepada partisipasi aktif disabilitas; (4) secara programatik melibatkan perempuan sebagai aktor utama dan bertujuan untuk promosi kesetaraan gender dalam penyelenggaraan kegiatan kebudayaan; (5) secara programatik melibatkan atau membuka akses kepada partisipasi aktif kelompok lansia; (6) melaksanakan kegiatan terkait Warisan Budaya Takbenda (WBTb) yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek; dan (7) secara entitas maupun secara kepengurusan belum pernah menerima bantuan dari Direktorat Jenderal Kebudayaan sebelumnya.
 
Ada dua kategori cakupan kegiatan yang nantinya dilakukan oleh penerima bantuan. Pertama, dokumentasi karya/pengetahuan maestro yang meliputi kegiatan merekam dan merangkum karya maupun pengetahuan seorang maestro. Kedua, pendayagunaan ruang publik, berupa pemanfaatan terhadap sarana atau prasarana publik, baik secara fisik maupun virtual untuk kepentingan pemajuan kebudayaan.
 
Pendaftaran Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK) akan dibuka pada 14 Februari hingga 14 Maret 2022 melalui laman http://fbk.id . Pada periode pendaftaran akan tersedia formulir pengajuan proposal untuk FBK 2022. Komunitas budaya dan lembaga/organisasi kemasyarakatan bidang kebudayaan yang ingin mengikuti program ini diharuskan mendaftar dan membuat proposal sesuai dengan kegiatan yang diminati dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Setelah itu proposal akan diseleksi oleh komite seleksi pada tanggal 22 Maret s.d. 12 April 2022. Kemudian pelaksanaan kegiatan program akan berlangsung pada 18 Juli s.d. 10 November 2022. 
 
FBK 2022 mengambil tema “Kearifan Lokal (Sandang, Pangan, dan Papan) untuk Kekinian dan Masa Depan”. Tema ini dipilih karena sandang, pangan, dan papan dianggap sebagai tiga fondasi utama yang menjadi landasan untuk bermasyarakat dan berinteraksi dengan alam dan manusia.
Tujuan dibukanya kembali Fasilitasi Bidang Kebudayaan pada tahun ini antara lain memperluas akses masyarakat pada sumber pendanaan untuk memperkuat keterlibatan publik dalam ekosistem pemajuan kebudayaan, menciptakan ruang interaksi budaya yang inklusif, dan mendorong masyarakat untuk menciptakan karya kreatif dan inovatif terkait tantangan isu kebudayaan di masa kini.
 
Penyelenggaraan FBK pada tahun 2020 dan 2021 telah menghasilkan program-program terbaik dan menarik di bidang kebudayaan. Program-program tersebut juga potensial dan memiliki komitmen dalam upaya pemajuan kebudayaan, baik di daerahnya masing-masing maupun dalam ruang lingkup nasional. Program-program FBK 2020 dan 2021 dapat diakses melalui laman http://fbk.id .
 
Untuk informasi lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pendaftaran dan penyelenggaraan FBK 2022 dapat diakses masyarakat melalui tautan berikut: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2022/01/Peraturan-Dirjen-Nomor-1-Tahun-2022_Fasilitasi-Bidang-Kebudayaan-2.pdf . (Desliana Maulipaksi/Sumber: Setditjen Kebudayaan)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 2960 kali