Dukung Transformasi Dokumen Digital, Direktorat PPG Bekerja Sama dengan PT Peruri Digital Security 20 Mei 2022 ← Back
Jakarta, Kemendikbudristek - Dengan perkembangan ekonomi digital dan teknologi informatika yang semakin pesat, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai guna mmendorong serta mendukung transformasi ekonomi Indonesia menuju arah yang lebih baik. Pandemi Covid-19 turut mengakselerasi penggunaan teknologi digital, sehingga banyak transaksi yang juga beralih ke platform digital.
Dalam hal dukungan atas peningkatan layanan transformasi dokumen digital khususnya data penerima bantuan Pemerintah Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan yg sebelumnya manual dan menggunakan dokumen fisik beralih ke dokumen digital bersertifikat elektronik (e-meterai dan e-signature), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan perjanjian kerjasama yang dilakukan antara Direktorat Jenderal Pendidikan Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat PPG dengan PT Peruri Digital Security yang dilaksanakan pada hari Kamis (19/5) bertempat di Gedung D, kantor Kemendikbudristek Jakarta yang turut disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Pendidikan Profesi Guru, Temu Ismail dalam sambutannya menjelaskan bahwa beberapa keuntungan dengan pola ini antara lain adalah dokumen tidak takut hilang, selalu tersimpan, mudah digandakan. menghindari pemalsuan, pengerjaan bisa automatic-based, dan efisien dalam pembiayaan.
"Ini merupakan salah satu terobosan tranformasi dokumen digital bersertifikat elektronik di Kemendikbudristek dalam lingkup penyaluran bantuan Pemerintah,” ungkap Temu.
Senada dengan itu, Direktur Utama PT Peruri Digital Security, Tetty Herawati Siregar mengungkapkan harapannya atas penandatanganan naskah kerja sama. “Kiranya melalui kerja sama ini dapat memaksimalkan penggunaan e-materai dalam kebutuhan dokumen digital dalam administrasi penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dengan adanya transaksi elektronik akan berdampak atas timbulnya dokumen yang juga dilakukan secara elektronik. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 86 Tahun 2021, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) diberikan amanah untuk mencetak meterai tempel serta membuat dan mendistribusikan e-meterai. (Humas Ditjen GTK/Andrew Fangidae)
Sumber :
Dalam hal dukungan atas peningkatan layanan transformasi dokumen digital khususnya data penerima bantuan Pemerintah Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan yg sebelumnya manual dan menggunakan dokumen fisik beralih ke dokumen digital bersertifikat elektronik (e-meterai dan e-signature), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan perjanjian kerjasama yang dilakukan antara Direktorat Jenderal Pendidikan Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat PPG dengan PT Peruri Digital Security yang dilaksanakan pada hari Kamis (19/5) bertempat di Gedung D, kantor Kemendikbudristek Jakarta yang turut disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Pendidikan Profesi Guru, Temu Ismail dalam sambutannya menjelaskan bahwa beberapa keuntungan dengan pola ini antara lain adalah dokumen tidak takut hilang, selalu tersimpan, mudah digandakan. menghindari pemalsuan, pengerjaan bisa automatic-based, dan efisien dalam pembiayaan.
"Ini merupakan salah satu terobosan tranformasi dokumen digital bersertifikat elektronik di Kemendikbudristek dalam lingkup penyaluran bantuan Pemerintah,” ungkap Temu.
Senada dengan itu, Direktur Utama PT Peruri Digital Security, Tetty Herawati Siregar mengungkapkan harapannya atas penandatanganan naskah kerja sama. “Kiranya melalui kerja sama ini dapat memaksimalkan penggunaan e-materai dalam kebutuhan dokumen digital dalam administrasi penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dengan adanya transaksi elektronik akan berdampak atas timbulnya dokumen yang juga dilakukan secara elektronik. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 86 Tahun 2021, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) diberikan amanah untuk mencetak meterai tempel serta membuat dan mendistribusikan e-meterai. (Humas Ditjen GTK/Andrew Fangidae)
Sumber :
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1019 kali
Editor :
Dilihat 1019 kali