Peran Dapodik dan PDDikti Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi  21 Maret 2022  ← Back



Surabaya, Kemendikbudristek --- Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggunakan basis data dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dalam melaksanakan kebijakan dan program kegiatan. Salah satunya adalah pemberian bantuan Kuota Data Internet kepada lebih dari 35 juta guru, siswa, dosen, dan mahasiswa yang sumber datanya diambil dari Dapodik dan PDDikti.

Kepala Pusdatin, M. Hasan Chabibie menyampaikan dalam melaksanakan program yang ada di Pusdatin, para pemangku kebijakan perlu mengidentifikasi dari pemanfaatan data dan informasi yang ada pada Dapodik dan PDDikti untuk pencegahan tindak pidana korupsi.

“Kata Kunci dari seluruh program tersebut adalah data dan sistem informasi yang berada di Dapodik dan PDDikti. Sehingga Pusdatin bisa mengeksekusi program itu dengan baik,” ujar Hasan pada Rapat Pimpinan Pusdatin, di Surabaya, pada Jumat (18/3).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron yang hadir sebagai narasumber menerangkan bahwa "Pengertian korupsi disebutkan secara jelas dan lengkap dalam UU No. 31/1999 Jo. UU No. 20/2001. “Singkatnya korupsi terbagi menjadi 7 golongan yaitu golongan yang merugikan negara, suap atau memberi sesuatu, pemerasan, gratifikasi, perbuatan curang, konflik kepentingan dan Menghilangkan alat bukti. Dengan uraian tersebut maka korupsi dapat diartikan sebagai penyimpangan dari kepentingan publik menjadi kepentingan sendiri,” tutur Ghufron.

Berdasarkan pengalamannya di KPK, Ghufron menyatakan penyimpangan program yang berujung pada korupsi, biasanya terjadi pada objek dan sasarannya. “Misal dalam program-program bantuan sosial dalam penanganan Covid-19, terdapat program dari kementerian yang datanya tidak valid. Hal ini menyebabkan tidak jelas siapa obyek dan sasarannya, sehingga efektivitas dari program itu berkurang. Disinilah potensi bibit dari tindak pidana korupsi dapat tumbuh dan berkembang,” terang Ghufron.

Ghufron melanjutkan, korupsi tidak bisa hanya diselesaikan dengan pendekatan hukum atau tangkap saja, namun juga bekerja sama dengan berbagai pihak untuk pendekatan pencegahan tindak pidana korupsi. “Salah satunya dengan memaksimalkan peran data dan teknologi informasi,” tutur Ghufron.

Salah satu yang ditekankan oleh KPK, kata Ghufron, seluruh kementerian/lembaga saat ini adalah pendekatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai single ID yang terintegrasi. “Itulah mengapa, data dan informasi menjadi sangat penting, agar setiap rupiah yang disalurkan kepada rakyat, menjadi bermakna dan tepat sasaran. Mari bangun data dan teknologi informasi kita, khususnya di Kemendikbudristek, agar kita semua terdidik dan memaksa kita untuk melaksanakan semua program dengan jujur dan tidak menyimpang", tutupnya. (Pusdatin/Denis S.)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1492 kali