Kunci Berantas Perundungan: Kolaborasi dan Partisipasi Aktif Ekosistem Pendidikan  08 Desember 2022  ← Back

Jakarta, 8 Desember 2022—Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) gencar memerangi tindakan perundungan (bullying) di lingkungan satuan pendidikan. Sebab, masalah ini diyakini banyak pihak dapat menghambat keamanan dan kenyamanan dalam proses belajar peserta didik. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), melaksanakan webinar Sapa GTK Episode 10 bertajuk “Bersama Kita hentikan Perundungan” pada Senin (5/12).

Topik mengenai perundungan diangkat dalam Sapa GTK untuk meningkatkan pemahaman tentang isu kekerasan pada ekosistem pendidikan. Harapannya, ekosistem pendidikan dapat saling berkolaborasi dan berperan aktif melakukan identifikasi berbagai bentuk kekerasan yang terjadi, baik di dalam dan di luar satuan pendidikan, serta dapat mengambil sikap yang tepat dan tegas dalam mengatasinya.

Pelaksana tugas Kepala Pusat Penguatan Karakter (Plt. Kepala Puspeka) Kemendikbudristek, Hendarman mengungkapkan bahwa untuk mencegah aksi perundungan terjadi dibutuhkan peran penting dari seluruh ekosistem di satuan pendidikan. Ia mengungkapkan bahwa Kemendikbudristek telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mengatasi persoalan tiga dosa besar pendidikan ini, termasuk melibatkan UNICEF.

“Kita juga menjalankan program ROOTS melalui kerja sama dengan UNICEF. Ini merupakan program penanggulangan tindak perundungan di sekolah. Program ini fokus pada upaya membangun iklim yang aman di sekolah dengan mengaktivasi peran siswa sebagai Agen Perubahan,” terang Hendarman.

Merujuk data UNICEF, Program Roots merupakan program global pencegahan kekerasan di kalangan teman sebaya, yang berfokus pada upaya membangun iklim yang aman di sekolah. Intervensi di Indonesia diadaptasi dari program di Amerika Utara yang disebut Roots 5 dan berfokus untuk membangun iklim positif sekolah melalui kegiatan yang dipimpin oleh siswa.

Erlinda, selaku salah satu komisioner pada Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2014-2017 dan Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden yang kerap mengadvokasi beberapa persoalan kekerasan terhadap anak mengungkapkan bahwa persoalan tiga dosa besar dalam pendidikan sangat mendominasi ketika ia menjabat di KPAI. Bahkan sampai hari ini. Menurutnya, para pemangku kepentingan harus berkolaborasi untuk melakukan kampanye maupun pencegahan atas kemungkinan tindak kekerasan pada anak.

“Kita cukup beruntung, untuk tiga dosa besar ini, salah satunya kekerasan seksual, kita sudah punya payung hukum yang sangat luar biasa karena tidak hanya dibahas penanganan kasus itu sendiri tapi juga ada pencegahan termasuk psikososial, trauma healing, termasuk mitigasi,” kata Erlinda yang juga menjadi narasumber dalam webinar Sapa GTK ini.

Merujuk arahan Presiden dalam rapat terbatas pada 9 Januari 2020 lalu tentang Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Erlinda menjelaskan bahwa semua pihak diminta untuk memprioritaskan aksi pencegahan kekerasan dengan melibatkan sekolah, keluarga, dan masyarakat. Termasuk penegakan hukum yang mendatangkan efek jera bagi pelaku dan memberikan layanan rehabilitasi pada korban.  

Berikutnya, Abdul Aziz, Kepala Sekolah SMPN 9 Bulukumba, mengungkapkan bahwa pertama kalinya ia dan guru-guru di sekolah mendengar kata perundungan, persepsi yang muncul hal itu adalah istilah pelanggaran yang dilakukan oleh peserta didik.

“Ketidakpahaman ini membuat kami melakukan pembiaran terhadap pelaku bullying. Kami awalnya tidak paham bagaimana ciri serta jenis dari bullying tersebut. Pernah terjadi siswa kami memutuskan untuk keluar dari sekolah karena sering diolok-olok oleh temannya, kami pada waktu itu belum paham itu bagian dari tindakan bullying,” kata Abdul Aziz.

Kemudian, setelah sekolahnya mendapat pelatihan dari Yayasan Indonesia Mengabdi mengenai bullying, mereka baru mengerti bahwa perundungan harus dicegah dan diperangi perilakunya. Untuk itulah sekolah menghadirkan beberapa program untuk mencegah tindakan tersebut mulai dari membentuk Tim Disiplin Positif, melakukan sosialisasi kepada orang tua murid, membentuk Agen Perubahan, dan mengaktifkan kegiatan ekstrakurikuler.

Pengalaman berbeda diungkapkan Prihatini, selaku guru di PKBM Homeschooling Bintang Harapan, Bandung, yang mengungkapkan bahwa hampir sebagian besar murid yang masuk ke sekolahnya adalah korban perundungan. “Perundungan yang mengakibatkan mereka mencari lembaga pendidikan yang membuat mereka lebih nyaman. Perundungan adalah dosa besar yang harus diperangi oleh sekolah,” kata Prihatini.

Belajar dari pengalamannya, prihatini mengungkapkan, kasus murid-murid yang pindah ke PKBM Homeschooling semakin banyak. “Saya mengimbau ekosistem pendidikan harus memerangi bersama-sama memerangi perundungan ini dengan serius dan sungguh-sungguh,” pungkasnya.

Tiga dosa besar yang terus diberantas dan dimitigasi mencakup (1) intoleransi, (2) perundungan, dan (3) kekerasan seksual. Hingga saat ini, Kemendikbudristek berkomitmen untuk terus menghadirkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, positif, dan memerdekakan.





Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman: kemdikbud.go.id    
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram:/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 773/sipres/A6/XII/2022

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 2219 kali