Kurikulum Merdeka Beri Kebebasan Siswa Memilih Materi Pembelajaran  08 Agustus 2022  ← Back

Lombok Utara, 4 Agustus 2022 – Implementasi Kurikulum Merdeka yang mulai diterapkan untuk semua satuan pendidikan di Indonesia diharapkan mampu menghasilkan SDM yang unggul dalam berbagai bidang di masa depan. Salah satunya dengan cara memberikan kebebasan kepada siswa untuk memilih materi ilmu yang ingin mereka dalami.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Wartanto mengatakan Kurikulum Merdeka sesungguhnya memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada peserta didik memilih materi pembelajaran. "Dengan Kurikulum Merdeka, proses pembelajaran akan lebih maksimal sehingga peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan memperkuat kompetensinya," jelas Wartanto saat kunjungan kerja terkait Implementasi Kurikulum Merdeka di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (4/8).

“Dengan demikian, lulusan yang dihasilkan pun benar-benar menguasai apa yang mereka pelajari sehingga lulusan pun akan lebih kompeten di bidangnya,” ucapnya.

Di sisi lain, selain menyiapkan siswa menjadi SDM yang unggul dan kompeten, tutur Wartanto, guru juga bisa lebih leluasa memilih metode dan perangkat ajar dalam proses belajar mengajar. "Jadi, Kurikulum Merdeka bukan hanya memberikan kebebasan kepada peserta didik, tetapi juga gurunya,” ujarnya.

Untuk mendukung implementasi Kurikulum Merdeka, pemerintah sudah memberikan fasilitas yang memudahkan sekolah dan guru yang dapat menggunakan bahan-bahan yang tersedia dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM) maupun mengunduh panduan dan buku-buku teks yang tersedia di laman https://kurikulum.kemdikbud.go.id.

Praktik Baik Satuan Pendidikan Menerapkan Kurikulum Merdeka

Wartanto menerangkan bahwa penerapan Kurikulum Merdeka yang masih baru membuat masih ada sekolah atau guru yang belum begitu familiar. Oleh karena itu, dalam penerapannya satuan pendidikan dapat menyesuaikan dengan kemampuan dan sarana prasarana sesuai kondisi sekolah.

"Jadi, tidak perlu memaksakan diri dengan mengadakan sarana prasarana yang mengada-ngada. Itu jelas tidak benar. Tahun ini dan tahun depan (2023) belum wajib sekolah menerapkan Kurikulum Merdeka. Tahun 2024 mendatang, baru sekolah harus mampu menerapkan Kurikulum Merdeka. Hal ini juga harus disesuaikan dengan kondisi sekokah dan kemampuan guru," ujar Wartanto.

Meski demikian, kebanyakan satuan pendidikan di Lombok Utara sudah siap menerapkan Kurikulum Merdeka. Salah satunya Sekolah Dasar Negeri (SDN) 05 Gondang yang dikunjungi jajaran Kemendikburistek.

Kepala SDN 05 Gondang, Tirmizi menyatakan bahwa sekolahnya siap melaksanakan Kurikulum Merdeka. Oleh karena itu, sejak awal pihaknya mendaftar untuk menjadi salah satu sekolah yang ingin menerapkan Kurikulum Merdeka.

"Jadi, niat kami sudah bulat ingin menerapkan Kurikulum Merdeka. Oleh karena itu, kami sudah mendaftar di awal pengumuman sehingga tepat pada tahun ajaran baru ini sekolah sudah menerapkan Kurikulum Merdeka Mandiri Berubah," jelas Tirmizi.

Tirmizi mengaku, sekolahnya masuk menjadi salah satu dari 16 SD yang ikut menerapkan Kurikulum Merdeka Mandiri Berubah. Sebelum tahun ajaran baru, sekolahnya sudah mengikuti workshop pengenalan implementasi Kurikulum Merdeka yang digelar Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Lombok Utara.

"Jadi, kami para sekolah dan guru-guru dari 16 SD di Lombok Utara sedikit banyak sudah dikenalkan dengan Implementasi Kurikulum Merdeka. Memang saat ini baru diterapkan di kelas 1 dan kelas 4 dulu. Pertama, kelas satu peserta didiknya belum mengenal metode pelajaran dan bahan ajar. Sementara kelas 4 sudah pernah mendapat Kurikulum 2013 (K-13). Dengan begitu, ada dua perbedaan pengalaman, baik guru maupun peserta didiknya," jelas Tirmizi.

Diakui Tirmizi, sekolahnya selama ini sudah ada proyektor dari dana BOS tahun-tahun sebelumnya yang belum digunakan secara maksimal. “Dengan menerapkan Kurikulum Merdeka ini, kami manfaatkan optimal. Tiap kelas kita pasang proyektor, khususnya di kelas 1 dan 4 yang menerapkan Kurikulum Merdeka. Selain itu, untuk memperlancar tugas guru, sekolah juga memasang internet,” tuturnya.

Dengan begitu, lanjut Tarmizi, guru dapat mudah mengakses platform yang diberikan Kemendikbudristek sehingga mudah mendapat bahan ajar yang akan didiskusikan kepada peserta didik. “Di sisi lain, peserta didik juga diberikan materi-materi yang terdapat dalam Kurikulum Merdeka sehingga peserta didik sudah tahu dan guru hanya fasilitator,” tandasnya.

Kesiapan implementasi Kurikulum Merdeka juga disampaikan oleh guru SDN 05 Gondang, Husnul Mariati. Sebelum menerapkan Kurikulum Merdeka, Husnul mengaku menggunakan Kurikulum 2013 (K-13). "Sebagai ujung tombak kami siap dengan Kurikulum Merdeka. Karena sebenarnya, perbedaannya sedikit antara K-13 dengan Kurikulum Merdeka. Kalau Kurikulum K-13 sesuai dengan tema, sedangkan Kurikulum Merdeka tema disesuaikan dengan kondisi," jelas Husnul, yang pada semester ini mengajar kelas 4.

Menurut Husnul, ketika menggunakan K-13, saat guru memulai mengajar, peserta didik bertanya tema pembelajaran. "Nah, sekarang mereka bisa menentukan mau belajar apa, guru hanya fasilitator,” terangnya.

Lebih lanjut Husnul mengatakan, Kurikulum 2013 dirancang berdasarkan tujuan Sistem Pendidikan Nasional dan Standar Nasional Pendidikan. Sementara itu, Kurikulum Merdeka menambahkan pengembangan Profil Pelajar Pancasila.

Berbagai kesiapan sekolah terkait implementasi Kurikulum Merdeka di satuan pendidikan di Lombok Utara tidak lepas dari dukungan penuh yang diberikan oleh Bupati Lombok Utara, Djohan Sjamsu. "Kami sepenuhnya mendukung program dan kebijakan pemerintah pusat, termasuk kebijakan penerapan Kurikulum Merdeka, yang ada di sekolah-sekolah di Lombok Utara," kata Djohan.

Turut serta dalam kunjungan kerja ini, Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Nusa Tenggara Barat, Suka; Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Lombok Utara, Adenan, dan tim implementasi Kurikulum Merdeka.







Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id

Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 487/sipers/A6/VIII/2022

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 28422 kali