Refleksi Kebijakan Merdeka Belajar: Identifikasi, Kolaborasi, Transformasi 02 Desember 2022 ← Back
Surabaya, Kemendikbudristek – Merdeka Belajar telah menjadi payung kebijakan utama dalam mentransformasi sistem pendidikan demi terwujudnya sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas. Kebijakan yang diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sejak 2019 ini memiliki lima area kunci perubahan.
Lima area kunci perubahan dimaksud yakni Kurikulum, evaluasi sistem dan penjaminan mutu, kepemimpinan kepala sekolah dan pelatihan guru, kolaborasi dengan pemerintah daerah, serta tautsuai dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI).
Dalam hal mendukung keberlanjutan program Merdeka Belajar, maka evaluasi dan refleksi penting untuk dilakukan. Menyikapi hal tersebut, Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (PSKP), Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek menyelenggarakan kegiatan evaluasi bertajuk Refleksi Kebijakan Pemerataan Mutu Pendidikan 2022 pada 28 hingga 30 November 2022 yang ditujukan untuk kepala dinas, kepala sekolah, guru, dan para pelaku pendidikan dari berbagai daerah di Indonesia.
Kepala BSKAP, Anindito Aditomo dalam pembukaan acara menyampaikan perlu adanya keseragaman persepsi antara pemangku kepentingan terkait. “Kita memerlukan dialog dan penyamaan persepsi antara pemerintah dan para pelaku pendidikan mengenai konsep Merdeka Belajar, sehingga pemerintah dan pemangku kepentingan pendidikan dapat saling belajar dan membenahi kebijakan” urai Nino, (28/11).
Nino menambahkan pentingnya berbagi pengalaman dalam penerapan kebijakan Merdeka Belajar. “Berbagai unsur pelaku pendidikan perlu memahami secara utuh konsep Merdeka Belajar, dengan didukung oleh pengalaman dan praktik baik. Dengan demikian, pemerintah dan pelaku pendidikan dapat saling belajar untuk mewujudkan transformasi sistem pendidikan yang lebih baik,” imbuh Nino.
Senada dengan Nino, salah seorang guru SMAN 3 Bandung, Ida Rohayani menekankan pentingnya berbagi praktik baik dalam penerapan Merdeka Belajar. “Kegiatan ini menyadarkan bahwa kita tidak sendiri. Semua orang bisa saling memberikan berbagai praktik baik untuk meningkatkan kualitaspendidikan. Pemerintah juga tidak akan tinggal diam. Umpan balik dari pelaku pendidikan ini akan menjadi data untuk memperbaiki kebijakan,” jelasnya.
Mendukung pernyataan Ida, guru SMPS Lokon St Nikolaus Tomohon, Asri Duwus menyatakan pentingnya berbagi dan merefleksikan pengalaman penerapan kebijakan Merdeka Belajar. “Kegiatan refleksi ini sangat menarik dan membuka wawasan kami, khususnya untuk merefleksikan apa yang kami alami. Yang tidak kalah penting, usulan dan masukan dari teman-teman dan rekan kerja kami sampai langsung kepada pihak yang berwenang, yaitu Kemendikbudristek, yang akan menindaklanjuti usulan kami,” tambahnya.
Selanjutnya, Kepala SMA Negeri 10 Surabaya, Tri Wahyu Liswati turut menuturkan kesan saat mengikuti kegiatan refleksi. “Kegiatan seperti ini penting karena jangan sampai program yang telah diluncurkan tidak dievaluasi. Merdeka Belajar baru sebentar dilaksanakan, tapi sudah ada refleksi. Ini suatu hal yang luar biasa karena kita jadi tahu bagaimana dampak program pada peserta didik,” ucap Tri.
Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Bangli, I Nengah Wikrama menjelaskan dampak dari kegiatan refleksi ini, “Kegiatan refleksi semacam ini penting sehingga mendorong kebijakan pusat yang memayungi kebutuhan masyarakat Indonesia yang majemuk,” ungkap Nengah.
Melalui kegiatan ini, para peserta memahami bahwa semua program Merdeka Belajar saling terkait. Keterkaitan ini tak lain untuk mencapai transformasi pendidikan yang lebih holistik, berkualitas, dan berkarakter. Pemerintah juga dapat menjaring beberapa miskonsepsi yang berkembang di tengah masyarakat terkait program Merdeka Belajar.
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana tugas (Plt.) Kepala PSKP BSKAP Irsyad Zamjani, Kemendikbudristek, menyampaikan bahwasanya Kegiatan evaluasi tahap awal ini kiranya dapat menyelaraskan pemahaman dan gerak langkah pemerintah dengan para pelaku pendidikan. “Sehingga, tujuan Merdeka Belajar, yakni menciptakan ruang inovasi yang luas kepada elemen pendidikan, pemulihan pembelajaran, serta perbaikan kualitas pendidikan di Indonesia dapat terwujud,” tegas Irsyad.
Selain itu, Irsyad mengingatkan Merdeka Belajar tidak berarti siswa dibiarkan belajar tanpa bimbingan. Merdeka Belajar artinya guru memfasilitasi siswa selama proses pembelajaran agar mendapatkan pembelajaran yang lebih bermakna.
“Kurikulum Merdeka juga bukanlah digitalisasi pendidikan, melainkan salah satu upaya pemulihan pembelajaran. Pemerintah daerah, kepala satuan pendidikan, guru, dan masyarakat umum dapat mempelajari lebih lanjut informasi tentang kebijakan-kebijakan Merdeka Belajar melalui laman merdekabelajar.kemdikbud.go.id,” tandas Irsyad. (Humas BSKAP/Andrew Fangidae/Seno Hartono)
Sumber :
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 4205 kali
Editor :
Dilihat 4205 kali