Kemendikbudristek Peroleh Predikat Sangat Baik dalam Pelaksanaan SPBE di Instansi Pusat Tahun 2022 05 Februari 2023 ← Back
Jakarta, 5 Februari 2023—Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berhasil memperoleh predikat sangat baik dengan indeks 3,86, dari angka maksimal 4,0, berdasarkan hasil pemantauan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada instansi pusat dan pemerintah daerah tahun 2022. Sebelumnya, indeks yang diperoleh Kemendikbudristek tahun lalu sebesar 3,33 dan masuk kategori baik.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2023 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2022.
Atas capaian ini, Sekretaris Jenderal (Sesjen), Kemendikbudristek, Suharti menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kemendikbudristek atas capaian tersebut dan berbagai upaya yang dilakukan untuk memberikan layanan berkualitas berbasis elektronik.
“Saya mengapresiasi atas upaya bersama seluruh jajaran di Kemendikbudristek untuk menghadirkan layanan yang berkualitas, efisien, efektif dan akuntabel bagi masyarakat. Semoga prestasi ini bisa menjadi pemicu untuk kita berkarya lebih hebat lagi di masa yang akan datang,” tuturnya di Jakarta, Jumat (3/2).
Sesjen Suharti juga menyampaikan bahwa capaian tahun ini menunjukkan bahwa kualitas transformasi digital Kemendikbudristek dalam upaya peningkatan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelaksanaan layanan pemerintahan semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Kemendikbudristek terus berkomitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu, implementasi pelayanan publik yang berkualitas dan akuntabel terus ditingkatkan melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik. (Denty A./Editor: Seno H.)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 43/sipers/A6/II/2023
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2023 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2022.
Atas capaian ini, Sekretaris Jenderal (Sesjen), Kemendikbudristek, Suharti menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kemendikbudristek atas capaian tersebut dan berbagai upaya yang dilakukan untuk memberikan layanan berkualitas berbasis elektronik.
“Saya mengapresiasi atas upaya bersama seluruh jajaran di Kemendikbudristek untuk menghadirkan layanan yang berkualitas, efisien, efektif dan akuntabel bagi masyarakat. Semoga prestasi ini bisa menjadi pemicu untuk kita berkarya lebih hebat lagi di masa yang akan datang,” tuturnya di Jakarta, Jumat (3/2).
Sesjen Suharti juga menyampaikan bahwa capaian tahun ini menunjukkan bahwa kualitas transformasi digital Kemendikbudristek dalam upaya peningkatan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelaksanaan layanan pemerintahan semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Kemendikbudristek terus berkomitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu, implementasi pelayanan publik yang berkualitas dan akuntabel terus ditingkatkan melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik. (Denty A./Editor: Seno H.)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 43/sipers/A6/II/2023
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 4925 kali
Editor :
Dilihat 4925 kali