Utamakan Guru Penggerak jadi Kepala Sekolah, Upaya Peningkatan Kualitas Pendidikan 10 Juni 2022 ← Back
Brebes, Ditjen GTK - Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani, memberikan penguatan dan penjelasan kepada kepala daerah mengenai Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021. Peraturan yang mengatur tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah tersebut, merupakan pengganti Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018.
“Kami ingin kepala sekolah yang mengganti ini adalah yang benar-benar berkualitas dan mampu membawa sekolah dalam menjalankan program prioritas Merdeka Belajar,” demikian disampaikan Nunuk saat melakukan kunjungan kerja ke Brebes dan Purworejo, pekan lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Nunuk Suryani mengatakan, Kemendikbudristek ingin dukungan dari Bupati Brebes terkait program pendidikan Guru Penggerak. “Jika ada posisi kepala sekolah yang kosong, kami menyiapkan guru-guru penggerak, yaitu guru berkualitas yangberpusat pada peserta didik,” tuturnya.
Nunuk meyakini, guru yang menjadi lulusan program pendidikan guru penggerak siap untuk diterjunkan menjadi kepala sekolah dan bisa menggerakkan komunitas sekitarnya.
Kunjungan kerja Nunuk ke Brebes disambut oleh Bupati Brebes, Idza Priyanti, di Pendopo Bupati Brebes. Di hadapan Nunuk dan jajaran pemerintah daerah Brebes, Idza menyatakan mendukung penuh implementasi dari Pemermendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021. Ia menyampaikan, dengan mengajak guru-guru untuk mendaftar dan mengikuti seleksi pendidikan guru penggerak, menjadi upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan menjadi pemimpin pembelajaran yang unggul dan inovatif.
Hal senada juga disampaikan Wakil Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, saat menerima kunjungan Nunuk di Kantor Wakil Bupati Purworejo dan didampingi jajaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kabupaten Purworejo. “Kami mendukung penuh program Guru Penggerak, untuk pendidikan berkualitas,” kata Yuli.
Masih di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Purworejo, Wasit Diono, menjelaskan bahwa Kabupaten Purworejo merupakan salah satu kabupaten yang kekurangan tenaga pendidik, termasuk guru penggerak juga masih terbilang sedikit. “Sehingga menjadi pekerjaan rumah agar segera kuota guru-guru penggerak di Kabupaten Purworejo bisa meningkat, guna menerapkan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 dan mengimplementasikan Kurikulum Merdeka,” ujarnya.
Salah satu guru penggerak jenjang TK di Kabupaten Purworejo, Yuasta Widiana, menyampaikan bahwa ia merasa sangat diapresiasi akan ide-idenya di sekolah setelah mengikuti program pendidikan guru penggerak. Walaupun terbilang masih berusia muda, guru penggerak angkatan kedua dengan status sebagai guru honorer, ia mengaku anak-anak didiknya tampak antusias dengan kegiatan yang dilakukan. “Salah satu yang berubah setelah mengikuti program pendidikan guru penggerak adalah cara belajar yang efektif dan menyenangkan,” katanya. (Arief Budiman)
Sumber :
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1381 kali
Editor :
Dilihat 1381 kali