Kemendikbudristek Dorong Pemda dan Seluruh Pemangku Kepentingan Lestarikan Cagar Budaya  10 Februari 2023  ← Back

Jakarta, Kemendikbudristek - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Pelindungan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan menggelar seminar nasional “Sinergi Penetapan dan Pelestarian Cagar Budaya: Mewujudkan Pembangunan Kebudayaan yang Lestari, Mandiri, dan Menyejahterakan”. Seminar nasional ini diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk menemukan cara dan strategi dalam mendukung penetapan dan pelestarian cagar budaya oleh pemerintah daerah (Pemda) dan pemangku kepentingan bidang kebudayaan.

Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid menyampaikan bahwa hingga kini terdapat 100.633 objek yang telah didaftarkan ke pemerintah kabupaten/ kota untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. “Dari jumlah tersebut, sekitar 52 persen atau sebanyak 52.724 objek telah diverifikasi oleh pemerintah kabupaten/kota. Tujuh persen dari yang telah diverifikasi tersebut, sebanyak 3.910 objek sudah ditetapkan oleh Pemda kabupaten/ kota menjadi cagar budaya. Selain itu, sebanyak 196 objek telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Kemendikbudristek,” ujar Hilmar dalam sambutannya di Jakarta, Jumat (10/2).

Hilmar juga menjelaskan, sejak terbitnya Undang-Undang nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, salah satu permasalahan mendasar dalam penetapan cagar budaya adalah Pemda belum membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk bekerja di wilayahnya. Hal ini karena keterbatasan anggaran pada Pemda untuk pembiayaan aktivitas TACB.

“Hingga saat ini, dari 548 pemerintah kabupaten/ kota, baru 207 kabupaten/kota yang telah mempekerjakan TACB. Sedangkan pada tingkat provinsi, sebanyak 31 pemerintah provinsi telah mempekerjakan TACB,” ungkap Dirjen Kebudayaan.

Lebih lanjut disampaikan Hilmar, pelestarian cagar budaya dimulai dari penetapan yang dilakukan oleh Bupati/Wali kota dan membutuhkan perhatian khusus dari Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya, dalam hal pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan, pelestarian cagar budaya membutuhkan perhatian khusus dari Kementerian PUPR, Kemendikbudristek, dan pemangku kepentingan bidang kebudayaan.

Hilmar Farid berharap, melalui seminar ini dapat terjalin koordinasi yang baik antara pemilik objek yang diusulkan sebagai cagar budaya dengan Pemda, Kemendikbudristek, dan kementerian lainnya yang terkait demi melestarikan cagar budaya.

“Kami harap dapat terjalin kesamaan persepsi dan kesatuan komitmen terhadap pelestarian cagar budaya yang menjadi tanggung jawab bersama, karena cagar budaya merupakan salah satu entitas budaya yang tidak hanya sebagai identitas namun ketahanan budaya dan diplomasi,” harap Hilmar.

Senada dengan itu, Direktur Pelindungan Kebudayaan Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek, Judi Wahyudin menuturkan bahwa cagar budaya tidak hanya dimanfaatkan untuk edukasi namun juga memperkuat  kontribusi kebudayaan dalam rangka kesejahteraan masyarakat. “Tidak sedikit cagar budaya menjadi lokus dan inspirasi usaha kerakyatan berbasis kearifan budaya lokal,” tutur Judi.

Terkait TACB, Judi mengapresiasi kepada Pemda yang telah membentuk TACB dan mendukung dengan mengalokasikan dana, membentuk SK, dan melakukan sertifikasi. Dengan dibentuknya TACB, penetapan dan pendaftaran cagar budaya mengalami peningkatan. Selain itu, Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 0,6 persen dari 3,31 menjadi 3,9 persen.

“Semoga untuk provinsi lain yang belum mempunyai TACB dapat segera membentuk dan mendukung, baik dari pendanaan maupun fasilitas kelengkapannya,” harap Judi.

Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Riono Suprapto mendukung upaya Kemendikbudristek dalam melestarikan cagar budaya. Dikatakan Riono, kebijakan penataan bangunan dan kawasan cagar budaya telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pelestarian Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB) yang Dilestarikan.

“Standar teknis BGCB juga telah disebutkan di dalamnya (PermenPUPR No. 19 Tahun 2021) yaitu ketentuan tata bangunan, pelestarian, dan keandalan BGCB. Pada tata bangunan memang menjadi tugas kami, namun untuk pelestarian dan keandalan BGCB seperti kenyamanan dan keselamatan juga menjadi tanggung jawab bersama antara Kementerian PUPR, Kemendikbudristek, dan Pemda,” tutur Riono.

Lebih lanjut disampaikan Riono, dalam penanganan pelestarian cagar budaya, Kementerian PUPR menerapkan tiga prinsip yaitu sedikit melakukan perubahan dan atau penambahan elemen baru, sedapat mungkin mempertahankan keaslian, penuh kehati-hatian dan bertanggung jawab. “Jadi kita tetap mempertahankan bangunan sesuai keasliannya dengan penuh kehati-hatian dan tanggung jawab,” imbuh Riono.

Kepada Pemda, Riono berpesan agar pemanfaatan dan pemeliharaan cagar budaya dapat dilakukan sebaik-baiknya. “Kami selalu melakukan pembangunan cagar budaya seperti arahan Presiden Joko Widodo Yitu menggunakan bahan dengan kualitas yang premium agar tidak mudah rusak, maka kami minta agar Pemda membantu pemeliharaannya dan pemanfaatan cagar budaya agar berdampak pada masyarakat sekitar dan berkelanjutan,” harap Riono.

Selanjutnya, Pelaksana harian (Plh.) Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Valiandra menyampaikan bahwa dukungan dari APBD diberikan sesuai kebutuan dan kewenangan daerah. Menurutnya, Pemda dapat menerapkan prinsip mengutamakan belanja pokok dibandingkan belanja penunjang. “Dari situ kita bisa petakan kewenangan di pemerintah pusat maupun Pemda sehingga proses aliran dana bisa kita lakukan,” ucap Valiandra.

Seminar nasional diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah dari 38 provinsi yang membidangi kebudayaan, ahli cagar budaya, komunitas pelestari cagar budaya, media, dan 23 Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan di Indonesia. (Prima S./Editor: Seno H.)







Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
    
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI        
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 55/sipres/A6/II/2023

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1257 kali