RUU Sisdiknas, Pendidik di Lembaga PAUD Dapat Diakui sebagai Guru Satuan Pendidikan Formal  29 Agustus 2022  ← Back



Jakarta, Kemendikbudristek --- Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) memberi pengakuan kepada lembaga PAUD, pendidik PAUD, dan lembaga pendidikan nonformal yang melayani pendidikan kesetaraan. Melalui RUU Sisdiknas, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk anak usia 3-5 tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal dan pendidiknya dapat diakui sebagai guru sehingga bisa mendapatkan peningkatan penghasilan.

Pengakuan terhadap pendidik PAUD dan pendidikan kesetaraan tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Iwan Syahril, dalam taklimat media secara virtual pada Senin pagi (29-8-2022). Iwan menegaskan, pendidik di kedua satuan pendidikan tersebut dapat diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Artinya bukan hanya guru yang saat ini existing masuk dalam kategori guru, tapi kita juga ingin melakukan perluasan. Dalam RUU (Sisdiknas) ini, satuan pendidikan PAUD penyelenggara layanan untuk anak usia 3-5 tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal sehingga mereka (pendidik) pun dapat diakui dan mendapatkan peningkatan penghasilan sebagai guru. Dan berlaku juga untuk satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan,” ujar Iwan.

Ia mengatakan, pemerintah terus memperjuangkan guru agar mendapatkan kesejahteraan yang layak dan kondisi kerja yang baik, sehingga prinsip mengenai kesejahteraan guru dalam RUU Sisdiknas perlu dikawal secara bersama-sama. Menurutnya, RUU Sisdiknas merupakan ikhtiar bersama dalam perjuangan pemerintah bersama masyarakat untuk masa depan pendidikan Indonesia agar menjadi lebih baik lagi.

Iwan juga mengajak masyarakat untuk mencermati dan memberikan masukan serta saran yang konstruktif dalam mengawal RUU Sisdiknas, serta tetap melakukan analisis sesuai dengan dokumen yang ada. “Jangan sampai ada miskonsepsi atau interpretasi yang tidak tepat dengan apa yang sebenarnya kita ajukan,” katanya.

Dalam taklimat media tersebut, Ketua Umum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI), Netti Herawati, menyampaikan apresiasi atas penyusunan RUU Sisdiknas yang disusun dengan sungguh-sungguh berdasarkan basis data dan menjawab permasalahan di lapangan. Salah satunya adalah mengenai pengakuan PAUD yang melayani anak-anak usia 3-5 tahun sebagai PAUD formal dan pengakuan kepada pendidiknya yang memenuhi syarat sebagai guru.

"Saya kira inilah bentuk keadilan, bentuk kepatutan di mana ketika seorang guru memenuhi kriteria, kompetensi, kualifikasi, maka mereka berhak mendapatkan pengakuan tersebut," kata Netti. 

Netti juga mengimbau agar para guru tidak perlu khawatir akan isu yang beredar bahwa pemerintah akan menghilangkan tunjangan profesi guru (TPG). "Saya tidak melihat satupun pasal yang menyebutkan dihapuskannya tunjangan profesi guru. Tidak perlu ada yang dikhawatirkan tentang undang-undang ini. Penting bagi kita untuk mengawal aturan turunan dari undang-undang ini. Itu yang perlu diperkuat," imbuh Netti Herawati.

RUU Sisdiknas telah resmi diajukan pemerintah untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Usulan tersebut disampaikan dalam pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, pada Rabu, 24 Agustus 2022.

RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga undang-undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pemerintah bersifat terbuka dalam menerima saran dan masukan dari publik dalam perumusan RUU Sisdiknas. Selama tahap perencanaan, pemerintah telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya. Masyarakat, baik individu maupun lembaga, dapat ikut mencermati semua dokumen dan memberi masukan melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/ . (Desliana Maulipaksi)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 7129 kali