Kolaborasi Jadi Kunci Penyusunan Rencana Kegiatan DAK Fisik bidang Pendidikan Tahun 2023 10 November 2022 ← Back
Jakarta, 10 November 2022 --- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Biro Perencanaan membuka layanan konsultasi bagi dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia untuk menyusun rencana kegiatan dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun 2023. Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, berharap dengan adanya langkah ini dapat mendorong penyusunan rencana kegiatan DAK Fisik dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
“Dalam menyusun rencana ini kita harus mengikuti petunjuk operasional, dan perlu memperhatikan kriteria dan syarat penyaluran. Dan yang perlu dipastikan adalah agar koordinasi berjalan dengan baik, supaya jelas sekolah mana dapat alokasi dari mana, agar tidak tumpang tindih,” ujar Suharti saat membuka kegiatan penyusunan Usulan Rencana Kegiatan (URK) DAK Fisik Tahun 2023, di Jakarta, Rabu (9/11).
Suharti menekankan konsep ketuntasan dalam menyusun rencana kegiatan DAK Fisik tahun 2023. Ia mengatakan, perencanaan yang dilakukan harus diselesaikan dengan baik, supaya manfaat dari penyediaan infrastruktur bisa dirasakan secara optimal. “Kalau ada daerah yang kecamatannya belum tersentuh, perlu diperhatikan juga. Supaya anak-anak Indonesia itu bisa merasakan sekolah yang baik tanpa perlu jauh-jauh ke daerah lain untuk menikmati sekolah yang bagus,” katanya.
Demikian juga dengan metode pelaksanaan, Suharti mengatakan, bisa dilakukan dengan swakelola atau pemilihan penyedia, namun harus diperhatikan betul kriterianya. Ia meminta agar kelengkapan dokumen dan prosedur benar-benar dijalankan. “Sekolah perlu dibina dan dibimbing, supaya sekolah yang minim SDM bisa juga ikut mengusulkan proposal yang baik. Kita petakan yang mana yang perlu diintervensi untuk dibina,” tuturnya.
Suharti menambahkan, pada 2023, pemerintah pusat mengalokasikan Rp612,2 triliun anggaran fungsi pendidikan, termasuk di dalamnya porsi transfer ke daerah sebesar Rp305 triliun atau 50 persen dari total anggaran pendidikan. Transfer daerah tersebut juga mencakup alokasi DAK Fisik bidang pendidikan sebesar Rp15,82 triliun. Dana ini dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk perbaikan dan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan bagi seluruh jenjang pendidikan, baik di kewenangan provinsi (SMA, SMK, SLB) maupun kabupaten/kota (PAUD, SD, SMP, SKB). “Diharapkan dengan adanya DAK Fisik Bidang Pendidikan, masyarakat akan semakin mudah dalam mengakses layanan pendidikan,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Perencanaan Kemendikbudristek, Vivi Andriani, juga mengingatkan pentingnya kolaborasi dan koordinasi untuk memastikan perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan DAK Fisik dilakukan dalam koridor peraturan yang benar dan tepat sasaran. Ia menyebut, DAK Fisik memang masuk dalam kas daerah, tapi setiap detil prosesnya melibatkan banyak pihak. “Kerja bersama itulah yang menjadi inti dari pelaksanaan DAK Fisik ini dan perlu kita kuatkan,” tuturnya.
Direktur Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan, Bappenas, Amich Alhumami, mengungkapkan, DAK sebagai sumber pembiayaan untuk memfasilitasi sarana dan prasarana merupakan isu penting yang memiliki tantangan. Ada tiga tantangan yang disampaikan Amich terkait pembangunan pendidikan, pertama adalah ketersediaan sarana prasarana primer, seperti sekolah, ruang kelas, laboratorium, bengkel kerja, dan perpustakaan. Kedua, tentang keterjangkauan yang dibagi dalam dua konteks, yaitu ekonomi dan kondisi wilayah. Dan yang ketiga, tentang hasil belajar siswa yang tergambar dalam Asesmen-asesmen yang dilakukan secara nasional maupun internasional seperti Asesmen Nasional (AN), PISA, AKSI, dan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).
Amich menyebut, saat ini ada 302 kecamatan yang belum memiliki SMP/MTs dan 727 kecamatan yang belum memiliki SMA/SMK/MA. Untuk itu, Amich berharap dinas pendidikan betul-betul mengecek ke lapangan kondisi tersebut, dan menjadikan prioritas untuk diusulkan dalam DAK. “Permasalahan yang seperti ini yang kita selesaikan melalui DAK,” tuturnya.
Koordinator Pelaksana Dana Alokasi Khusus IV-B, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus, Bambang Raflis, dalam kesempatan yang sama menyebut bahwa proses penyusunan rencana kegiatan DAK fisik ini dilakukan dengan memperhatikan alokasi anggaran yang sudah ditetapkan. Hasil penetapan alokasi anggaran, membagi daerah menjadi dua kelompok besar, yaitu kelompok merah dan hijau. Penetapan tersebut mempertimbangkan kapasitas fiskal dan kinerja masing-masing daerah.
Bambang mengatakan, indikator kapasitas fiskal dihitung menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 116/PMK.07/2021. Kapasitas fiskal suatu daerah, tambahnya, mencerminkan adanya ruang fiskal daerah dalam menggunakan pendapatannya yang menggambarkan kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhannya secara mandiri.
“Sedangkan untuk penilaian kinerja daerah ada empat indikatornya, yaitu kinerja perencanaan, kinerja penyelesaian pengadaan, kinerja penyerapan, dan ketercapaian output,” jelas Bambang.
Bambang menggarisbawahi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan rencana kegiatan DAK Fisik. Pertama adanya kebijakan bagi daerah dengan kategori merah tidak boleh menganggarkan dana penunjang dari DAK Fisik pada tahun 2024. “Untuk tahun 2023 nanti masih diperbolehkan,” katanya.
Kedua, pastikan kesiapan dalam pemenuhan kriteria yang harus dipenuhi untuk rencana kegiatan yang diusulkan, karena rencana kegiatan yang ditetapkan akan mengikat dan tidak dapat diubah pada tahun berjalan. Ketiga, kesiapan dalam pemilihan metode pelaksanaan kegiatan, sehingga di awal tahun sudah dapat segera dilaksanakan, dan perlu untuk meningkatkan koordinasi dengan unit terkait (Bappeda, APIP, dan BPKAD). Dan yang terakhir, pada tahun berjalan, segera selesaikan permasalahan-permasalahan pelaksanaan yang ditemui dengan pihak-pihak terkait, jangan ditunda-tunda.
Proses perencanaan DAK Fisik untuk tahun anggaran 2023 dimulai dari pengusulan oleh daerah melalui sistem aplikasi online KRISNA Bappenas. Usulan tersebut dilakukan menggunakan basis data Dapodik yang di-update oleh pemerintah daerah berdasarkan cut off tanggal 15 April 2022.
Lebih lanjut pembahasan dilakukan bersama antara pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kementerian teknis. Pada bulan Agustus lalu, telah dilakukan proses sinkronisasi hasil usulan proposal daerah, dan untuk tahap selanjutnya akan dilakukan penyusunan Usulan Rencana Kegiatan DAK Fisik Tahun 2023 yang sesuai rencana dimulai pada tanggal 09 November 2023 sampai dengan tanggal 23 November 2023 antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/kota.
Dalam penyusunan Usulan Rencana Kegiatan DAK Fisik Tahun 2023 ini, usulan DAK Fisik dari Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang sudah dinilai oleh Direktorat Teknis di Kemendikbudristek yang mengampu program DAK Fisik tahun 2023, akan disesuaikan sebelum dilakukan tahap finalisasi uraian Rincian Kegiatan DAK Fisik tahun 2023.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 707/sipers/A6/XI/2022
“Dalam menyusun rencana ini kita harus mengikuti petunjuk operasional, dan perlu memperhatikan kriteria dan syarat penyaluran. Dan yang perlu dipastikan adalah agar koordinasi berjalan dengan baik, supaya jelas sekolah mana dapat alokasi dari mana, agar tidak tumpang tindih,” ujar Suharti saat membuka kegiatan penyusunan Usulan Rencana Kegiatan (URK) DAK Fisik Tahun 2023, di Jakarta, Rabu (9/11).
Suharti menekankan konsep ketuntasan dalam menyusun rencana kegiatan DAK Fisik tahun 2023. Ia mengatakan, perencanaan yang dilakukan harus diselesaikan dengan baik, supaya manfaat dari penyediaan infrastruktur bisa dirasakan secara optimal. “Kalau ada daerah yang kecamatannya belum tersentuh, perlu diperhatikan juga. Supaya anak-anak Indonesia itu bisa merasakan sekolah yang baik tanpa perlu jauh-jauh ke daerah lain untuk menikmati sekolah yang bagus,” katanya.
Demikian juga dengan metode pelaksanaan, Suharti mengatakan, bisa dilakukan dengan swakelola atau pemilihan penyedia, namun harus diperhatikan betul kriterianya. Ia meminta agar kelengkapan dokumen dan prosedur benar-benar dijalankan. “Sekolah perlu dibina dan dibimbing, supaya sekolah yang minim SDM bisa juga ikut mengusulkan proposal yang baik. Kita petakan yang mana yang perlu diintervensi untuk dibina,” tuturnya.
Suharti menambahkan, pada 2023, pemerintah pusat mengalokasikan Rp612,2 triliun anggaran fungsi pendidikan, termasuk di dalamnya porsi transfer ke daerah sebesar Rp305 triliun atau 50 persen dari total anggaran pendidikan. Transfer daerah tersebut juga mencakup alokasi DAK Fisik bidang pendidikan sebesar Rp15,82 triliun. Dana ini dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk perbaikan dan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan bagi seluruh jenjang pendidikan, baik di kewenangan provinsi (SMA, SMK, SLB) maupun kabupaten/kota (PAUD, SD, SMP, SKB). “Diharapkan dengan adanya DAK Fisik Bidang Pendidikan, masyarakat akan semakin mudah dalam mengakses layanan pendidikan,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Perencanaan Kemendikbudristek, Vivi Andriani, juga mengingatkan pentingnya kolaborasi dan koordinasi untuk memastikan perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan DAK Fisik dilakukan dalam koridor peraturan yang benar dan tepat sasaran. Ia menyebut, DAK Fisik memang masuk dalam kas daerah, tapi setiap detil prosesnya melibatkan banyak pihak. “Kerja bersama itulah yang menjadi inti dari pelaksanaan DAK Fisik ini dan perlu kita kuatkan,” tuturnya.
Direktur Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan, Bappenas, Amich Alhumami, mengungkapkan, DAK sebagai sumber pembiayaan untuk memfasilitasi sarana dan prasarana merupakan isu penting yang memiliki tantangan. Ada tiga tantangan yang disampaikan Amich terkait pembangunan pendidikan, pertama adalah ketersediaan sarana prasarana primer, seperti sekolah, ruang kelas, laboratorium, bengkel kerja, dan perpustakaan. Kedua, tentang keterjangkauan yang dibagi dalam dua konteks, yaitu ekonomi dan kondisi wilayah. Dan yang ketiga, tentang hasil belajar siswa yang tergambar dalam Asesmen-asesmen yang dilakukan secara nasional maupun internasional seperti Asesmen Nasional (AN), PISA, AKSI, dan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).
Amich menyebut, saat ini ada 302 kecamatan yang belum memiliki SMP/MTs dan 727 kecamatan yang belum memiliki SMA/SMK/MA. Untuk itu, Amich berharap dinas pendidikan betul-betul mengecek ke lapangan kondisi tersebut, dan menjadikan prioritas untuk diusulkan dalam DAK. “Permasalahan yang seperti ini yang kita selesaikan melalui DAK,” tuturnya.
Koordinator Pelaksana Dana Alokasi Khusus IV-B, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus, Bambang Raflis, dalam kesempatan yang sama menyebut bahwa proses penyusunan rencana kegiatan DAK fisik ini dilakukan dengan memperhatikan alokasi anggaran yang sudah ditetapkan. Hasil penetapan alokasi anggaran, membagi daerah menjadi dua kelompok besar, yaitu kelompok merah dan hijau. Penetapan tersebut mempertimbangkan kapasitas fiskal dan kinerja masing-masing daerah.
Bambang mengatakan, indikator kapasitas fiskal dihitung menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 116/PMK.07/2021. Kapasitas fiskal suatu daerah, tambahnya, mencerminkan adanya ruang fiskal daerah dalam menggunakan pendapatannya yang menggambarkan kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhannya secara mandiri.
“Sedangkan untuk penilaian kinerja daerah ada empat indikatornya, yaitu kinerja perencanaan, kinerja penyelesaian pengadaan, kinerja penyerapan, dan ketercapaian output,” jelas Bambang.
Bambang menggarisbawahi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan rencana kegiatan DAK Fisik. Pertama adanya kebijakan bagi daerah dengan kategori merah tidak boleh menganggarkan dana penunjang dari DAK Fisik pada tahun 2024. “Untuk tahun 2023 nanti masih diperbolehkan,” katanya.
Kedua, pastikan kesiapan dalam pemenuhan kriteria yang harus dipenuhi untuk rencana kegiatan yang diusulkan, karena rencana kegiatan yang ditetapkan akan mengikat dan tidak dapat diubah pada tahun berjalan. Ketiga, kesiapan dalam pemilihan metode pelaksanaan kegiatan, sehingga di awal tahun sudah dapat segera dilaksanakan, dan perlu untuk meningkatkan koordinasi dengan unit terkait (Bappeda, APIP, dan BPKAD). Dan yang terakhir, pada tahun berjalan, segera selesaikan permasalahan-permasalahan pelaksanaan yang ditemui dengan pihak-pihak terkait, jangan ditunda-tunda.
Proses perencanaan DAK Fisik untuk tahun anggaran 2023 dimulai dari pengusulan oleh daerah melalui sistem aplikasi online KRISNA Bappenas. Usulan tersebut dilakukan menggunakan basis data Dapodik yang di-update oleh pemerintah daerah berdasarkan cut off tanggal 15 April 2022.
Lebih lanjut pembahasan dilakukan bersama antara pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kementerian teknis. Pada bulan Agustus lalu, telah dilakukan proses sinkronisasi hasil usulan proposal daerah, dan untuk tahap selanjutnya akan dilakukan penyusunan Usulan Rencana Kegiatan DAK Fisik Tahun 2023 yang sesuai rencana dimulai pada tanggal 09 November 2023 sampai dengan tanggal 23 November 2023 antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/kota.
Dalam penyusunan Usulan Rencana Kegiatan DAK Fisik Tahun 2023 ini, usulan DAK Fisik dari Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang sudah dinilai oleh Direktorat Teknis di Kemendikbudristek yang mengampu program DAK Fisik tahun 2023, akan disesuaikan sebelum dilakukan tahap finalisasi uraian Rincian Kegiatan DAK Fisik tahun 2023.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 707/sipers/A6/XI/2022
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 7485 kali
Editor :
Dilihat 7485 kali