Kemendikbudristek Imbau Seluruh Pemangku Kebijakan Dukung Pemulihan Layanan Pendidikan  14 Juni 2022  ← Back

Jakarta, 14 Juni 2022 --- Kondisi penyebaran Covid-19 semakin yang terkendali sehingga Indonesia kini bertransisi menyambut endemi. Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 29 dan 30 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai tanggal 7 Juni sampai 4 Juli 2022, hampir semua daerah berada pada PPKM level 1, hanya 1 kabupaten yang level 2 yaitu Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat.

Menyambut perkembangan baik ini, Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau semua pemangku kebijakan khususnya di sektor pendidikan untuk mendukung pemulihan layanan pendidikan dengan segera membuka pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.

“Saya mengajak seluruh peserta webinar terutama dari pemerintah daerah (pemda), satuan pendidikan, dan peserta didik serta keluarga peserta didik untuk bersama-sama berupaya memulihkan layanan pendidikan agar kita bisa bangkit mengejar ketertinggalan akibat pandemi Covid-19,” ujar Sekretaris Jenderal (Sesjen), Kemendikbudristek, Suharti dalam webinar “Pemulihan Layanan Pendidikan Dampak Pandemi Covid-19” yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, Selasa (14/6).

Sesjen lebih lanjut menjelaskan beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam pemulihan pembelajaran yaitu 1) mendorong partisipasi pembelajaran tatap muka 100 persen yang aman, 2) pemulihan pembelajaran, 3) pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam layanan pendidikan, serta 4) dukungan bagi pemda, satuan pendidikan, dan peserta didik yang terdampak lebih berat karena pandemi Covid-19.

“Dalam upaya memulihkan kondisi layanan pendidikan dan memulihkan proses pembelajaran pasca pandemi Covid-19, diperlukan strategi dan rencana pemulihan layanan pendidikan yang terstruktur, sistematis, dan masif melibatkan berbagai pihak yang memiliki sumber daya untuk mendorong pemulihan pembelajaran,” tuturnya.

Bersama 4 (empat) Menteri, yaitu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang secara terus menerus disesuaikan mengikuti dinamika kebijakan penanganan Covid-19, situasi pandemi Covid-19 di setiap daerah, dan perkembangan cakupan program vaksinasi Covid-19.

Secara umum, Suharti menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan di masa pandemi Covid-19 dilaksanakan dalam tiga bentuk yakni pembelajaran jarak jauh secara penuh, pembelajaran tatap muka terbatas, dan pembelajaran campuran. Upaya yang dilakukan pemerintah dalam pemulihan layanan pendidikan dampak pandemi Covid-19, yakni 1) menyesuaikan kebijakan pembelajaran di masa pandemi melalui SKB 4 Menteri; 2) menetapkan Kurikulum Darurat; 3) menyiapkan Kurikulum Merdeka sebagai upaya pemulihan pembelajaran; 4) menyesuaikan kebijakan BOS Reguler dan BOP, serta BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.

Kemudian 5) memberikan bantuan dalam bentuk bantuan TIK, kuota internet, subsidi upah, sarana Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS); 6) meningkatkan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan dalam memfasilitasi pembelajaran di masa pandemi Covid-19, baik pembelajaran jarak jauh, tatap muka yang aman, dan pembelajaran campuran daring dan luring; 7) menyediakan platform dan sumber belajar seperti platform pembelajaran daring hasil kerja sama dengan pihak swasta, bahan ajar digital, modul mandiri, program Belajar Dari Rumah di TVRI dan TV Edukasi, serta lain sebagainya; serta 8) menyiapkan program dukungan nasional seperti program Kampus Mengajar yang melibatkan 38 ribu mahasiswa, KKN Tematik Covid-19, 15 ribu Relawan Covid-19 Nasional, serta 185 ribu Duta Perubahan Perilaku dari kalangan mahasiswa, guru dan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Unit Pendidikan, UNICEF Indonesia, Katheryn Bennet, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2020, UNICEF telah bekerja sama dengan (Kemendikbudristek), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta berbagai kementerian/lembaga (K/L) lainnya dalam mendukung berbagai upaya pemulihan pembelajaran, serta membangun sistem pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi anak. Hal ini untuk memastikan agar semua anak merasa nyaman untuk belajar selama pandemi maupun pascapandemi.

“Lebih dari 500 ribu sekolah/madrasah harus melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) sejak awal Maret 2020 dan telah berdampak terhadap 60 juta siswa. Tantangan untuk melaksanakan PJJ telah membuat banyak anak tidak dapat melanjutkan pendidikan mereka. Banyak pihak yang mengkhawatirkan kondisi ini termasuk anak-anak dan orang tua,” urainya.

“Kita harus melakukan berbagai cara untuk membantu anak-anak kembali ke sekolah sehingga mereka mendapat manfaat dari PTM melalui guru mereka secara langsung. Hanya melalui PTM kita bisa mengatasi krisis pembelajaran,” imbuhnya.

Mengutip hasil telaah UNICEF dan World Bank, ia menyebut bahwa untuk memulihkan kondisi pembelajaran maka seluruh ekosistem pendidikan harus bekerja sama dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di berbagai wilayah. Selain itu, penting untuk mempertahankan agar peserta didik bisa belajar di sekolah agar pencapaian kompetensi peserta didik di masing-masing jenjang berikut metode ajarnya dapat teridentifikasi dengan baik. “Dengan demikian, anak-anak dapat belajar sesuai tingkatannya secara tepat,” jelas Katheryn.

Ia melanjutkan bahwa penting untuk memprioritaskan pembelajaran yang fundamental/esensial termasuk literasi dan numerasi merujuk pada kecakapan abad ke-21. “Kita juga harus mengejar pembelajaran yang selama ini mengalami ketertinggalan atau bahkan hilang. Terakhir, kita perlu bangun ekosistem pembelajaran yang kondusif sehingga setiap anak merasa nyaman dan siap untuk belajar,” ujarnya lebih lanjut.  

“Kami mengapresiasi upaya Kemendikbudristek yang senantiasa memastikan keberlangsungan pembelajaran. Kami terbuka untuk berdiskusi guna menciptakan sekolah yang aman di berbagai wilayah, agar layanan pembelajaran bisa tersedia dengan baik pada pendidikan formal maupun infomal,” pungkasnya.





Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 300/sipers/A6/VI/2022

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 8173 kali