Kemendikbudristek Imbau Pemda dan Perguruan Tinggi Kawal Implementasi PIP Tepat Sasaran  28 Juli 2022  ← Back

Jakarta, 28 Juli 2022 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terus lakukan sosialisasi Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PIP Dikdasmen) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah agar tepat sasaran.

“Sudah sejak tahun 2015 PIP diterbitkan kami selalu lakukan sosialisasi dan perbaiki pola penyaluran sehingga siswa yang menerima program tersebut sesuai kriteria yang ditentukan. Hal ini tidak terlepas dari peran Pemda dan perguruan tinggi untuk bersama-sama membantu mengawal implementasi PIP dan KIP Kuliah agar tepat sasaran”, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kemendikbudristek, Abdul Kahar, pada Sosialisasi Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, dan KIP Kuliah Tahun 2022, di Kampus Institut Pendidikan Indonesia (IPI), Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (26/7).

Abdul Kahar mengingatkan, PIP diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin. Ia mengimbau agar kerja sama dan komunikasi yang baik terus dilakukan antar pemangku kepentingan. “Misalkan mitra perbankan bisa komunikasi dengan dinas pendidikan untuk melakukan verifikasi, sehingga semua dapat tepat sasaran. Petakan area mana yang perlu kita jemput bola, dan ini harus kita kawal bersama agar programnya dapat di rasakan oleh adik-adik kita dari keluarga miskin dan rentan miskin untuk mendapatkan pendidikan,” tuturnya.

Besaran dana PIP Dikdasmen yang diberikan kepada siswa SD/SDLB/Paket A sebesar Rp450.000, siswa SMP/SMPLB/Paket B Rp750.000, dan siswa SMA/SMK sebesar Rp1.000.000. “Sedangkan KIP Kuliah Mulai tahun 2021 harga satuan disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing. Biaya penyelenggaraan pendidikan dikirimkan langsung ke rekening perguruan tinggi, dan biaya hidup dikirimkan langsung ke rekening peserta didik", terang Abdul Kahar.

Pada kesempatan ini, Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah, mengimbau kepada pemerintah daerah untuk membantu melakukan pemutakhiran data anak-anak yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin agar dalam menyalurkan PIP Dikdasmen dan KIP Kuliah dapat tepat sasaran. “Tolong data dirapihkan dan selalu di update. Prinsipnya setiap penerima PIP bisa membantu siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin,” tekan Ferdiansyah.

Ia juga mengingatkan kepada pemerintah daerah, Kemendikbudristek, bank penyalur, satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama mengawal dan terus melakukan evaluasi implementasi PIP Dikdasmen dan KIP Kuliah. “Implementasi program ini harus akuntabel, jangan sampai ada pungutan. PIP Dikdasmen dan KIP Kuliah diharapkan dapat mencegah peserta didik putus sekolah atau putus kuliah, dan menarik siswa yang putus sekolah agar dapat kembali melanjutkan pendidikannya,” pesan Ferdiansyah.

Senada dengan itu, pelaksana tugas (Plt.) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Anang Ristanto, mengimbau kepada peserta didik, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama mengawal implementasi PIP Dikdasmen dan KIP Kuliah. “Jika ditemukan pelanggaran, dapat dilaporkan melalui portal pengaduan kemdikbud.lapor.go.id atau ult.kemdikbud.go.id. Mari kita jaga akuntabilitas program tersebut,” tutur Anang

Sementara itu, Rektor IPI Garut, Nizar Alam Hamdani, memberikan apresiasi adanya program KIP Kuliah. Menurutnya, program ini dapat meningkatkan akses dan layanan pendidikan sehingga mengurangi mahasiswa putus kuliah. “Mari kita dorong program ini dengan amanah dan transparan. Semoga program ini dapat memberikan perluasan akses pendidikan,” ucap Nizar.







Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 445/sipers/A6/VII/2022

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 569 kali