Peduli UMKM, Kemendikbudristek Tandatangani Perjanjian Sewa dengan 25 Pelaku UMKM 07 Agustus 2022 ← Back
Jakarta, 5 Agustus 2022 --- Mendukung pemulihan ekonomi akibat pandemi dan mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung kinerja kementerian, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan Penandatanganan Perjanjian Sewa Kantin Bogasera Kemendikbudristek dengan 25 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menyewa tempat berjualan di Kantin Bogasera, di Gedung C, Lantai III, Kemendikbudristek, Jakarta, Jumat (5/8). Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Sekretariat Jenderal Kemendikbudristek, Triyantoro, dengan 25 pelaku UMKM yang diwakili oleh Usman.
Dalam kesempatan ini, Triyantoro menuturkan bahwa peningkatan pengelolaan Kantin Bogasera bertema “Kemendikbudristek Peduli UMKM” hadir memberi layanan terbaik bagi para pegawai Kemendikbudristek yang dalam kesehariannya melayani masyarakat guna mengimplementasikan transformasi Merdeka Belajar.
“Pekerjaan kita memberi fasilitas pada para pegawai Kemendikbudristek, memberi kenyamanan, kemudahan, dan meringankan. Kita memberi fasilitas kepada pegawai kita dan masyarakat yang hadir, bahkan banyak tamu kita yang datang dari berbagai daerah. Mari kita sediakan makanan dan minuman yang bersih dan sehat untuk mereka. Kalau layanan kita bagus, harganya terjangkau, mereka akan terbantu,” ucap Triyantoro dalam sambutannya.
“Setiap meter persegi di kantor kita ini aset negara dan harus kita pertanggung jawabkan. Salah satunya, pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang ada di lingkup Biro Umum dan PBJ,” ucap Triyantoro.
Triyantoro juga menegaskan, agar kolaborasi dapat berjalan dengan baik, dirinya berharap para penyewa menjalankan komitmen sesuai yang telah dijanjikan. Selain itu, dalam kesempatan ini, turut dibacakan tata tertib pengelolaan Kantin Bogasera dan berbagai sanksi yang akan diberikan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran usaha.
Triyantoro juga menegaskan pihaknya akan memberi evaluasi rutin ke depan terhadap pelayanan dan kinerja Kantin Bogasera. “Tolong Bapak dan Ibu mengikuti peraturan dengan taat, karena itu komitmen bersama kita,” ucap Triyantoro.
“Harga menjadi fokus utama, harga akan dievaluasi apakah sesuai dengan komitmen awal dan bisa dilaksanakan dengan baik. Kalaupun ada pergeseran, harus ada penilaiannya. Memang ada pergerakan-pergerakan bahan baku, ini hal yang kita sadari bersama,” terang Triyantoro.
Sebagai bentuk komitmen Kemendikbudristek untuk mendukung kewirausahaan masyarakat dalam menjalankan UMKM, Triyantoro berharap, pihaknya dapat melakukan penyesuaian (onboarding) para pelaku UMKM dalam katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP). “Semoga ke depan persyaratan teknisnya dapat dipenuhi,” harapnya.
“Selain memberikan layanan kepada pegawai untuk dapat menikmati makanan yang lebih murah, berkualitas dan terjamin kebersihannya, kami juga ingin mendorong para UMKM agar lebih sejahtera, maju dalam usahanya dan mengoptimalkan manfaat ekonomi aset Biro Umum dan PBJ melalui peningkatan penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ucap Triyantoro dalam sambutannya.
Triyantoro melanjutkan, percepatan ini juga merupakan tindak lanjut Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek sekaligus merealisasikan harapan para pegawai di lingkungan Kemendikbudristek untuk dapat menikmati makanan yang lebih murah, berkualitas dan terjamin kebersihannya.
“Menjalankan amanah mengelola Kantin Bogasera, merupakan salah satu tugas Biro Umum dan PBJ. Maka, kami melakukan percepatan peningkatan pengelolaan yang jauh lebih baik dari sebelumnya dengan menggandeng dan mendorong para UMKM,” ucap Triyantoro.
Triyantoro juga menuturkan, hal ini merupakan salah satu bentuk kepatuhan Kemendikbudristek menjalankan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara.
Salah satu pelaku UMKM yang hadir, Gimin, mengapresiasi kebijakan ini. “Kebijakan ini sangat bagus, saya sangat bersyukur. Sebagai pedagang kaki lima, saya diberi kesempatan berjualan di kantor Kemendikbudristek yang bisa disebut kantor yang sangat bagus, fasilitasnya memadai, ada pendingin ruangan,” ucap Gimin yang sehari-hari menjual aneka ayam bakar. Gimin berharap, dengan adanya kebijakan ini, dirinya dapat melayani pembeli dengan lebih baik lagi.
Senada dengan itu, Kepala Bagian Tata Usaha, Biro Umum dan PBJ, Manifes Zubayr, dalam kesempatan ini, mengakui bahwa Kantin Bogasera selalu dipadati pengunjung, baik dari masyarakat yang datang ke Kemendikbudristek untuk mendapatkan pelayanan publik, maupun para pegawai yang membutuhkan asupan makanan untuk bekerja dengan baik.
“Sebagai penyelenggara pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Biro Umum dan PBJ juga bertanggungjawab agar pendayagunaan BMN dapat dilaksanakan optimal. Kami juga mendukung program besar mendorong UMKM supaya terus maju,” tutur Manifes. Selain itu, dirinya juga menuturkan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, turut memberikan insentif bagi para pelaku usaha perorangan berskala ultra mikro, mikro, dan kecil dengan faktor penyesuai sewa sebesar 25 persen.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#PulihBersama
Sumber : Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 484/sipers/A6/VIII/2022
Dalam kesempatan ini, Triyantoro menuturkan bahwa peningkatan pengelolaan Kantin Bogasera bertema “Kemendikbudristek Peduli UMKM” hadir memberi layanan terbaik bagi para pegawai Kemendikbudristek yang dalam kesehariannya melayani masyarakat guna mengimplementasikan transformasi Merdeka Belajar.
“Pekerjaan kita memberi fasilitas pada para pegawai Kemendikbudristek, memberi kenyamanan, kemudahan, dan meringankan. Kita memberi fasilitas kepada pegawai kita dan masyarakat yang hadir, bahkan banyak tamu kita yang datang dari berbagai daerah. Mari kita sediakan makanan dan minuman yang bersih dan sehat untuk mereka. Kalau layanan kita bagus, harganya terjangkau, mereka akan terbantu,” ucap Triyantoro dalam sambutannya.
“Setiap meter persegi di kantor kita ini aset negara dan harus kita pertanggung jawabkan. Salah satunya, pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang ada di lingkup Biro Umum dan PBJ,” ucap Triyantoro.
Triyantoro juga menegaskan, agar kolaborasi dapat berjalan dengan baik, dirinya berharap para penyewa menjalankan komitmen sesuai yang telah dijanjikan. Selain itu, dalam kesempatan ini, turut dibacakan tata tertib pengelolaan Kantin Bogasera dan berbagai sanksi yang akan diberikan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran usaha.
Triyantoro juga menegaskan pihaknya akan memberi evaluasi rutin ke depan terhadap pelayanan dan kinerja Kantin Bogasera. “Tolong Bapak dan Ibu mengikuti peraturan dengan taat, karena itu komitmen bersama kita,” ucap Triyantoro.
“Harga menjadi fokus utama, harga akan dievaluasi apakah sesuai dengan komitmen awal dan bisa dilaksanakan dengan baik. Kalaupun ada pergeseran, harus ada penilaiannya. Memang ada pergerakan-pergerakan bahan baku, ini hal yang kita sadari bersama,” terang Triyantoro.
Sebagai bentuk komitmen Kemendikbudristek untuk mendukung kewirausahaan masyarakat dalam menjalankan UMKM, Triyantoro berharap, pihaknya dapat melakukan penyesuaian (onboarding) para pelaku UMKM dalam katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP). “Semoga ke depan persyaratan teknisnya dapat dipenuhi,” harapnya.
“Selain memberikan layanan kepada pegawai untuk dapat menikmati makanan yang lebih murah, berkualitas dan terjamin kebersihannya, kami juga ingin mendorong para UMKM agar lebih sejahtera, maju dalam usahanya dan mengoptimalkan manfaat ekonomi aset Biro Umum dan PBJ melalui peningkatan penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ucap Triyantoro dalam sambutannya.
Triyantoro melanjutkan, percepatan ini juga merupakan tindak lanjut Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek sekaligus merealisasikan harapan para pegawai di lingkungan Kemendikbudristek untuk dapat menikmati makanan yang lebih murah, berkualitas dan terjamin kebersihannya.
“Menjalankan amanah mengelola Kantin Bogasera, merupakan salah satu tugas Biro Umum dan PBJ. Maka, kami melakukan percepatan peningkatan pengelolaan yang jauh lebih baik dari sebelumnya dengan menggandeng dan mendorong para UMKM,” ucap Triyantoro.
Triyantoro juga menuturkan, hal ini merupakan salah satu bentuk kepatuhan Kemendikbudristek menjalankan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara.
Salah satu pelaku UMKM yang hadir, Gimin, mengapresiasi kebijakan ini. “Kebijakan ini sangat bagus, saya sangat bersyukur. Sebagai pedagang kaki lima, saya diberi kesempatan berjualan di kantor Kemendikbudristek yang bisa disebut kantor yang sangat bagus, fasilitasnya memadai, ada pendingin ruangan,” ucap Gimin yang sehari-hari menjual aneka ayam bakar. Gimin berharap, dengan adanya kebijakan ini, dirinya dapat melayani pembeli dengan lebih baik lagi.
Senada dengan itu, Kepala Bagian Tata Usaha, Biro Umum dan PBJ, Manifes Zubayr, dalam kesempatan ini, mengakui bahwa Kantin Bogasera selalu dipadati pengunjung, baik dari masyarakat yang datang ke Kemendikbudristek untuk mendapatkan pelayanan publik, maupun para pegawai yang membutuhkan asupan makanan untuk bekerja dengan baik.
“Sebagai penyelenggara pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Biro Umum dan PBJ juga bertanggungjawab agar pendayagunaan BMN dapat dilaksanakan optimal. Kami juga mendukung program besar mendorong UMKM supaya terus maju,” tutur Manifes. Selain itu, dirinya juga menuturkan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, turut memberikan insentif bagi para pelaku usaha perorangan berskala ultra mikro, mikro, dan kecil dengan faktor penyesuai sewa sebesar 25 persen.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#PulihBersama
Sumber : Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 484/sipers/A6/VIII/2022
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1244 kali
Editor :
Dilihat 1244 kali