Kemendikbudristek Dorong Komitmen Kolaborasi Penanganan Kekerasan Bidang Pendidikan 23 Februari 2023 ← Back
Yogyakarta, 22 Februari 2023 – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) terhadap praktik kekerasan di satuan pendidikan, di Yogyakarta, Selasa (21/2). Rakorwas ini menjadi salah satu cara untuk mengoordinasikan fungsi pengawasan dan penanganan kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan yang fokus dilakukan oleh Itjen dalam dua tahun terakhir.
Inspektur Jenderal (Irjen) Chatarina Muliana menyampaikan apresiasi atas kehadiran para peserta rapat sebagai bentuk wujud komitmen bersama dengan Kemendikbudristek. Ia menegaskan, mewujudkan ruang belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi anak bukan hanya sebagai jargon tetapi sebagai prinsip penyelenggaraan pendidikan yang tercantum dalam Undang-Undang yang harus dilakukan.
“Sekaligus dalam kesempatan ini kami sampaikan bahwa kami telah menyusun konsep perubahan Permendikbud 82 tahun 2015. Kami tidak berhenti untuk terus menerus mengevaluasi kebijakan agar dapat terimplementasi dengan baik,” ujar Chatarina.
Irjen Chatarina juga menyampaikan harapannya agar terwujud kolaborasi dalam hal penanganan kasus yang timbul. “Kiranya masukan dalam Rakorwas ini dapat menjadi acuan untuk mengevaluasi bagaimana sinergi bersama dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di satuan pendidikan,” tegasnya.
Rakorwas ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan diharapkan mampu mengevaluasi hal yang selama ini dilakukan dan mempersiapkan apa saja yang diperlukan untuk menyukseskan program prioritas yang digalakkan, yaitu penghapusan kekerasan dalam dunia pendidikan, yang meliputi kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi.
Rakorwas ini juga untuk membangun komitmen untuk melakukan penanganan terhadap praktik kekerasan dalam upaya mewujudkan merdeka belajar. Tujuan lainnya adalah menyiapkan strategi penanganan kekerasan di bidang pendidikan dan menyiapkan konsep pedoman dan instrumen penanganan kekerasan di bidang pendidikan.
Sekretaris Itjen, Subiyantoro, sebagai ketua pelaksana Rakorwas menyampaikan bahwa rapat koordinasi mengenai pengawasan dan penanganan kasus kekerasan ini merupakan yang pertama diadakan oleh Itjen, karena sebelumnya Itjen mengadakan rapat koordinasi pengawasan yang berkaitan dengan pencegahan tindak pidana korupsi.
“Rakor ini diikuti oleh kurang lebih 120 peserta yang berasal dari unsur Kemendikbudristek, kementerian/lembaga terkait, akademisi, praktisi, dan organisasi masyarakat sipil yang peduli pada isu kekerasan,” urai Subiyantoro.
Sekretaris Itjen juga menjelaskan bahwa setelah sidang pleno kali ini, peserta berdiskusi dalam tiga kelompok kerja sesuai dengan bidang isu yang menjadi perhatiannya, untuk menjaring pendapat dan mendengarkan pandangan dari narasumber. Selanjutnya, menurut Subiyantoro, masukan dari para peserta akan akan dirumuskan dalam tim kecil dan diharapkan hasilnya diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama sehingga dapat segera digunakan untuk melakukan aksi penanganan.
Rakorwas ini juga dihadiri oleh Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat, Muhammad Adlin Sila. Dalam arahannya, Ia menyampaikan bahwa dalam Rakorwas ini sangat penting untuk bekerja sama, dan kerja sama ini sangat penting untuk menanggulangi kekerasan di bidang pendidikan. Lebih lanjut, Adlin menyampaikan bahwa ‘tangan’ Kemendikbudristek terbatas untuk menangani kasus kekerasan di bidang pendidikan.
“Ketika kita berbicara kekerasan seksual di satuan pendidikan, kita tidak hanya bicara gedung sekolah. Kerja sama ini sangat penting. Mari kita jadikan sekolah dan tempat pendidikan anak-anak kita sebagai tempat yang aman dan nyaman,” ujarnya.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Periode 2021-2026, Indraza Marzuki Rais, yang juga hadir dalam rapat ini menyampaikan pandangannya mengenai laporan pengaduan yang menjadi bagian dari pelayanan publik dan pentingnya pelayanan publik. “Pelayanan publik adalah bentuk kehadiran negara untuk melayani masyarakat. Kehadiran negara mungkin dianggap sebagai kehadiran pemerintah. Padahal, bicara mengenai negara, kita semua adalah negara,” ungkap Indraza.
Indraza juga menyampaikan bahwa kata koordinasi merupakan kata yang sering sekali digaungkan, tetapi sulit direalisasikan. Dirinya berharap bahwa koordinasi yang efektif dapat dilakukan melalui acara ini. “Saya berharap acara seperti ini lebih sering, bukan hanya mengenai kekerasan. Saya mengajak Bapak/Ibu untuk mengubah mindset untuk menghentikan kompetisi, tetapi kita harus mulai kolaborasi. Bagaimana caranya kita memberikan yang terbaik,” ujarnya.
Rakorwas ini terdiri dari rapat pleno dan rapat yang dibagi menjadi tiga kelas, yaitu kelas intoleransi, kelas perundungan, dan kelas kekerasan seksual. Dari rapat koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan strategi penanganan kekerasan di bidang pendidikan serta konsep pedoman dan instrumen penanganan kekerasan di bidang pendidikan. (Tim Humas Itjen/Andrew Fangidae, Editor: Aline R./Seno H.)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 87/sipres/A6/II/2023
Inspektur Jenderal (Irjen) Chatarina Muliana menyampaikan apresiasi atas kehadiran para peserta rapat sebagai bentuk wujud komitmen bersama dengan Kemendikbudristek. Ia menegaskan, mewujudkan ruang belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi anak bukan hanya sebagai jargon tetapi sebagai prinsip penyelenggaraan pendidikan yang tercantum dalam Undang-Undang yang harus dilakukan.
“Sekaligus dalam kesempatan ini kami sampaikan bahwa kami telah menyusun konsep perubahan Permendikbud 82 tahun 2015. Kami tidak berhenti untuk terus menerus mengevaluasi kebijakan agar dapat terimplementasi dengan baik,” ujar Chatarina.
Irjen Chatarina juga menyampaikan harapannya agar terwujud kolaborasi dalam hal penanganan kasus yang timbul. “Kiranya masukan dalam Rakorwas ini dapat menjadi acuan untuk mengevaluasi bagaimana sinergi bersama dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di satuan pendidikan,” tegasnya.
Rakorwas ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan diharapkan mampu mengevaluasi hal yang selama ini dilakukan dan mempersiapkan apa saja yang diperlukan untuk menyukseskan program prioritas yang digalakkan, yaitu penghapusan kekerasan dalam dunia pendidikan, yang meliputi kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi.
Rakorwas ini juga untuk membangun komitmen untuk melakukan penanganan terhadap praktik kekerasan dalam upaya mewujudkan merdeka belajar. Tujuan lainnya adalah menyiapkan strategi penanganan kekerasan di bidang pendidikan dan menyiapkan konsep pedoman dan instrumen penanganan kekerasan di bidang pendidikan.
Sekretaris Itjen, Subiyantoro, sebagai ketua pelaksana Rakorwas menyampaikan bahwa rapat koordinasi mengenai pengawasan dan penanganan kasus kekerasan ini merupakan yang pertama diadakan oleh Itjen, karena sebelumnya Itjen mengadakan rapat koordinasi pengawasan yang berkaitan dengan pencegahan tindak pidana korupsi.
“Rakor ini diikuti oleh kurang lebih 120 peserta yang berasal dari unsur Kemendikbudristek, kementerian/lembaga terkait, akademisi, praktisi, dan organisasi masyarakat sipil yang peduli pada isu kekerasan,” urai Subiyantoro.
Sekretaris Itjen juga menjelaskan bahwa setelah sidang pleno kali ini, peserta berdiskusi dalam tiga kelompok kerja sesuai dengan bidang isu yang menjadi perhatiannya, untuk menjaring pendapat dan mendengarkan pandangan dari narasumber. Selanjutnya, menurut Subiyantoro, masukan dari para peserta akan akan dirumuskan dalam tim kecil dan diharapkan hasilnya diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama sehingga dapat segera digunakan untuk melakukan aksi penanganan.
Rakorwas ini juga dihadiri oleh Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat, Muhammad Adlin Sila. Dalam arahannya, Ia menyampaikan bahwa dalam Rakorwas ini sangat penting untuk bekerja sama, dan kerja sama ini sangat penting untuk menanggulangi kekerasan di bidang pendidikan. Lebih lanjut, Adlin menyampaikan bahwa ‘tangan’ Kemendikbudristek terbatas untuk menangani kasus kekerasan di bidang pendidikan.
“Ketika kita berbicara kekerasan seksual di satuan pendidikan, kita tidak hanya bicara gedung sekolah. Kerja sama ini sangat penting. Mari kita jadikan sekolah dan tempat pendidikan anak-anak kita sebagai tempat yang aman dan nyaman,” ujarnya.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Periode 2021-2026, Indraza Marzuki Rais, yang juga hadir dalam rapat ini menyampaikan pandangannya mengenai laporan pengaduan yang menjadi bagian dari pelayanan publik dan pentingnya pelayanan publik. “Pelayanan publik adalah bentuk kehadiran negara untuk melayani masyarakat. Kehadiran negara mungkin dianggap sebagai kehadiran pemerintah. Padahal, bicara mengenai negara, kita semua adalah negara,” ungkap Indraza.
Indraza juga menyampaikan bahwa kata koordinasi merupakan kata yang sering sekali digaungkan, tetapi sulit direalisasikan. Dirinya berharap bahwa koordinasi yang efektif dapat dilakukan melalui acara ini. “Saya berharap acara seperti ini lebih sering, bukan hanya mengenai kekerasan. Saya mengajak Bapak/Ibu untuk mengubah mindset untuk menghentikan kompetisi, tetapi kita harus mulai kolaborasi. Bagaimana caranya kita memberikan yang terbaik,” ujarnya.
Rakorwas ini terdiri dari rapat pleno dan rapat yang dibagi menjadi tiga kelas, yaitu kelas intoleransi, kelas perundungan, dan kelas kekerasan seksual. Dari rapat koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan strategi penanganan kekerasan di bidang pendidikan serta konsep pedoman dan instrumen penanganan kekerasan di bidang pendidikan. (Tim Humas Itjen/Andrew Fangidae, Editor: Aline R./Seno H.)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 87/sipres/A6/II/2023
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 489 kali
Editor :
Dilihat 489 kali