Gandeng Pengusaha Bioskop Indonesia, LSF Gaungkan Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri  28 Juli 2022  ← Back

Jakarta, 27 Juli 2022 -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Lembaga Sensor Film (LSF) kembali menggaungkan Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri yang telah dicanangkan pada penghujung tahun 2021. Sebagai bentuk usaha dalam mengampanyekan Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri, LSF menggandeng Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) guna membangun kesadaran masyarakat dalam memilah dan memilih tontonan.

"Kami telah sepakat bersama GPBSI untuk bersama-sama membangun kesadaran masyarakat dalam memilah dan memilih tontonan melalui Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri," ujar Ketua LSF, Rommy Fibri Hardiyanto saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/7).

Sebelumnya, dikatakan Rommy, LSF telah mengimbau pengelola bioskop agar melakukan pengawasan lebih intensif terhadap masyarakat yang ingin menonton di bioskop. "Kita ingin semua masyarakat dapat memilih tontonan sesuai klasifikasi usianya. Untuk penonton yang usianya belum sesuai juga agar memperhatikan jenis filmnya" ujar Rommy.

Lebih lanjut disampaikan Rommy, dalam upaya kampanye Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri, pengelola bioskop melalui media telah melakukan berbagai cara untuk memberikan informasi terkait film dan penggolongan usia penonton. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menayangkan telop, yaitu tayangan singkat yang berisi informasi mengenai film seperti judul, durasi, nomor Surat Tanda Lulus Sensor (STLS), dan peruntukan usia penonton.

Namun demikian, agar Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri lebih tersampaikan kepada masyarakat, LSF berupaya untuk memperbanyak informasi terkait klasifikasi usia. Menurutnya, upaya ini dilakukan untuk menciptakan rasa nyaman bagi pengunjung bioskop, dan menyadarkan kepada masyarakat tentang pentingnya Budaya Sensor Mandiri. “Kami sedang mengkaji detail rancangannya. Nanti di bioskop akan ada media publikasi seperti LED, poster, dan standing banner yang mengimbau penonton agar memperhatikan klasifikasi tontonannya,” imbuh Rommy.

Selain itu, LSF juga membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait film yang akan tayang atau ditonton melalui panduan film LSF. Panduan film LSF ini dapat diakses di laman LSF www.lsf.go.id, media sosial LSF, atau diperoleh secara langsung di beberapa gedung bioskop.

Senada dengan itu, Djonny Syafruddin, Ketua GPBSI, mendukung upaya yang dilakukan LSF  dalam mengampanyekan Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri. “Kami akan dukung dan siap membantu dalam Kampanye Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri. Mari bersama-sama kita dukung gerakan ini,” ajak Djonny.

Tak hanya itu, LSF dan GPBSI juga terus berkomitmen dalam meningkatkan literasi kepada penonton agar lebih bijak dalam memilah dan memilih tontonan. “Prinsipnya adalah masyarakat memiliki literasi yang cukup untuk menonton sehingga dapat memilih tontonan sesuai klasifikasi usia,” imbau Rommy.

Selanjutnya, Ketua Komisi I LSF, Nasrullah menjelaskan bahwa LSF telah memberikan STLS untuk digunakan bagi yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan. Sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, disampaikan Nasrullah bahwa bioskop menjadi pusat peradaban, pusat pembelajaran di luar sekolah bagi anak. “Bioskop adalah bagian penting dalam pemajuan ekosistem perfilman nasional. LSF hadir bersama bioskop dan masyarakat melalui perfilman,” tutur Nasrullah.

Prayitno, salah satu pengusaha bioskop turut mendukung adanya Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri. Baginya, dalam ekosistem perfilman bioskop merupakan tempat berkumpul masyarakat dalam suasana menyenangkan untuk menonton film. “Mari kita gaungkan Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri,” ajak Prayitno.


 
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI    
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 441/sipers/A6/VII/2022

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 445 kali