Festival Tunas Bahasa Ibu Dorong Berkembangnya Para Penutur Muda di NTB 10 November 2022 ← Back
Mataram, 10 November 2022—Bahasa daerah merupakan bahasa Ibu yang patut dijaga dan dilestarikan oleh seluruh pemangku kepentingan, terutama para penutur muda. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan revitalisasi bahasa daerah sebagai bentuk pelestarian dan pelindungan bahasa daerah agar tidak punah dan dapat diwariskan kepada para penutur muda.
Sejalan dengan upaya memperkuat upaya pelindungan bahasa daerah, Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melaksanakan beberapa tahapan, yaitu rapat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pelatihan guru master, pemantauan evaluasi, dan Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI). Bahasa daerah di NTB yang akan direvitalisasi, yakni bahasa Sasak, Samawa, dan Mbojo.
Kegiatan revitalisasi bahasa daerah yang dilakukan oleh Kantor Bahasa Provinsi NTB adalah FTBI Tahun 2022 yang dilaksanakan pada tanggal 7—9 November 2022 di Hotel Lombok Raya, Mataram. Kegiatan FTBI menjadi ajang bagi siswa terlatih untuk unjuk kompetensi dalam hal pelestarian bahasa daerah. Cara ini dinilai efektif memantik semangat para siswa dalam mempelajari bahasa dan sastra daerahnya.
FTBI merupakan media apresiasi yang diberikan kepada para peserta revitalisasi bahasa daerah yang telah dilakukan secara berjenjang dari SD dan SMP di tingkat kabupaten/kota. FTBI yang digelar oleh Kantor Bahasa Provinsi NTB ini mengundang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Aidy Furqan; Kepala Balai Penjamin Mutu Pendidikan NTB, Mohamad Mustari; Kepala Balai Guru Penggerak NTB, diwakili oleh Kasubbag Tata Usaha; serta beberapa perwakilan dari kampus.
Sebanyak 227 peserta berasal dari Kabupaten Bima, Dompu, Sumbawa Barat, Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, dan Lombok Utara, termasuk panita, juri, dan duta bahasa. Terdapat kategori lomba berdasarkan bahasa sasak, samawa, dan mbojo yang masing-masing bahasa memliki beberapa mata lomba, yaitu menulis aksara, bercerita, komedi tunggal, berpidato, dan membaca puisi.
Kepala Kantor Provinsi Nusa Tenggara Barat, Puji Retno Hardiningtyas berharap kegiatan FTBI dapat 1) meningkatkan kepedulian pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk melestarikan bahasa daerah di provinsi Nusa Tenggara Barat, 2) meningkatkan semangat belajar para siswa dalam belajar bahasa daerah, 3) penutur muda dapat menjaga kelangsungan hidup bahasa dan sastra daerah, 4) menciptakan ruang kreatifitas dan kemerdekaan bagi penutur bahasa daerah untuk mempertahankan bahasanya, serta 5) menemukan fungsi dan rumah baru dari sebuah bahasa dan sastra daerah di Nusa Tenggara Barat.
“Diharapkan para penutur muda ke depannya akan menjadi penutur aktif dan mempelajari dengan penuh sukacita melalui media yang mereka sukai,” ujar Retno Hardiningtyas.
Perlunya Kolaborasi dan Sinergi dalam Peningkatan Kompetensi Penutur Muda
Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Badan Bahasa Kemendikbudristek, Imam Budi Utomo menyampaikan perlunya kolaborasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra daerah sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Sedangkan pemerintah pusat memiliki kewajiban untuk melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia.
Selain itu, Imam Budi Utomo juga menyampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta peningkatan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional. Imam menyampaikan bahwa pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk memfasilitasi upaya pemerintah daerah dalam melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra daerah.
Sebaliknya, pemerintah daerah memiliki kewenangan memfasilitasi pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia. “Tentunya kami sangat berharap bentuk-bentuk kerja sama yang sudah terjalin selama ini dapat ditingkatkan menjadi lebih erat lagi,” harap Imam Budi Utomo.
Aidy Furqan menyampaikan bahwa kegiatan FTBI ini menjadi momentum bagi siswa SD dan SMP agar penggunaan bahasa daerah jangan hanya digunakan saat lomba-lomba seperti ini saja, tetapi perlu menjadi suatu kebiasan yang digunakan dalam bahasa keseharian.
Aidy Furqan juga menjelaskan bahwa terdapat program Sabtu Budaya yang merupakan salah satu bentuk pelestarian bahasa dan sastra daerah karena di hari Sabtu tersebut masyarakat diwajibkan menggunakan bahasa daerah dan bebas mengekspresikan kesenian dari masing-masing daerah.
Revitalisasi bahasa daerah ini digaungkan atau diluncurkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) pada tanggal 22 Februari 2022 dalam rangka Merdeka Belajar Episeode ke-17 dengan tema Revitalisasi Bahasa Daerah.
Program pelindungan bahasa dan sastra daerah bertujuan untuk menggelorakan kembali penggunaan bahasa daerah dalam berbagai ranah kehidupan sehari-hari dan untuk meningkatkan jumlah penutur muda bahasa daerah dengan berbasis sekolah. Upaya melindungi bahasa daerah dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu pemetaan bahasa vitalitas bahasa, konservasi, revitalisasi, dan registrasi bahasa dan sastra.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 702/sipers/A6/XI/2022
Sejalan dengan upaya memperkuat upaya pelindungan bahasa daerah, Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melaksanakan beberapa tahapan, yaitu rapat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pelatihan guru master, pemantauan evaluasi, dan Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI). Bahasa daerah di NTB yang akan direvitalisasi, yakni bahasa Sasak, Samawa, dan Mbojo.
Kegiatan revitalisasi bahasa daerah yang dilakukan oleh Kantor Bahasa Provinsi NTB adalah FTBI Tahun 2022 yang dilaksanakan pada tanggal 7—9 November 2022 di Hotel Lombok Raya, Mataram. Kegiatan FTBI menjadi ajang bagi siswa terlatih untuk unjuk kompetensi dalam hal pelestarian bahasa daerah. Cara ini dinilai efektif memantik semangat para siswa dalam mempelajari bahasa dan sastra daerahnya.
FTBI merupakan media apresiasi yang diberikan kepada para peserta revitalisasi bahasa daerah yang telah dilakukan secara berjenjang dari SD dan SMP di tingkat kabupaten/kota. FTBI yang digelar oleh Kantor Bahasa Provinsi NTB ini mengundang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Aidy Furqan; Kepala Balai Penjamin Mutu Pendidikan NTB, Mohamad Mustari; Kepala Balai Guru Penggerak NTB, diwakili oleh Kasubbag Tata Usaha; serta beberapa perwakilan dari kampus.
Sebanyak 227 peserta berasal dari Kabupaten Bima, Dompu, Sumbawa Barat, Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, dan Lombok Utara, termasuk panita, juri, dan duta bahasa. Terdapat kategori lomba berdasarkan bahasa sasak, samawa, dan mbojo yang masing-masing bahasa memliki beberapa mata lomba, yaitu menulis aksara, bercerita, komedi tunggal, berpidato, dan membaca puisi.
Kepala Kantor Provinsi Nusa Tenggara Barat, Puji Retno Hardiningtyas berharap kegiatan FTBI dapat 1) meningkatkan kepedulian pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk melestarikan bahasa daerah di provinsi Nusa Tenggara Barat, 2) meningkatkan semangat belajar para siswa dalam belajar bahasa daerah, 3) penutur muda dapat menjaga kelangsungan hidup bahasa dan sastra daerah, 4) menciptakan ruang kreatifitas dan kemerdekaan bagi penutur bahasa daerah untuk mempertahankan bahasanya, serta 5) menemukan fungsi dan rumah baru dari sebuah bahasa dan sastra daerah di Nusa Tenggara Barat.
“Diharapkan para penutur muda ke depannya akan menjadi penutur aktif dan mempelajari dengan penuh sukacita melalui media yang mereka sukai,” ujar Retno Hardiningtyas.
Perlunya Kolaborasi dan Sinergi dalam Peningkatan Kompetensi Penutur Muda
Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Badan Bahasa Kemendikbudristek, Imam Budi Utomo menyampaikan perlunya kolaborasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra daerah sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Sedangkan pemerintah pusat memiliki kewajiban untuk melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia.
Selain itu, Imam Budi Utomo juga menyampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta peningkatan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional. Imam menyampaikan bahwa pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk memfasilitasi upaya pemerintah daerah dalam melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra daerah.
Sebaliknya, pemerintah daerah memiliki kewenangan memfasilitasi pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia. “Tentunya kami sangat berharap bentuk-bentuk kerja sama yang sudah terjalin selama ini dapat ditingkatkan menjadi lebih erat lagi,” harap Imam Budi Utomo.
Aidy Furqan menyampaikan bahwa kegiatan FTBI ini menjadi momentum bagi siswa SD dan SMP agar penggunaan bahasa daerah jangan hanya digunakan saat lomba-lomba seperti ini saja, tetapi perlu menjadi suatu kebiasan yang digunakan dalam bahasa keseharian.
Aidy Furqan juga menjelaskan bahwa terdapat program Sabtu Budaya yang merupakan salah satu bentuk pelestarian bahasa dan sastra daerah karena di hari Sabtu tersebut masyarakat diwajibkan menggunakan bahasa daerah dan bebas mengekspresikan kesenian dari masing-masing daerah.
Revitalisasi bahasa daerah ini digaungkan atau diluncurkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) pada tanggal 22 Februari 2022 dalam rangka Merdeka Belajar Episeode ke-17 dengan tema Revitalisasi Bahasa Daerah.
Program pelindungan bahasa dan sastra daerah bertujuan untuk menggelorakan kembali penggunaan bahasa daerah dalam berbagai ranah kehidupan sehari-hari dan untuk meningkatkan jumlah penutur muda bahasa daerah dengan berbasis sekolah. Upaya melindungi bahasa daerah dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu pemetaan bahasa vitalitas bahasa, konservasi, revitalisasi, dan registrasi bahasa dan sastra.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 702/sipers/A6/XI/2022
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 665 kali
Editor :
Dilihat 665 kali