Kurikulum Merdeka Jadi Jawaban untuk Atasi Krisis Pembelajaran  11 Februari 2022  ← Back

Jakarta, 11 Februari 2022 --- Untuk mengatasi krisis pembelajaran, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim meluncurkan Merdeka Belajar Episode Kelima belas: Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar, secara daring, Jumat (11/2). Menteri Nadiem mengungkapkan, merujuk berbagai studi nasional maupun internasional, krisis pembelajaran di Indonesia telah berlangsung lama dan belum membaik dari tahun ke tahun. Krisis pembelajaran semakin bertambah karena pandemi Covid-19 yang menyebabkan hilangnya pembelajaran (learning loss) dan meningkatnya kesenjangan pembelajaran.

“Untuk literasi, learning loss ini setara dengan 6 bulan belajar. Untuk numerasi, learning loss tersebut setara dengan 5 bulan belajar,” ucap Menteri Nadiem. Namun, penyederhanaan kurikulum dalam bentuk kurikulum dalam kondisi khusus (kurikulum darurat) efektif memitigasi ketertinggalan pembelajaran pada masa pademi Covid-19.

“Efektivitas kurikulum dalam kondisi khusus semakin menguatkan pentingnya perubahan rancangan dan strategi implementasi kurikulum secara lebih komprehensif,” tekan Nadiem.

Menteri Nadiem menyebutkan beberapa keunggulan Kurikulum Merdeka. Pertama, lebih sederhana dan mendalam karena kurikulum ini akan fokus pada materi yang esensial dan pengembangan kompetensi peserta didik pada fasenya. Kemudian, tenaga pendidik dan peserta didik akan lebih merdeka karena bagi peserta didik, tidak ada program peminatan di SMA, peserta didik memilih mata pelajaran sesuai minat, bakat, dan aspirasinya. Sedangkan bagi guru, mereka akan mengajar sesuai tahapan capaian dan perkembangan peserta didik. Lalu sekolah memiliki wewenang untuk mengembangkan dan mengelola kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan dan peserta didik.

Keunggulan lain dari penerapan Kurikulum Merdeka ini adalah lebih relevan dan interaktif di mana pembelajaran melalui kegiatan projek akan memberikan kesempatan lebih luas kepada peserta didik untuk secara aktif mengeksplorasi isu-isu aktual, misalnya isu lingkungan, kesehatan, dan lainnya untuk mendukung pengembangan karakter dan kompetensi Profil Pelajar Pancasila.  

Satuan pendidikan dapat memilih tiga opsi dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023. Pertama, menerapkan beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka tanpa mengganti kurikulum satuan pendidikan yang sedang diterapkan. Kedua, menerapkan Kurikulum Merdeka menggunakan perangkat ajar yang sudah disediakan. Ketiga, menerapkan Kurikulum Merdeka dengan mengembangkan sendiri berbagai perangkat ajar. “Dengan Merdeka Belajar, tidak akan ada pemaksaan penerapan (Kurikulum Merdeka) ini selama dua tahun ke depan,” tegas Nadiem.

Menteri Nadiem kembali mengingatkan, sejak Tahun Ajaran 2021/2022, Kurikulum Merdeka yang sebelumnya dikenal sebagai Kurikulum Prototipe telah diimplementasikan di hampir 2.500 sekolah yang mengikuti Program Sekolah Penggerak (PGP) dan 901 SMK Pusat Keunggulan (SMK PK) sebagai bagian dari pembelajaran paradigma baru. Mulai tahun 2022, Kurikulum Merdeka dapat diterapkan satuan pendidikan meskipun bukan Sekolah Penggerak, mulai dari TK-B, SD dan SDLB kelas I dan IV, SMP dan SMPLB kelas VII, SMA dan SMALB dan SMK kelas X.

“Tolong diingat bahwa kurikulum ini adalah opsi atau pilihan bagi sekolah, sesuai dengan kesiapannya masing-masing. Tidak ada transformasi proses pembelajaran kalau kepala sekolah dan guru-gurunya merasa terpaksa,” kata Menteri Nadiem, satuan pendidikan dapat memilih untuk mengimplementasikan kurikulum berdasarkan kesiapan masing-masing,” terang Nadiem.

“Kunci keberhasilan sebuah perubahan kurikulum adalah kalau kepala sekolah dan guru-gurunya memilih untuk melakukan perubahan tersebut,” imbuhnya.

Penerapan Kurikulum Merdeka didukung melalui penyediaan beragam perangkat ajar serta pelatihan dan penyediaan sumber belajar guru, kepala sekolah, dan dinas pendidikan. Perubahan struktur mata pelajaran akibat penerapan Kurikulum Merdeka tidak akan merugikan guru. Semua guru yang berhak mendapatkan tunjangan profesi ketika menggunakan Kurikulum 2013 akan tetap mendapatkan hak tersebut.

"Kami jamin tidak akan merugikan guru. Ini tidak akan mengurangi jam mengajar dan tunjangan profesi guru," tegas Mendikbudristek.

Antusiasme Guru Terapkan Kurikulum Merdeka

Guru SMP Negeri 2 Temanggung, Jawa Tengah, Joko Prasetyo mengungkapkan kisahnya. Menurutnya, dahulu saat mengajar guru terbelenggu dengan kriteria kelulusan minimal (KKM), sedangkan di Kurikulum Merdeka ia merasa guru sangat menghargai proses dan pencapaian siswa dalam belajar. “Guru lebih fleksibel untuk berkreasi dalam mengajar semaksimal mungkin,” tuturnya bersemangat.

Sementara itu, Stevani Anggia Putri, guru kelas di SD Negeri 005 Sekupang Kota Batam menyampaikan perubahan yang sangat terasa di sekolahnya. Melalui Kurikulum Merdeka dirinya lebih berkesempatan mengetahui minat, bakat, kebutuhan, dan kemampuan siswa. “Asesmen pembelajaran cukup efektif untuk membantu saya memetakan kebutuhan siswa. Saya sebagai guru dapat menyusun metode serta strategi pembelajaran yang sesuai minat dan profil siswa. Ditambah dengan pembelajaran kolaboratif berbentuk projek yang bertujuan untuk mengembangkan Profil Pelajar Pancasila melalui pengalaman belajar,” urai Anggi ketika berbincang dengan Mendikbudristek seputar pengalamannya mengimplementasikan Kurikulum Merdeka Belajar.

Tak lupa, Anggi juga berpesan kepada rekan sejawatnya, “Kita harus sadar bahwa guru ibarat petani dan siswa ibarat benihnya maka dengan kemampuan kita merawat benih dengan baik, benih yang kita tanam akan tumbuh berkualitas. Semoga dengan penerapan Kurikulum Merdeka kita bisa memberikan fasilitas dan pengajaran yang sesuai kebutuhan siswa untuk mencetak Pelajar Pancasila yang mampu bersaing di masa depan.”.  

Padil Sarip Mako, Kepala SLBN Batu Merah Ambon Maluku menyampaikan dampak positif penerapan Kurikulum Merdeka di sekolahnya. Dengan menerapkan kurikulum prototipe, sekolah penggerak, sekolahnya dapat mengembangkan karakter profil pelajar Pancasila sesuai kebutuhan dan karakteristik peserta didik. “Dengan menggunakan pembelajaran berbasis projek, memberikan kesempatan kepada siswa lebih percaya diri untuk belajar melalui pengamatan bagaimana bekerja sama, bagaimana toleransi antar sesama dalam mewujudkan profil Pelajar Pancasila,” tuturnya.

Sementara itu, Armayanti, Kepala SMK Swasta Taman Siswa Medan Sumatera Utara mengungkapkan Kurikulum Merdeka juga mendukung peningkatan kualitas pelayanan pembelajaran dan kualitas lulusan. “Penerapan kurikulum Prototipe/Merdeka ini memberikan ruang bebas berkreasi bagi guru dan siswa untuk meningkatkan kualitas kompetensinya melalui gerakan Merdeka Belajar,” katanya.

Mendikburistek mengimbau para guru dan kepala sekolah agar dapat mempelajari pilihan-pilihan kurikulum dan informasi lebih mendalam tentang Kurikulum Merdeka dari Platform Merdeka Mengajar dan kurikulum.kemdikbud.go.id. Selain itu, juga dapat menyimak video pengenalan Kurikulum Merdeka melalui kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id.

Kemudian, bagi Satuan Pendidikan yang berminat dapat mengisi angket dan mendaftar untuk menerapkan Kurikulum Merdeka pada kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id mulai tanggal 11 Februari 2022 sampai 31 Maret 2022.mendaftar satuan pendidikannya untuk menerapkan Kurikulum Merdeka pada tautan kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id, mulai tanggal 11 Februari 2022 sampai 31 Maret 2022. Untuk satuan pendidikan swasta perlu mendapatkan persetujuan dari Yayasan.

Sementara kepada Dinas Pendidikan, Menteri Nadiem mengimbau untuk mendukung satuan pendidikan yang memutuskan untuk menerapkan Kurikulum Merdeka. “Ayo unduh Platform Merdeka Mengajar dan pelajari lebih dalam, serta mengambil peran untuk menyukseskan Kurikulum Merdeka,” ajaknya.

Unduh Tanya jawab Kurikulum Merdeka di sini.







Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar
#KurikulumMerdeka
#PlatformMerdekaMengajar
#DemiKemajuan
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 59/sipers/A6/II/2022

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 447971 kali