PPDB Zonasi: Upaya Peningkatan Akses Layanan Pendidikan Berkeadilan  18 Juni 2022  ← Back

Jakarta, 18 Juni 2022 --- Sejak tahun 2017, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan kebijakan zonasi dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB). Kebijakan PPDB merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan akses layanan pendidikan yang berkeadilan.

"Secara nasional akses kita sudah baik. Nah, perjuangan berikutnya adalah bagaimana mengangkat mutu pendidikan yang relevan sehingga bisa lebih baik lagi," disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri dalam webinar Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) secara daring yang disiarkan langsung di kanal YouTube Kemendikbud RI pada Kamis (16/6).

Lebih lanjut disampaikan Jumeri, pedoman yang digunakan dalam pelaksanaan PPDB tahun 2022 masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

“Pedoman yang kita gunakan masih seperti tahun lalu, yaitu Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang di dalamnya telah dijelaskan bahwa PPDB dilakukan melalui empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi,” tutur Jumeri.

Sebagaimana telah disebutkan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Jumeri mengatakan bahwa ada besaran kuota pada setiap jalur PPDB di masing-masing jenjang satuan pendidikan. Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), kuota sebanyak 70 persen dari daya tampung sekolah digunakan untuk zonasi, 15 persen untuk afirmasi, dan 5 persen pada jalur perpindahan orang tua. Sedangkan pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), jalur zonasi diberikan kuota sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah, afirmasi 15 persen, serta jalur perpindahan orang tua maksimal 5 persen dan selebihnya dapat digunakan sebagai jalur prestasi. “Pada jalur Zonasi jenjang SD kuotanya lebih banyak karena di jenjang tersebut belum ada jalur prestasi,” imbuh Jumeri.

Berbagi praktik baik dalam pelaksanaan PPDB di tahun-tahun sebelumnya, Jumeri menyampaikan banyak contoh yang telah dilakukan pemda, salah satunya dengan kolaborasi bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan keabsahan data. “Pengalaman di daerah, banyak data siswa yang tidak valid, selain itu juga mengalami kendala jaringan internet sehingga membuka pendaftaran secara luring. Dengan kerja sama melalui Disdukcapil dan Dinas Kominfo maka hal-hal tersebut dapat diminimalisir,” kata Jumeri.

Pada kesempatan ini, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah (SUPD) IV Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zanariah, mengatakan bahwa untuk mewujudkan tersedianya layanan pendidikan berkualitas dan berkeadilan di setiap daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memberikan dukungan pelaksanaan PPDB. “Kemendagri terus mendukung komitmen Kemendikbudristek memajukan pendidikan tanah air,” terang Zanariah.

Lebih lanjut disampaikan Zanariah, Kemendagri terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait Standar Pelayanan Minimum (SPM) Pendidikan di provinsi sesuai kewenangannya, dan menjadikan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk melakukan hal yang sama pada pemerintah kabupaten/ kota di wilayah provinsi tersebut. “Kami terus bergerak bersama Kemendikbudristek dan jajarannya untuk membina dan mengawasi pelaksanaan di daerah,” tutur Zanariah.

Berbagi pengalaman dalam pelaksanaan PPDB, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota (DKI) Jakarta, Nahdiana menyampaikan beberapa antisipasi yang dilakukannya seperti dengan menerima masukan dari berbagai pihak. Selain itu, Lanjut Nahdiana, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menambahkan jalur prioritas bagi siswa yang di wilayahnya tidak tersedia sekolah negeri, sehingga berkesempatan untuk bersekolah di wilayah lain melalui seleksi berdasarkan usia dari tertua hingga termuda.

Lebih dari itu, menurut Nahdiana, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menggandeng sekolah swasta bagi wilayah yang tidak memiliki sekolah negeri agar bisa membantu memenuhi daya tampung, serta dengan memberikan bantuan pendanaan bersekolah di swasta selama tiga tahun.

“Kebijakan ini kami lakukan dengan tetap mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Kami ingin pendidikan bisa tuntas dan tidak ada lagi anak yang tidak bersekolah,” ujar Nahdiana.

Menanggapi praktik baik yang telah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jumeri memberikan apresiasi. “Itu bagus, karena pada prinsipnya PPDB tidak terbatas hanya sekolah negeri, tetapi sekolah swasta juga bisa bergabung dengan sekolah negeri, sehingga sekolah swasta bisa menjadi pilihan ketika tidak mendapatkan sekolah negeri,” tutur Jumeri.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Provinsi Jawa Timur, Suwarjana, menguraikan bahwa masyarakat amat merasakan manfaat aturan PPDB yang dibuat Kemendikbudristek. “Sekarang masyarakat merasa tidak ada perbatasan. Bagi masyarakat yang ekonominya kurang beruntung bisa menikmati sekolah yang difavoritkan, karena ada 50 persen jalur zonasi dan 15 persen jalur afirmasi. Mereka sangat berterima kasih,” tutur Suwarjana.

Mengakhiri acara, Jumeri mengimbau kepada pemerintah daerah agar bisa membuat inovasi dalam pelaksanaan PPDB tahun 2022 dengan tetap mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 melalui turunan peraturan sesuai karakter di daerahnya. “Yang penting bagaimana membuat aturan terbuka dan dipahami oleh masyarakat sehingga akan mendapat dukungan dari masyarakat,” ujar Jumeri.





Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
    
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI    
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 311/sipers/A6/VI/2022

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 7535 kali