Optimalisasi Penanganan Suap, Itjen Kemendikbudristek Raih Sertifikasi SMAP dari Sucofindo 27 April 2022 ← Back
Jakarta, 27 April 2022 --- Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerima sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dari Sucofindo selaku auditor eksternal. Berdasarkan hasil audit Sucofindo, pada 26 Januari 2022, Itjen Kemendikbudristek dinilai telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang berlaku hingga 24 Januari 2025.
SMAP atau SNI ISO 370001:2016 merupakan panduan sistem manajemen yang membantu organisasi baik sektor publik, swasta maupun nirlaba untuk mencegah, mendeteksi dan menangani penyuapan serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan anti penyuapan.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, Chatarina Muliana menyampaikan bahwa urgensi Itjen Kemendikbudristek menerapkan SMAP dalam menjalankan fungsi pengawasan intern terhadap semua unit kerja/satuan kerja di bawah Kemendikbudristek adalah untuk meminimalkan risiko penyuapan. Oleh karena itu, seluruh jajaran Itjen Kemendikbudristek harus berkomitmen untuk menerapkan SMAP sesuai standar SNI ISO 37001:2016.
“Penerapan SMAP Itjen Kemendikbudristek telah dimulai sejak peluncurannya di tanggal 13 September 2021,” ujar Irjen Chatarina dalam arahannya saat Peluncuran Rumah Cegah, Senin (25/4). Penyerahan Sertifikat SMAP dilakukan oleh Direktur Komersial Sucofindo Darwin Abbas selaku auditor eksternal audit SMAP Itjen Kemendikbudristek kepada Irjen Chatarina yang disaksikan oleh Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional, Zakiyah.
Itjen Kemendikbudristek menetapkan empat ruang lingkup SMAP yaitu pengawasan, pengadaan barang dan jasa, tindak lanjut hasil pemeriksaan audit intern Inspektorat Jenderal dan ekstern BPK-RI, penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan (clearance).
Lebih lanjut, Sekretaris Inspektorat Jenderal (SesItjen) Subiyantoro menjelaskan lini masa penerapan SMAP di lingkungan Itjen Kemendikbudristek sejak awal diluncurkan hingga akhirnya mendapat sertifikat. “Kami menyelenggarakan Pelatihan SNI ISO 37001:2016 serta audit internal SMAP berbasis SNI ISO 19011:2018 pada 3 s.d. 5 Oktober 2021. Kemudian audit internal implementasi SMAP dilaksanakan 25 s.d. 29 Oktober 2021. Dilanjutkan dengan audit eksternal tahap 1 oleh lembaga sertifikasi Sucofindo dalam rangka perolehan Sertifikasi SNI ISO 37001:2016 yang dilaksanakan 6 Desember 2021. Audit eksternal tahap 2 dilaksanakan 30 s.d. 31 Desember 2021,” urainya.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
#CerdasBerintegritas
#AwasiBersama
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 221/sipers/A6/IV/2022
SMAP atau SNI ISO 370001:2016 merupakan panduan sistem manajemen yang membantu organisasi baik sektor publik, swasta maupun nirlaba untuk mencegah, mendeteksi dan menangani penyuapan serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan anti penyuapan.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, Chatarina Muliana menyampaikan bahwa urgensi Itjen Kemendikbudristek menerapkan SMAP dalam menjalankan fungsi pengawasan intern terhadap semua unit kerja/satuan kerja di bawah Kemendikbudristek adalah untuk meminimalkan risiko penyuapan. Oleh karena itu, seluruh jajaran Itjen Kemendikbudristek harus berkomitmen untuk menerapkan SMAP sesuai standar SNI ISO 37001:2016.
“Penerapan SMAP Itjen Kemendikbudristek telah dimulai sejak peluncurannya di tanggal 13 September 2021,” ujar Irjen Chatarina dalam arahannya saat Peluncuran Rumah Cegah, Senin (25/4). Penyerahan Sertifikat SMAP dilakukan oleh Direktur Komersial Sucofindo Darwin Abbas selaku auditor eksternal audit SMAP Itjen Kemendikbudristek kepada Irjen Chatarina yang disaksikan oleh Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional, Zakiyah.
Itjen Kemendikbudristek menetapkan empat ruang lingkup SMAP yaitu pengawasan, pengadaan barang dan jasa, tindak lanjut hasil pemeriksaan audit intern Inspektorat Jenderal dan ekstern BPK-RI, penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan (clearance).
Lebih lanjut, Sekretaris Inspektorat Jenderal (SesItjen) Subiyantoro menjelaskan lini masa penerapan SMAP di lingkungan Itjen Kemendikbudristek sejak awal diluncurkan hingga akhirnya mendapat sertifikat. “Kami menyelenggarakan Pelatihan SNI ISO 37001:2016 serta audit internal SMAP berbasis SNI ISO 19011:2018 pada 3 s.d. 5 Oktober 2021. Kemudian audit internal implementasi SMAP dilaksanakan 25 s.d. 29 Oktober 2021. Dilanjutkan dengan audit eksternal tahap 1 oleh lembaga sertifikasi Sucofindo dalam rangka perolehan Sertifikasi SNI ISO 37001:2016 yang dilaksanakan 6 Desember 2021. Audit eksternal tahap 2 dilaksanakan 30 s.d. 31 Desember 2021,” urainya.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
#CerdasBerintegritas
#AwasiBersama
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 221/sipers/A6/IV/2022
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 917 kali
Editor :
Dilihat 917 kali