Pelibatan Publik dalam Perumusan RPP Jenis dan Tarif layanan PNBP di lingkungan Kemendikbudristek 07 Juli 2022 ← Back
Serpong, 7 Juli 2022 --- Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Sekretariat Jenderal (Setjen) melibatkan publik dalam merumuskan kebijakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) jenis dan tarif layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kemendikbudristek.
Pelibatan publik ini bertujuan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat luas tentang jenis dan tarif layanan PNBP di lingkungan Kemendikbudristek. Harapannya, ketika RPP ini ditetapkan, publik telah memahami kebijakan ini secara baik.
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek, Suharti menyambut baik kegiatan ini. Menurutnya, dengan pelibatan publik dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kualitas kebijakan yang melibatkan publik.
“Komunikasi Publik ini sangat penting sebagai salah satu rangkaian proses dalam penyusunan peraturan sebelum ditetapkan demi menjaga transparansi dan akuntabilitas serta menciptakan kesepahaman antarpemangku kebijakan (stakeholders) yang terlibat dalam perumusan suatu peraturan,” terang Suharti dalam kegiatan Komunikasi Publik RPP Jenis dan Tarif Layanan PNBP di lingkungan Kemendikbudristek, yang diselenggarakan secara hibrida di Serpong, Tangerang Selatan, pada Kamis (7/7).
Sesjen menambahkan, pelibatan masyarakat dalam penyusunan kebijakan juga menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk memotret persepsi dan ekspektasi masyarakat, khususnya para pihak yang berkepentingan terhadap jenis dan tarif layanan PNBP ini. “Saya harap, dengan terselenggaranya kegiatan ini dapat memberikan layanan yang lebih berkualitas bagi satuan kerja di lingkungan Kemendikbudristek,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Faisal Syahrul menyampaikan bahwa komunikasi publik yang dilaksanakan hari ini adalah yang kedua kalinya, di mana sebelumnya Kemendikbudristek telah melakukan uji publik (RPP) jenis dan tarif layanan PNBP pada tanggal 19 November 2021. Hal ini merujuk pada Diktum Ketujuh Inpres Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di Tingkat Kementerian dan Lembaga.
Lebih lanjut, Faisal menjelaskan bahwa jenis dan tarif layanan yang tercantum pada RPP jenis dan tarif PNBP di lingkungan Kemendikbudristek adalah tarif tertinggi. “Dan untuk tarif pada PTN merupakan tarif yang sudah berlaku selama ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor, terkait cagar budaya terdapat kenaikan dalam rangka menyesuaikan dengan kondisi saat ini,” terangnya.
Direktur PNBP, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Wawan Sunarjo mendukung pelibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan ini. “Ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat, termasuk adanya perubahan organisasi yaitu bergabungnya kembali pendidikan tinggi ke dalam Kemendikburistek maka perlu adanya revisi jenis dan tarif atas jenis PNBP berkenaan,” ujar Wawan.
Dalam penjelasannya, RPP PNBP menjadi payung hukum atas pungutan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang berlaku untuk mahasiswa program Diploma dan Program Sarjana. Adapun penghitungan tarif uang kuliah tunggal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sementara itu kata Wawan, tarif tiket masuk galeri/museum/cagar budaya di dalam lampiran RPP juga merupakan tarif tertinggi. Tarif detail per galeri/museum/cagar budaya akan diatur di dalam Permendikbudristek. Sedangkan, tarif untuk nontiket masuk galeri/museum/cagar budaya dalam bentuk kerja sama dibutuhkan untuk mengoptimalisasi layanan agar para pengelola museum/galeri/cagar budaya dapat bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mendukung layanan.
“Pengaturan terkait jasa pengelolaan cagar budaya dalam bentuk kontrak kerja sama akan memberikan ruang yang luas bagi Kemendikbudristek untuk bekerja sama dengan berbagai pihak seperti pemerintah daerah dan BUMN, agar fungsi cagar budaya tetap dapat terpelihara dan terbentuk sinergi pengembangan kepariwisataan yang bermanfaat bagi berbagai pihak di sekitar kawasan cagar budaya,” urai Wawan menjelaskan urgensi penetapan kebijakan jenis dan tarif layanan PNBP di lingkungan Kemendikbudristek.
Dalam rangka fleksibilitas, efektivitas, dan efisiensi, RPP ini disusun berdasarkan 1) pendekatan jenis tarif, 2) simplifikasi tarif berdasarkan rumpun tarif sejenis tanpa membatasi pada satker tertentu, 3) penggunaan tarif maksimum, 4) rincian atas tarif dalam PP akan didelegasikan melalui PMK/Permendikbudristek, 5) tarif “volatile” yang membutuhkan perubahan paling sedikit satu tahun akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan, serta 6) tarif “non volatile” yang tidak membutuhkan perubahan dalam jangka waktu paling lama satu tahun akan diatur dalam PP.
Turut hadir Wakil Rektor/Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Akademik serta perwakilan mahasiswa pada Perguruan Tinggi dari Universitas Siliwangi, Institut Teknologi Sumatera dan Politeknik Media Kreatif (Luring), dan sepuluh Perguruan Tinggi; Kepala BPCB Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta serta Kepala Balai Konservasi Borobudur; Asisten Deputi Fiskal, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian; Direktur PNBP Kementerian/Lembaga, Direktorat Jenderal Anggaran, Kemenkeu; Kepala Biro Hukum Kemenkeu dan Kemendikbudristek; Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan; Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek; Pemda Kabupaten Sragen, Sleman dan Semarang; serta media massa.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 394/sipers/A6/VII/2022
Pelibatan publik ini bertujuan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat luas tentang jenis dan tarif layanan PNBP di lingkungan Kemendikbudristek. Harapannya, ketika RPP ini ditetapkan, publik telah memahami kebijakan ini secara baik.
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek, Suharti menyambut baik kegiatan ini. Menurutnya, dengan pelibatan publik dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kualitas kebijakan yang melibatkan publik.
“Komunikasi Publik ini sangat penting sebagai salah satu rangkaian proses dalam penyusunan peraturan sebelum ditetapkan demi menjaga transparansi dan akuntabilitas serta menciptakan kesepahaman antarpemangku kebijakan (stakeholders) yang terlibat dalam perumusan suatu peraturan,” terang Suharti dalam kegiatan Komunikasi Publik RPP Jenis dan Tarif Layanan PNBP di lingkungan Kemendikbudristek, yang diselenggarakan secara hibrida di Serpong, Tangerang Selatan, pada Kamis (7/7).
Sesjen menambahkan, pelibatan masyarakat dalam penyusunan kebijakan juga menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk memotret persepsi dan ekspektasi masyarakat, khususnya para pihak yang berkepentingan terhadap jenis dan tarif layanan PNBP ini. “Saya harap, dengan terselenggaranya kegiatan ini dapat memberikan layanan yang lebih berkualitas bagi satuan kerja di lingkungan Kemendikbudristek,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Faisal Syahrul menyampaikan bahwa komunikasi publik yang dilaksanakan hari ini adalah yang kedua kalinya, di mana sebelumnya Kemendikbudristek telah melakukan uji publik (RPP) jenis dan tarif layanan PNBP pada tanggal 19 November 2021. Hal ini merujuk pada Diktum Ketujuh Inpres Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di Tingkat Kementerian dan Lembaga.
Lebih lanjut, Faisal menjelaskan bahwa jenis dan tarif layanan yang tercantum pada RPP jenis dan tarif PNBP di lingkungan Kemendikbudristek adalah tarif tertinggi. “Dan untuk tarif pada PTN merupakan tarif yang sudah berlaku selama ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor, terkait cagar budaya terdapat kenaikan dalam rangka menyesuaikan dengan kondisi saat ini,” terangnya.
Direktur PNBP, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Wawan Sunarjo mendukung pelibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan ini. “Ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat, termasuk adanya perubahan organisasi yaitu bergabungnya kembali pendidikan tinggi ke dalam Kemendikburistek maka perlu adanya revisi jenis dan tarif atas jenis PNBP berkenaan,” ujar Wawan.
Dalam penjelasannya, RPP PNBP menjadi payung hukum atas pungutan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang berlaku untuk mahasiswa program Diploma dan Program Sarjana. Adapun penghitungan tarif uang kuliah tunggal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sementara itu kata Wawan, tarif tiket masuk galeri/museum/cagar budaya di dalam lampiran RPP juga merupakan tarif tertinggi. Tarif detail per galeri/museum/cagar budaya akan diatur di dalam Permendikbudristek. Sedangkan, tarif untuk nontiket masuk galeri/museum/cagar budaya dalam bentuk kerja sama dibutuhkan untuk mengoptimalisasi layanan agar para pengelola museum/galeri/cagar budaya dapat bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mendukung layanan.
“Pengaturan terkait jasa pengelolaan cagar budaya dalam bentuk kontrak kerja sama akan memberikan ruang yang luas bagi Kemendikbudristek untuk bekerja sama dengan berbagai pihak seperti pemerintah daerah dan BUMN, agar fungsi cagar budaya tetap dapat terpelihara dan terbentuk sinergi pengembangan kepariwisataan yang bermanfaat bagi berbagai pihak di sekitar kawasan cagar budaya,” urai Wawan menjelaskan urgensi penetapan kebijakan jenis dan tarif layanan PNBP di lingkungan Kemendikbudristek.
Dalam rangka fleksibilitas, efektivitas, dan efisiensi, RPP ini disusun berdasarkan 1) pendekatan jenis tarif, 2) simplifikasi tarif berdasarkan rumpun tarif sejenis tanpa membatasi pada satker tertentu, 3) penggunaan tarif maksimum, 4) rincian atas tarif dalam PP akan didelegasikan melalui PMK/Permendikbudristek, 5) tarif “volatile” yang membutuhkan perubahan paling sedikit satu tahun akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan, serta 6) tarif “non volatile” yang tidak membutuhkan perubahan dalam jangka waktu paling lama satu tahun akan diatur dalam PP.
Turut hadir Wakil Rektor/Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Akademik serta perwakilan mahasiswa pada Perguruan Tinggi dari Universitas Siliwangi, Institut Teknologi Sumatera dan Politeknik Media Kreatif (Luring), dan sepuluh Perguruan Tinggi; Kepala BPCB Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta serta Kepala Balai Konservasi Borobudur; Asisten Deputi Fiskal, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian; Direktur PNBP Kementerian/Lembaga, Direktorat Jenderal Anggaran, Kemenkeu; Kepala Biro Hukum Kemenkeu dan Kemendikbudristek; Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan; Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek; Pemda Kabupaten Sragen, Sleman dan Semarang; serta media massa.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 394/sipers/A6/VII/2022
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1226 kali
Editor :
Dilihat 1226 kali