25.000 Pegawai Kemendikbudristek Ikuti Webinar dan e-Learning Literasi Digital  28 Maret 2023  ← Back

Jakarta, 27 Maret 2023 --- Pelatihan Literasi Digital Sektor Pemerintahan (LDSP) merupakan program nasional pemerintah yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan  Informatika (Kemenkominfo) sejak tahun 2022. Pada tahun 2023, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjadi salah satu kementerian yang mengikuti program nasional ini melalui Webinar Literasi Digital kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendikbudristek dan dilanjutkan dengan e-Learning Literasi Digital melalui Learning Management System (LMS) Wiyata Kinarya Merdeka Belajar (WKMB). Webinar dan e-Learning Literasi Digital tersebut diikuti oleh lebih dari 25.000 Pegawai ASN Kemendikbudristek yang terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Webinar Literasi Digital berlangsung selama empat hari, yakni pada 27 s.d. 30 Maret 2023. Webinar dimulai pada Senin, 27 Maret 2023, dengan menampilkan empat narasumber dari berbagai instansi yang membawakan materi berbeda-beda. Empat narasumber yang menyampaikan materi pada 27 Maret 2023 yaitu Prof. Ir. Dana Indra Sensuse, M. LIS, Ph.D dari Universitas Indonesia, menyampaikan materi tentang Keamanan Digital; Hari S. Noegroho, S.E., dari INSW (Indonesia National Single Window), membawakan materi tentang Kecakapan Digital; Ibrahim Sidik, S.Pd., Pengembang Teknologi Pembelajaran dari Pusdiklat Pegawai Kemendikbudristek, menyampaikan materi tentang Etika Digital; dan Rusdi Kurniawan, S.Pd., Pengembang Teknologi Pembelajaran dari Pusdiklat Pegawai Kemendikbudristek, menyampaikan materi tentang Budaya Digital.

Dalam webinar tersebut, Prof. Dana Indra Sensue mengatakan salah satu dampak digitalisasi adalah mempermudah penyediaan dan penyimpanan data, kecepatan perolehan data, dan kelengkapan data. Tetapi, digitalisasi juga berdampak negatif terhadap gangguan kerahasiaan, kebocoran data, dan komunikasi. Karena itulah diperlukan manajemen risiko bagi keamanan dan keselamatan digital, termasuk di lembaga pemerintah. “Penataan keamanan dan keselamatan digital perlu dilaksanakan secara bersama-sama dalam organisasi. Salah satu yang menjadi tanggung jawab pimpinan adalah harus membuat perangkat aturan mengenai standar dan prosedur internal,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Hari S. Noegroho mengingatkan pentingnya kecakapan digital bagi aparatur pemerintah di era digital. Menurutnya, dengan memahami kecakapan digital, SDM di instansi pemerintah akan mampu menunjukkan sikap dan perilaku yang sesuai dengan kecakapan, etika, budaya, dan netral dalam memanfaatkan perangkat teknologi informasi. “Aparatur pemerintah perlu memiliki diversity skill untuk bekerja sama dengan keragaman usia, gender, ras, etnis, agama, dan budaya, serta memahami kecakapan digital untuk mengatasi potensi konflik dan meningkatkan pelayanan publik yang cepat, praktis, dan berbiaya murah,” ujarnya.

Kemudian terkait etika digital, Ibrahim Sidik mengatakan salah satu tujuan diterapkannya etika komunikasi dalam era digital adalah mendorong penciptaan komunikasi terbuka agar ada transparansi dan akuntabilitas untuk mencegah konflik kepentingan dan korupsi. Netralitas aparatur pemerintah juga penting dalam penggunaan media digital agar tetap fokus pada peningkatan kualitas layanan publik. “Etika komunikasi adalah refleksi kritis untuk menentukan baik/jahat, benar/salah dalam produksi, distribusi, dan penggunaan informasi oleh pengguna atau penguasa dalam berkomunikasi agar membantu masyarakat menjadi warga negara yang berkompeten dan demokratis,” tuturnya.

Mengenai budaya digital, Rusdi Kurniawan menjelaskan pentingnya budaya digital dalam organisasi. Berdasarkan penelitian Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) tahun 2019 dan riset World Economic Forum (WEF) pada tahun 2021, budaya digital membantu organisasi tetap relevan dalam tiga cara, yaitu (1) adaptasi terhadap perubahan dengan cepat, (2) efektivitas penggunaan teknologi, dan (3) penyampaian pesan yang berkesinambungan dan berdampak nyata pada pemangku kepentingan. “Budaya digital akan membuat individu dan organisasi untuk tetap relevan dan kompetitif sesuai dengan tuntutan zaman,” ujarnya.

Webinar Literasi Digital di lingkungan Kemendikbudristek berlangsung selama empat hari, yakni pada 27 s.d. 30 Maret 2023 dan dibagi menjadi delapan batch atau kelompok. Artinya, dalam satu hari akan ada dua kelompok webinar untuk Pegawai ASN Kemendikbudristek. Kemudian sebagai kelanjutan dari Webinar Literasi Digital, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kemendikbudristek menyelenggarakan pengembangan kompetensi dengan jalur pembelajaran digital atau e-Learning Literasi Digital yang diikuti oleh Pegawai ASN melalui LMS WKMB Kemendikbudristek. Pembelajaran digital tersebut merupakan perwujudan pemenuhan hak pengembangan kompetensi ASN minimal 20 Jam Pelatihan (JP) per tahun bagi PNS sebagaimana diatur di dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 10 Tahun 2018, dan maksimal 24 Jam Pelatihan per tahun bagi PPPK sebagaimana diatur di dalam Peraturan LAN Nomor 15 Tahun 2020.

Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Pegawai Kemendikbudristek, Mustangimah, mengatakan bahwa pengembangan kompetensi pegawai Kemendikbudristek menggunakan ekosistem digital, yakni melalui platform Wiyata Kinarya Merdeka Belajar yang bertujuan mewujudkan organisasi pembelajar. Ia menuturkan, ada empat karakteristik organisasi pembelajar, yaitu terus belajar, beradaptasi, kerja sama, dan inovasi. “Pegawai dapat membantu mengembangkan budaya pembelajaran di organisasi dengan mendorong rekan kerja untuk belajar dan berinovasi. Pegawai juga dapat mengajukan gagasan baru dan mencoba hal-hal baru untuk memajukan organisasi,” katanya.  

Pusdiklat Pegawai Kemendikbudristek telah menyediakan delapan program pelatihan/paket pelatihan melalui LMS WKMB yang dapat dipilih oleh PNS dan PPPK Kemendikbudristek setelah mengikuti Webinar Literasi Digital. Kedelapan program/paket pelatihan yang ditawarkan tersebut yakni: (1) Manajemen Informasi Pengelolaan Risiko, (2) Manajemen Informasi Kepegawaian, (3) Manajemen Informasi Akuntabilitas, (4) Manajemen Informasi Pengelolaan Kinerja, (5) Manajemen Informasi Kebahasaan dan Kebudayaan, (6) Manajemen Informasi Pelayanan Internal, (7) Manajemen Informasi Pelayanan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan (8) Manajemen Informasi Pelayanan Pendidikan Tinggi.

Pembelajaran digital (e-learning) yang akan diikuti oleh Pegawai ASN Kemendikbudristek selanjutnya disesuaikan dengan jadwal masing-masing batch peserta. Proses pembelajaran e-learning dimulai sehari atau beberapa hari setelah masing-masing kelompok menyelesaikan webinar dan berlangsung selama tujuh hari kerja. Bagi Pegawai ASN yang menyelesaikan pembelajaran e-learning akan mendapatkan sertifikat pelatihan dengan jam pelatihan yang direkognisi. (Desliana M./Editor: Azis P.)







Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#Merdeka Belajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 154/sipers/A6/III/2023

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 2611 kali