Koordinasi Antarinstansi dalam Merevitalisasi Bahasa Daerah di Nusa Tenggara Barat  18 Juni 2022  ← Back

Lombok, NTB, 18 Juni 2022 --- Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi salah satu provinsi target revitalisasi bahasa daerah yang dilakukan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Implementasi atas kebijakan Merdeka Belajar Episode ke-17 tentang Revitalisasi Bahasa Daerah ini diwujudkan Kantor Bahasa NTB melalui kegiatan diskusi kelompok terpumpun koordinasi antarinstasi.

Mengangkat tema “Koordinasi Antarinstasi dalam Rangka Implementasi Model Pelindungan Bahasa Daerah”, Kantor Bahasa NTB mendorong generasi muda untuk menjadi penutur aktif bahasa daerah. Harapannya, akan semakin tinggi minat dan semangat kaum muda mempelajari bahasa daerah melalui berbagai media yang tersedia saat ini.  

Dalam koordinasi tersebut, Kepala Badan Bahasa, Kemendikbudristek, E. Aminudin Aziz mengatakan, kepunahan bahasa terjadi terutama karena para penuturnya tidak lagi menggunakan dan/atau mewariskan bahasa tersebut kepada generasi berikutnya. Menurutnya, bahasa akan hidup jika selalu digunakan dan revitalisasi dilakukan untuk menghambat agar bahasa daerah  tidak punah. “Oleh karena itu, prinsip kita pada revitalisasi bahasa kali ini adalah bagaimana bahasa daerah itu dapat dipakai secara meluas oleh semua penutur bahasa itu, terutama generasi mudanya,” ujarnya, di Mataram, Jumat (17/6).

Aminudin Aziz meyakini, pentingnya kecintaan terhadap bahasa daerah ditanamkan pada generasi muda adalah agar di masa depan ada yang melestarikan kekayaan bahasa daerah tersebut. Oleh karena itu, upaya revitalisasi bahasa daerah ini melibatkan semua unsur antara lain pemerintah sebagai fasilitator, masyarakat sebagai penutur dan penggunanya, pegiat dan sekolah yang ikut andil dalam memberikan pembelajaran bahasa daerah. Selain itu juga dengan pemanfaatan media untuk memublikasikan program revitalisasi bahasa daerah.

“Agar di masa depan ada pemilik dan penutur aktif bahasa daerah yang berasal dari kaum muda,” tegas dia, mengingat para penutur bahasa daerah kian menurun kapasitas dan kualitasnya dari waktu ke waktu dikarenakan penutur asli berpindah tempat (ada pernikahan silang antarsuku, antaretnis, antarbahasa, ataupun antarnegara), bahasa daerah sudah tidak digunakan sebagai alat komunikasi, maupun penuturnya yang tutup usia.

Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi NTB, Nursalim, yang mewakili Gubernur NTB membuka acara tersebut menyampaikan, bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi NTB dalam upaya mendukung program revitalisasi bahasa daerah, diwujudkan dengan secara resmi memberikan hibah tanah yang saat ini telah ditempati oleh Kantor Bahasa NTB. Nursalim mengucapkan terima kasih kepada Kantor Bahasa Nusa Tenggara Barat yang menunjukkan komitmennya dalam merevitalisasi bahasa daerah.

Menyambut kebijakan Merdeka Belajar Episode ke-17: Revitalisasi Bahasa Daerah tersebut, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat, Retno Hardiningtyas menyampaikan dukungannya. Ia mengatakan, kegiatan koordinasi antarinstasi dalam rangka implementasi model pelindungan bahasa daerah: revitalisasi bahasa daerah di Nusa Tenggara Barat menjadi bukti dukungan pihaknya dalam menjalin hubungan baik antara pemerintah pusat dan daerah. Adapun para pemangku kebijakan yang terlibat ialah dinas Pendidikan dan kebudayaan, perguruan tinggi, sekolah, dosen, guru, wartawan media lokal, serta komunitas dan lembaga yang terkait kebahasaan dan kesastraan.

“Tujuan kegiatan ini yang pertama adalah menyosialisasikan model pelindungan bahasa daerah, khususnya revitalisasi Bahasa Daerah di Nusa Tengara Barat, yaitu Bahasa Sasak, Bahasa Mbojo, dan Bahasa Samawa. Kedua, melindungi Bahasa daerah melalui model atau pendekatan baru dengan konsep dasar kurikulum atau materi revitalisasi, kemitraan dengan media, sekolah, masyarakat, dan individu peserta implementasi program pengendalian mutu pengawasan dan evaluasi yang akan dilaksanakan oleh Kantor Bahasa Nusa Tengara Barat dalam berbagai tahapan. Ketiga, melaksanakan program merdeka belajar ke-17 yang telah diluncurkan oleh Mas Menteri,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut juga diadakan penandatanganan Pakta Integritas Mendukung Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah, antara Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dengan Universitas Muhamadiyah Mataram dan Universitas Hamzanwadi. Kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun tersebut diikuti oleh 65 orang yang berasal dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Nusa Tengara Barat, akademisi, praktisi penggiat bahasa dan sastra, komunitas literasi, pemerhati bahasa dan sastra, serta wartawan media lokal di Provinsi Nusa Tengara Barat.

Revitalisasi bahasa daerah bertujuan untuk menjaga kelangsungan hidup bahasa dan sastra daerah, menciptakan ruang kreativitas dan kemerdekaan bagi para penutur bahasa daerah untuk mempertahankan bahasanya, serta menemukan fungsi dan ranah baru dari sebuah bahasa dan sastra daerah.

Kemendikbudristek melakukan beberapa strategi seperti melibatkan setiap elemen pemangku kepentingan; melaksanakan revitalisasi bahasa daerah yang terintergrasi dengan lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat; mengoptimalkan pemanfaatan media digital; serta  memberi fleksibilitas bagi tiap daerah untuk mengimplementasikan program revitalisasi bahasa daerah sesuai karakteristik wilayahnya.







Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 314/sipers/A6/VI/2022

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 753 kali