Revitalisasi Bahasa Kambera Melalui Pembuatan Kamus dan Festival Tunas Bahasa Ibu  18 November 2022  ← Back

Sumba Timur, 17 November 2022 --- Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa melalui unit pelaksana teknis (UPT) Kantor Bahasa Nusa Tenggara Timur menggelar Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) Bahasa Kambera pada Selasa, (15//11/2022), di Taman Wisata Swembak, Kelurahan Matawai, Kecamatan Kota Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur. FTBI tersebut dibuka resmi oleh Wakil Bupati Sumba Timur, David Melo, yang didampingi oleh Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Abdul Khak.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sumba Timur, David Melo, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kemendikbudristek sebagai penyelenggara FTBI Bahasa Kambera sebagai salah satu implementasi dari Merdeka Belajar Episode ke-17, yaitu Revitalisasi Bahasa Daerah. David berharap kegiatan ini dapat terus berlanjut dan kamus bahasa Kambera dapat terwujud. “Jika kamus tersebut dapat terwujud, maka kamus itu akan menjadi acuan kita dalam mendefinisikan bahasa Kambera,” ujarnya saat pembukaan FTBI Bahasa Kambera di Taman Wisata Swembak, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, Selasa (15/11/2022). David juga mengajak masyarakat untuk menjaga, melindungi, dan melestarikan bahasa Sumba Kambera sebagai identitas dan budaya Sumba Timur agar lebih kuat dan bermanfaat untuk generasi-generasi selanjutnya.

Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Abdul Khak, mengatakan, pelestarian bahasa daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, yakni pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten. “Upaya pelestarian bahasa daerah yang menjadi kewenangan pemerintah sedianya disampaikan kepada bupati, DPRD, dan pemangku kepentingan. Harus ada upaya lebih untuk melestarikan bahasa daerah yang merupakan kekayaan kita bersama,” katanya.

Abdul Khak pun mengajak peserta FTBI untuk berpikir mengenai seberapa lama bahasa yang berada di Nusa Tenggara Timur mampu bertahan di tengah-tengah gempuran bahasa asing.  “Sebab pada hakikatnya bahasa daerah merupakan identitas diri kita juga. Globalisasi akan berdampak besar terhadap budaya dan bahasa. Dengan menjaga bahasa daerah, maka identitas kita pun akan terjaga,” tuturnya.

Dalam laporannya, Ardi Pangkul mewakili Kepala Kantor Bahasa  NTT mengatakan, kegiatan FTBI Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki 72 bahasa daerah dengan ratusan ragam dialek di dalamnya. “Ada lima bahasa yang direvitalisasi, yaitu bahasa Dawan, Manggarai, Abui, Rote, dan Kambera,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses yang ditempuh untuk FTBI telah melalui tahapan-tahapan yang tidak dapat dilewati satu persatu. Tahapan puncak adalah Festival Tunas Bahasa Ibu Tingkat Provinsi yang dilakukan secara daring lewat hasil dari FTBI Tingkat Kabupaten. Peserta yang terlibat dalam FTBI Bahasa Kambera adalah siswa-siswi tunas muda penutur bahasa Kambera. Siswa-siswi tersebut berasal dari satuan pendidikan SD dan SMP di Kabupaten Sumba Timur dan Sumba Tengah.

Para penampil terbaik festival akan mendapatkan hadiah atau apresiasi dari Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur. Hadiah diberikan untuk memotivasi peserta agar menampilkan yang terbaik pada saat festival berlangsung. Selain itu, hadiah juga merupakan bentuk pembinaan kepada siswa dan pendidik agar setelah kembali ke lingkungannya masing-masing bisa terus giat melestarikan bahasa daerah dengan berbagai macam cara dan metode.

Pelindungan dan pelestarian bahasa daerah merupakan tanggung jawab berbagai pihak, yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, serta masyarakat. Pengembangan dan pelindungan  bahasa tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Hal itu dikuatkan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia. Terus menuturkan bahasa daerah merupakan salah satu bentuk pelindungan dan pelestarian bahasa daerah yang bisa dilakukan anggota masyarakat.







Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI    
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 727/sipers/A6/XI/2022

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 957 kali