Kemendikbduristek Kembali Raih Penghargaan Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik 2022  27 Desember 2022  ← Back



Jakarta, Kemendikbudristek
--- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbduristek) kembali meraih penghargaan dan masuk sebagai sepuluh terbaik pada Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik tahun 2022 kategori kementerian dengan skor 89,88.  Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti mengaku bangga dan berbahagia dengan prestasi yang dicapai Kemendikbudristek pada akhir tahun 2022.
 
“Penghargaan ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam melakukan pelayanan kepada publik khususnya di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi,” disampaikan Suharti saat dikonfirmasi usai menerima penghargaan di Jakarta, pada Kamis (22/12).
 
Suharti berharap, pencapaian bersama keluarga besar Kemendikbudristek ini menjadi motivasi untuk terus meningatkan profesionalisme layanan publik di masa yang akan datang. “Tentu ini menjadi motivasi bagi jajaran kami di Kemendikbudristek untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, dalam laporannya, Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Mokhamad Najih menyampaikan bahwa penghargaan kepatuhan penyelenggara pelayanan publik ini diberikan untuk mengapresiasi upaya kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/ kota dalam memenuhi standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Penilaian ini sesungguhnya merupakan bagian dari pelaksanaan program prioritas nasional yang menjadi tugas Ombudsman, terutama di bidang pencegahan maladministrasi,” ucap Najih.

Najih juga menyampaikan, penilaian pelayanan publik ini bertujuan untuk mengidentifikasi tingkat kompetensi penyelenggara pelayanan publik, mengidentifikasi kecukupan pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan, mengidentifikasi pemenuhan komponen standar pelayanan publik, dan mengidentifikasi pengelolaan pengaduan dalam instansi penyelenggara pelayanan publik.
 
“Penilaian ini secara mandiri dilaksanakan oleh Ombudsman tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai upaya mendapatkan penilaian yang objektif, independen, dan transparan,” ujar Mokhamad Najih.
 
Mokhamad Najih melanjutkan, penilaian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik survei pengumpulan data berupa wawancara kepada penyelenggara layanan dan masyarakat melalui observasi ketampakan fisik dan pembuktian dokumen penpendukung standar pelayanan.
 
Sebagai bentuk upaya pengembangan terhadap pengawasan pelayanan publik pada tahun 2022, lanjut Najih, Ombudsman RI mengembangkan metode penilaian yang digunakan. Selain kompetensi penyelenggara pemenuhan sarana dan prasarana standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan, penilaian ini juga menggunakan metode pengukuran.
 
Terdapat empat dimensi metode pengukuran mutu pelayanan publik yaitu dimensi input, dimensi proses, dimensi output, dan dimensi dampak. Dimensi input terdiri atas variabel kompetensi pelaksanaan dan pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan. Sedangkan dimensi proses meliputi variabel standar pelayanan.
Dimensi output meliputi variabel persepsi masyarakat sebagai pengguna layanan berdasarkan pengetahuan dan pengalaman pribadi mengenai transparansi standar pelayanan di setiap unit pelayanan. Sementara itu, dimensi dampak terdiri dari atas variabel pengelolaan pemenuhan sarana pengaduan, pembinaan pengelolaan pengaduan, mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan, dan informasi penyelesaian pengaduan.
 
Tahun 2022, penilaian kepatuhan dilaksanakan terhadap 587 instansi yang terdiri dari 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah daerah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 415 pemerintah kabupaten.
 
Penilaian ini ditentukan berdasarkan atas media elektronik dan nonelektronik atau media digital dan nondigital. “Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik dengan batasan website resmi penyelenggara yang mempunyai domain go.id,” papar Najih.
 
Sementara itu, berdasarkan jumlah produk penilaian, pada Kementerian dilakukan terhadap 541 unit layanan dan 175 produk layanan. Sedangkan pada lembaga dilakukan pada 524 layanan dan 87 produk layanan. Penilaian pada pemerintah provinsi dilakukan pada 117 unit layanan dan 119 produk layanan, pada pemerintah kota dilakukan terhadap 640 unit layanan dan 191 produk layanan, dan pada pemerintah kabupaten dilakukan terhadap 2.719 unit layanan dan 322 produk layanan.
 
Hasil penilaian kepatuhan merupakan penggabungan atas hasil kinerja empat dimensi penilaian dengan kategori penilaian opini kualitas tertinggi, kualitas tinggi, kualitas sedang, kualitas rendah, dan kualitas terendah. Sedangkan zonasinya ada pada 3 zonasi yaitu zona hijau, zonasi kuning, dan zonasi merah.
 
Setelah dilakukan pengambilan data dan pengelolaan penyimpulan hasil, kata Najih, hasil penilaian kepatuhan pada tahun 2022 ini terdapat peningkatan pada zonasi hijau yaitu sebanyak 52,96% dibandingkan tahun 2021. “Alhamdulillah kita melihat dampak yang signifikan bahwa pemerintahan, lembaga, maupun Kementerian yang memperoleh zona hijau dari waktu ke waktu semakin naik,” ujar Najih.
 
Pada kategori kementerian sendiri, jumlah kementerian yang masuk zona hijau atau tingkat kepatuhan tinggi meningkat menjadi 21 kementerian yang sebelumnya sebanyak 17 kementerian pada 2021. “Semoga Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik menjadi salah satu instrumen mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi, sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana mandat konstitusi (UUD NRI 1945),” pungkas Ketua Ombudsman RI. (Denis/Editor: Seno)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 2016 kali