Itjen Kemendikbudristek Komitmen Ciptakan Lingkungan Pendidikan Kondusif  06 Februari 2023  ← Back

Jakarta, 6 Februari 2023 – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyelenggarakan kegiatan ‘Peningkatan Kapasitas Inspektorat Jenderal dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Bidang Pendidikan” di Jakarta, Rabu (1/2) sebagai salah satu bentuk respons terhadap hasil survei dari berbagai sumber yang menunjukkan tingginya tingkat kekerasan di lingkungan pendidikan, khususnya pada peserta didik.

Dalam sambutannya yang disampaikan secara daring, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan disahkannya dua peraturan menteri untuk menghapus dan mencegah kekerasan di dunia pendidikan merupakan langkah berani, tetapi bukanlah akhir dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif.

Kemendikbudristek telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Sebelumnya, terbit pula Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

“Satu hal yang harus kita ingat bersama, dengan adanya dua peraturan tersebut, bukan berarti upaya kita menciptakan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan, telah selesai. Namun sebaliknya, kedua aturan tersebut menjadi penggerak untuk semakin meningkatkan  kualitas pelayanan kita dalam menghapus tiga dosa besar pendidikan, khususnya kekerasan seksual,” urai Menteri Nadiem.

Pada kesempatan tersebut, Mendikbudristek menegaskan kembali pentingnya peran auditor di lingkungan Itjen Kemendikbudristek dalam mengawal penanganan kasus kekerasan di dunia pendidikan. Seluruh jajaran di Itjen menurutnya memiliki tanggung jawab sangat besar dalam menangani kasus kekerasan, khususnya kekerasan seksual, yang lebih transparan, lebih sistematis, dan sesuai prosedur.

“Ini harus menjadi pegangan kita dalam menangani setiap kasus. Maksud dari keberpihakan terhadap korban adalah menjaga keamanan, kerahasiaan, dan memperhatikan kebutuhan korban, termasuk dukungan psikologis, dan kebutuhan khusus jika korban merupakan penyandang disabilitas,” urainya lebih lanjut.

Mendikbudristek juga menekankan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan sebagai perwujudan komitmen Kemendikbudristek dalam menghadirkan sistem pendidikan yang merdeka dari kekerasan.

Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang menyampaikan berbagai langkah yang ditempuh Itjen dalam merespons fenomena-fenomena kekerasan yang terjadi.

Selain dua regulasi di atas, Kemendikbudristek telah menyusun regulasi turunan dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yaitu Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 17 tahun 2022 yang mengatur lebih khusus tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. “Statistik data menunjukkan perguruan tinggi adalah lokus yang paling rawan terjadi tindak kekerasan seksual. Karena itulah Kemendikbudristek terus berkomitmen untuk menghapus segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi” ungkapnya.

Menegaskan pernyataan Menteri Nadiem, Chatarina juga mengingatkan agar semua pegawai di lingkungan Itjen Kemendikbudristek tidak mengesampingkan tindakan kekerasan yang dapat terjadi di lingkungan kerja.

“Jangan sampai kita tajam keluar namun tumpul di dalam. Mohon agar kita semua saling jaga dan saling mengawasi lingkungan kerja masing-masing. Tindakan-tindakan kekerasan jika terjadi di lingkungan kerja akan sangat berdampak negatif terhadap organisasi dan pribadi pegawai. Bagi organisasi tentunya ini akan dapat menurunkan produktivitas, menyebabkan citra buruk instansi, dan lingkungan kerja menjadi tidak sehat,” ujarnya di hadapan 500 pegawai dari auditor dan sekretariat Itjen Kemendikbudristek yang mengikuti acara secara luring dan daring.

Sekretaris Itjen, Subiyantoro menyampaikan bahwa tujuan utama diselenggarakannya kegiatan peningkatan kapasitas tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan Itjen dalam menangani kasus kekerasan. Disampaikan pada kesempatan yang sama, agenda tersebut merupakan upaya peningkatan kapabilitas Inspektorat Jenderal dalam melakukan penanganan kasus kekerasan di bidang pendidikan yang memerlukan pengetahuan dan perspektif khusus terkait proses pendampingan kasus kekerasan seksual di bidang pendidikan.

“Peningkatan kapabilitas ini merupakan komitmen Itjen untuk mewujudkan satuan pendidikan yang aman, nyaman, bebas dari kekerasan melalui pencegahan dan penanganan intoleransi, perundungan, dan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan,” tegasnya.  

Selanjutnya, Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami, menyampaikan pentingnya kolaborasi yang selama ini dilakukan Puspeka dan Itjen dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. “Untuk tataran pencegahan memang di Puspeka, dan penanganan di Itjen. Tentu saja pencegahan dan penanganan harus kolaboratif, tidak bisa berjalan sendiri-sendiri,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa banyaknya laporan yang masuk seiring dengan gencarnya upaya Kemendikbudristek memberantas kekerasan seksual sudah sepatutnya menjadi pemicu bagi seluruh lapisan masyarakat untuk bergerak bersama mencegah dan menangani tindak kekerasan di lingkungan pendidikan.  

Kegiatan peningkatan kapasitas tersebut turut menghadirkan narasumber kompeten di bidangnya, yaitu Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah yang membawakan materi “Kekerasan (Perspektif Keberpihakan terhadap Korban) di Satuan Pendidikan dan Lingkungan Kerja”. Hadir pula perwakilan dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Faqihuddin Abdul Qodir yang memaparkan topik “Kekerasan dalam Perspektif Agama Islam”. Selain itu, juga ada materi dari Demand mengenai keamanan digital dan narasumber lainnya dari 3 Generasi yang mengangkat tema Psychological First Aid. (Humas Itjen/Andrew Fangidae, Editor: Denty A./Seno H.)







Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman: kemdikbud.go.id    
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram:/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 45/sipres/A6/II/2023

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 788 kali