Prinsip Inklusi dan Kesetaraan Jadi Semangat Penyusunan RUU Sisdiknas 15 September 2022 ← Back
Jakarta, 15 September 2022 – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menjadi hadiah bagi para pendidik yang selama ini tidak diakui sebagai guru. Prinsip inklusi dan kesetaraan dalam RUU Sisdiknas memberikan pengakuan sebagai guru kepada para pendidik di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Kesetaraan, dan Pondok Pesantren.
“Kami di Kemendikbudristek, merasa sudah saatnya untuk mengakui mereka sebagai guru. Apalagi kita tahu, betapa besarnya peran PAUD dalam pengembangan karakter di masa depan mereka,” ucap Nadiem dalam video berjudul “Kupas Tuntas Isu Kesejahteraan Guru dalam RUU Sisdiknas” yang ditayangkan di kanal YouTube Kemendikbud RI.
“Jangankan tunjangan, pengakuan bahwa mereka adalah guru selama ini tidak ada dalam Undang-Undang Sisdiknas maupun pada Undang-undang Guru dan Dosen yang saat ini berlaku,” tambah Mendikbudristek.
Dengan diakui statusnya sebagai guru, para pendidik pada tersebut berhak mendapatkan tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraan seperti guru lainnya, lanjut Nadiem. Untuk itu, ia berharap para guru di PAUD, Pendidikan Kesetaraan, dan Pesantren dapat menyampaikan dukungannya terhadap RUU Sisdiknas dan menjelaskan kenapa mereka juga patut diberikan hak dan kesejahteraan yang sama dengan guru-guru lain.
RUU Sisdiknas yang diusulkan Pemerintah juga akan membuat tata kelola yang lebih inklusif dengan menyatakan bahwa PAUD merupakan salah satu jenjang pendidikan. “Jadi, RUU Sisdiknas ini dirancang dengan aspirasi inklusi yang sangat besar. Benar-benar arah dan spirit daripada RUU ini adalah inklusi,” jelas Mendikbudristek.
Lebih lanjut, Mendikbudristek juga mengungkapkan bahwa RUU Sisdiknas mendorong terwujudnya kesetaraan antara guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN. Bilamana jaminan penghasilan layak bagi guru berstatus ASN, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti aturan dalam Undang-Undang ASN, maka bagi guru non-ASN atau yang berada di sekolah swasta akan mendapatkan penghasilan sesuai standar Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Pemerintah akan hadir dengan anggaran tambahan kepada yayasan-yayasan dan sekolah-sekolah swasta,” ungkap Nadiem.
Melalui peningkatan subsidi kepada sekolah swasta ini, diharapkan kesejahteraan guru swasta yang dimandatkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dapat terwujud. “Kita akan pastikan bahwa yang diprioritaskan adalah upah yang layak bagi guru-guru swasta. Jika tidak, kita akan berikan sanksi, termasuk penahanan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Jadi, ini adalah garansi dari kami di Kemendikburistek untuk sekolah-sekolah swasta,” tegas Mendikbudristek.
Tak mau menunggu lama, Pemerintah juga sedang menyiapkan draf aturan turunannya agar siap diterbitkan segera setelah RUU Sisdiknas disahkan, kata Nadiem.
Mandat untuk Sejahterakan Guru
Dalam kesempatan ini, Mendikbudristek menjabarkan beberapa program yang mendukung kesejahteraan pada guru sebagai bukti rekam jejak bahwa kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berpihak pada tenaga pendidik. Di antaranya, pemberian bantuan subsidi upah (BSU) serta pulsa di masa pandemi Covid-19. Kemudian, perubahan mekanisme dana BOS untuk memberikan otonomi dan fleksibilitas bagi kepala sekolah agar dapat menambah penghasilan bagi para guru honorer.
Selain itu, terdapat kebijakan bersejarah untuk mengangkat para guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini sudah mencapai angka 300 ribu guru dan akan segera bertambah hingga satu juta guru.
“Lihat saja rekam jejak kita. Betapa besarnya perjuangan kita untuk kesejahteraan guru. Kenapa kita mau merombak RUU Sisdiknas? Ini adalah untuk kesejahteraan guru. Kenapa kita siap merepotkan diri? Berjuang di parlemen, berjuang di Kementerian Keuangan, berjuang di Kemenpan RB untuk melakukan ini, ya untuk kesejahteraan para guru,” tutur Mendikbudristek.
RUU Sisdiknas, kata Nadiem, merupakan kabar gembira bagi para guru. Adapun mandat yang diberikan Presiden kepada Kemendibudristek adalah untuk menciptakan sistem yang dapat meningkatkan kesejahteraan para guru.
“Ini adalah mandat dari Bapak Presiden, di mana dalam RUU Sisdiknas ini kesejahteraan guru harus terjamin dan meningkat, bukan hanya terjamin, tetapi meningkat kesejahteraannya. Oleh karena itu, ini merupakan hadiah yang harus dirayakan dan didukung,” ujar Mendikbudristek.
“Tapi, silahkan berikan masukan, input, dan juga kritik-kritik bagi kami,” pesannya.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
#RUUSisdiknas
#DemiKemajuan
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 594/sipers/A6/IX/2022
“Kami di Kemendikbudristek, merasa sudah saatnya untuk mengakui mereka sebagai guru. Apalagi kita tahu, betapa besarnya peran PAUD dalam pengembangan karakter di masa depan mereka,” ucap Nadiem dalam video berjudul “Kupas Tuntas Isu Kesejahteraan Guru dalam RUU Sisdiknas” yang ditayangkan di kanal YouTube Kemendikbud RI.
“Jangankan tunjangan, pengakuan bahwa mereka adalah guru selama ini tidak ada dalam Undang-Undang Sisdiknas maupun pada Undang-undang Guru dan Dosen yang saat ini berlaku,” tambah Mendikbudristek.
Dengan diakui statusnya sebagai guru, para pendidik pada tersebut berhak mendapatkan tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraan seperti guru lainnya, lanjut Nadiem. Untuk itu, ia berharap para guru di PAUD, Pendidikan Kesetaraan, dan Pesantren dapat menyampaikan dukungannya terhadap RUU Sisdiknas dan menjelaskan kenapa mereka juga patut diberikan hak dan kesejahteraan yang sama dengan guru-guru lain.
RUU Sisdiknas yang diusulkan Pemerintah juga akan membuat tata kelola yang lebih inklusif dengan menyatakan bahwa PAUD merupakan salah satu jenjang pendidikan. “Jadi, RUU Sisdiknas ini dirancang dengan aspirasi inklusi yang sangat besar. Benar-benar arah dan spirit daripada RUU ini adalah inklusi,” jelas Mendikbudristek.
Lebih lanjut, Mendikbudristek juga mengungkapkan bahwa RUU Sisdiknas mendorong terwujudnya kesetaraan antara guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN. Bilamana jaminan penghasilan layak bagi guru berstatus ASN, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti aturan dalam Undang-Undang ASN, maka bagi guru non-ASN atau yang berada di sekolah swasta akan mendapatkan penghasilan sesuai standar Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Pemerintah akan hadir dengan anggaran tambahan kepada yayasan-yayasan dan sekolah-sekolah swasta,” ungkap Nadiem.
Melalui peningkatan subsidi kepada sekolah swasta ini, diharapkan kesejahteraan guru swasta yang dimandatkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dapat terwujud. “Kita akan pastikan bahwa yang diprioritaskan adalah upah yang layak bagi guru-guru swasta. Jika tidak, kita akan berikan sanksi, termasuk penahanan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Jadi, ini adalah garansi dari kami di Kemendikburistek untuk sekolah-sekolah swasta,” tegas Mendikbudristek.
Tak mau menunggu lama, Pemerintah juga sedang menyiapkan draf aturan turunannya agar siap diterbitkan segera setelah RUU Sisdiknas disahkan, kata Nadiem.
Mandat untuk Sejahterakan Guru
Dalam kesempatan ini, Mendikbudristek menjabarkan beberapa program yang mendukung kesejahteraan pada guru sebagai bukti rekam jejak bahwa kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berpihak pada tenaga pendidik. Di antaranya, pemberian bantuan subsidi upah (BSU) serta pulsa di masa pandemi Covid-19. Kemudian, perubahan mekanisme dana BOS untuk memberikan otonomi dan fleksibilitas bagi kepala sekolah agar dapat menambah penghasilan bagi para guru honorer.
Selain itu, terdapat kebijakan bersejarah untuk mengangkat para guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini sudah mencapai angka 300 ribu guru dan akan segera bertambah hingga satu juta guru.
“Lihat saja rekam jejak kita. Betapa besarnya perjuangan kita untuk kesejahteraan guru. Kenapa kita mau merombak RUU Sisdiknas? Ini adalah untuk kesejahteraan guru. Kenapa kita siap merepotkan diri? Berjuang di parlemen, berjuang di Kementerian Keuangan, berjuang di Kemenpan RB untuk melakukan ini, ya untuk kesejahteraan para guru,” tutur Mendikbudristek.
RUU Sisdiknas, kata Nadiem, merupakan kabar gembira bagi para guru. Adapun mandat yang diberikan Presiden kepada Kemendibudristek adalah untuk menciptakan sistem yang dapat meningkatkan kesejahteraan para guru.
“Ini adalah mandat dari Bapak Presiden, di mana dalam RUU Sisdiknas ini kesejahteraan guru harus terjamin dan meningkat, bukan hanya terjamin, tetapi meningkat kesejahteraannya. Oleh karena itu, ini merupakan hadiah yang harus dirayakan dan didukung,” ujar Mendikbudristek.
“Tapi, silahkan berikan masukan, input, dan juga kritik-kritik bagi kami,” pesannya.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
#RUUSisdiknas
#DemiKemajuan
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 594/sipers/A6/IX/2022
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 937 kali
Editor :
Dilihat 937 kali