Merdeka Belajar Episode Kedelapan Belas Hadirkan Dana Indonesiana  23 Maret 2022  ← Back

Jakarta, 23 Maret 2022 – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati hari ini bersama-sama meluncurkan Dana Abadi Kebudayaan sebagai Merdeka Belajar Episode Kedelapan Belas: Merdeka Berbudaya dengan Dana Indonesiana.

“Dengan Dana Indonesiana, pemerintah berupaya untuk hadir dan bergerak bersama masyarakat untuk memulihkan kebudayaan dari situasi pandemi dan mendorong pemajuan kebudayaan dengan dukungan dana abadi yang sifatnya lebih stabil dan berkelanjutan,” ujar Mendikbudristek.

Dalam pemaparannya, Mendikbudristek menyampaikan bahwa kegiatan pemajuan kebudayaan yang sejatinya bersifat dinamis dan lintas tahun, sekarang lebih fleksibel didanai pemerintah, berkat kerja sama Kemendikbudristek dan Kemenkeu.
 
Didukung oleh Menkeu, Mendikbudristek mengungkapkan, “Melalui Dana Indonesiana kita menghadirkan sistem pemanfaatan anggaran negara yang fleksibel untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan ekspresi budaya yang sejatinya bersifat eksperimentatif, spontan, dan berjalan lintas tahun,” kata Menteri Nadiem.

Dijelaskan Mendikbudristek, ada dua poin kunci yang memungkinkan pemajuan kebudayaaan dapat berlangsung secara stabil dan berkelanjutan melalui Dana Indonesiana. “Pertama, Dana Indonesiana tidak akan pernah digunakan untuk kebutuhan lain di samping bidang kebudayaan dan akan diinvestasikan selamanya. Dengan skema dana abadi, Dana Indonesiana hanya dapat meningkat, tidak akan pernah berkurang, dan mengurangi dampak fluktuatif dari anggaran negara untuk sektor kebudayaan,” jelas Mendikbudristek

“Kedua, Dana Indonesiana dirancang khusus untuk sektor kebudayaan, sehingga hasil pengembangan Dana Indonesia bisa digunakan oleh para pelaku budaya dengan lebih fleksibel dan lintas tahun. Standar biayanya pun akan lebih sesuai dengan kebutuhan kegiatan dan pelaku budaya,” lanjutnya.

Ada empat spektrum dukungan yang terwadahi oleh Dana Indonesiana. Pertama, dukungan pada organisasi, lembaga, dan ruang budaya secara berkelanjutan. Kedua, dukungan pada produksi dan distribusi karya seni, yang dampaknya akan meningkatkan keragaman ekspresi budaya oleh para pelaku budaya. Ketiga, dukungan terhadap karya-karya terbaik Indonesia untuk berkiprah di panggung internasional. Keempat, dukungan untuk kerja-kerja riset dan kajian yang bermanfaat untuk pengembangan dan pemanfaatan warisan budaya.

“Jika seluruh aspek budaya ini membaik secara signifikan, maka identitas budaya dan ketahanan budaya kita akan semakin kuat. Nilai-nilai kebudayaan pun kemudian akan berdampak besar pada kohesi sosial masyarakat Indonesia,” kata Menteri Nadiem.

Sebelum menutup pemaparannya, Mendikbudristek menekankan semangat gotong royong dan kolaborasi dari Dana Indonesiana sebagai bagian dari upaya pemajuan kebudayaan. “Selain lembaga pemerintah, dalam hal ini Kemendikbudristek dan Kemenkeu, ada Dewan Pengarah Program dan Komite Seleksi Substansi, yang terdiri dari para ahli di bidang kebudayaan, seniman, dan penggerak masyarakat bidang kebudayaan. Para pemangku kepentingan bidang kebudayaan ini tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi berperan penting dalam perancangan sistem pengelolaan Dana Indonesiana,” tegasnya.

Sejak tahun 2020, Kemendikbudristek telah meluncurkan 18 episode Merdeka Belajar. Rangkaian terobosan Merdeka Belajar ini merupakan upaya komprehensif yang dilakukan untuk mewujudkan sistem pendidikan, tata kelola kebudayaan, serta ekosistem riset dan teknologi yang maju, berkualitas, dan inklusif untuk seluruh masyarakat Indonesia. Dapatkan informasi lengkap tentang Merdeka Belajar melalui: http://merdekabelajar.kemdikbud.go.id.

Unduh Paparan Mendikbudristek MB18 Dana Indonesiana di sini.



Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar
#MerdekaBerbudaya
#DanaIndonesiana
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 145 /sipers/A6/III/2022

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1289 kali