Penguatan Revitalisasi Bahasa Daerah di Jawa Tengah Ditandai dengan Penandatanganan Komitmen Bersama  17 Maret 2023  ← Back

Semarang, 17 Maret 2023—Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggelar Rapat Koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) terkait Program Revitalisasi Bahasa Daerah di Provinsi Jawa Tengah. Sebagai perwujudan implementasi kebijakan Merdeka Belajar Episode ke-17 tentang Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) di Jateng, dalam rakor ini berlangsung penandatanganan komitmen bersama antara Balai Bahasa Provinsi Jateng dengan pemda terkait penguatan RBD.

Kepala Badan Bahasa, E. Aminudin Aziz menjelaskan urgensi untuk merevitalisasi bahasa Jawa dengan melibatkan pemangku kepentingan. Dalam pemaparannya, ia menyebutkan fakta bahwa telah terjadi kemunduran pada Bahasa Jawa. “Dalam forum ini saya mengajak para pemangku kepentingan di Provinsi Jateng untuk terus menjalin kolaborasi dan komitmen dalam menyukseskan program Revitalisasi Bahasa Daerah,” paparnya di Semarang, Jateng, pada Senin (13/3/2023).

Kepala Badan Bahasa merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) mengatakan bahwa dari sekitar 80 juta orang penutur bahasa Jawa, 73 persennya adalah penutur bahasa Jawa asli (bahasa jati) yang menggunakan bahasa tersebut dalam lingkup keluarga. Adapun 27 persen sisanya adalah orang Jawa yang tidak lagi menggunakan bahasa Jawa di dalam keluarga.

Kondisi itu menurut Aminudin Aziz menjadi tantangan serius. Merujuk data UNESCO, bahasa daerah atau Bahasa Ibu mengalami tantangan yang luar biasa akibat adanya arus globalisasi. Bahkan, UNESCO menyatakan bahwa setiap minggu ada satu Bahasa Ibu yang punah atau mati.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai Bahasa Provinsi Jateng, Syarifuddin menyampaikan ucapan terima kasih kepada para kepala dinas yang berkenan hadir menunjukkan komitmen bersama untuk melestarikan bahasa daerah di Jawa Tengah. “Pertemuan ini adalah sebuah bentuk komitmen bersama dalam penguatan bahasa daerah kita melalui program Revitalisasi Bahasa Daerah di Jawa Tengah,” tutur Syarifuddin.

Ia juga mengungkapkan bahwa upaya tersebut menjadi salah satu cara untuk menyinergikan langkah demi menyukseskan implementasi RBD di Jateng. Dengan cara mendekatkan diri dengan berbagai komunitas, seperti komunitas tutur, guru, kepala sekolah, dan pengawas, serta siswa pendidikan dasar dan menengah. Untuk itu, sebelum sampai kepada sasaran, Syarifuddin menekankan perlunya koordinasi dalam menyiapkan tahapan strategi terkait kolaborasi yang akan dilakukan bersama dengan pemerintah daerah.

“Oleh karena itulah, kami mengundang dinas pendidikan dan kebudayaan untuk membicarakan (tahapan strategi) penguatan program Revitalisasi Bahasa Daerah di setiap kabupaten/kota,” jelas Syarifuddin.

Tahapan pertama adalah rapat koordinasi dengan para pakar dan maestro bahasa Jawa. Hasil dari pertemuan tersebut telah menghasilkan materi dan modul pembelajaran yang akan digunakan oleh para guru peserta pelatihan guru master. Tahapan kedua adalah rakor dengan pemda dan penandatanganan komitmen bersama terkait penguatan RBD. Acara ini dihadiri oleh 35 perwakilan dinas pendidikan se-Provinsi Jawa Tengah, 24 peserta dari kalangan pakar dan pengajar Revitalisasi Bahasa Daerah, serta jurnalis lokal di Jateng. Tahapan ketiga adalah pelatihan guru utama yang akan menghasilkan pengimbasan dari guru kepada siswa. Tahapan keempat adalah perhelatan FTBI tingkat kabupaten/kota.

Bahasa Jawa adalah bahasa yang berasal dari Pulau Jawa. Secara administrasi, Provinsi Jateng terdiri atas 29 kabupaten dan enam kota. Bahasa Jawa yang dituturkan di Provinsi Jateng terdiri atas lima dialek, yaitu 1) dialek Solo-Yogya, 2) dialek Pekalongan, 3) dialek Wonosobo, 4) dialek Banyumas, dan 5) dialek Tegal. Melihat kondisi kebahasaannya, pelaksanaan RBD di Jateng dilakukan dengan Model A. Model tersebut merujuk pada wilayah dengan satu bahasa dominan, yaitu bahasa Jawa. Model revitalisasi ini juga mengarah pada peningkatan penguasaan bahasa dan sastra daerah melalui ranah pendidikan, baik sebagai muatan lokal (mulok) maupun ekstrakurikuler. Peserta kegiatan revitalisasi model ini adalah siswa sekolah.

Revitalisasi Bahasa Daerah di Jateng Mendapat Dukungan dari Pemda Setempat

Pada kesempatan yang sama, Kadisdikbud Provinsi Jateng, Uswatun Hasanah mengucapkan apresiasi dan terima kasih atas kepedulian pemda dalam pelaksanaan RBD di Jateng. “Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak dan Ibu semua bahwa sampai dengan hari ini kalian (panjenengan) tetap konsisten berpartisipasi urun rembuk dan ikut mengawal pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Jawa,” tutur Uswatun yang hadir mewakili Gubernur Provinsi Jateng.  

Uswatun mengatakan, pihaknya menilai penting kebijakan Merdeka Belajar untuk dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan. Sebab, para penutur muda dapat menjadi penutur aktif bahasa daerah. Selain itu, dengan RBD, dapat menumbuhkan kemauan dan semangat para penutur muda dalam mempelajari bahasa daerah melalui media yang disukai. Dengan demikian, generasi muda akan bangga menggunakan bahasa daerah dan ikut melestarikannya sebagai salah satu kekayaan Indonesia.

”Kita apresiasi Kemendikbudristek yang terus berupaya mewariskan bahasa daerah pada generasi muda, bukan sebuah keharusan, tetapi karena kecintaan,” sambungnya.

Berikut wujud komitmen pemda Provinsi Jateng dalam merevitalisasi Bahasa Jawa. Dalam pendidikan formal, Pemprov Jateng melibatkan satuan pendidikan formal di Jawa Tengah. Upaya tersebut dibingkai dalam regulasi pelindungan bahasa daerah di Jawa Tengah (bahasa Jawa). Pertama, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57/2013 yang kemudian diubah menjadi Nomor 55 Tahun 2014 tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa.

Kedua, Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 895.5/01/2005 tentang Kurikulum Mata Pelajaran Bahasa Jawa Tahun 2004 untuk Jenjang Pendidikan SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/ MTs, dan SMA/SMALB/SMK/MA Negeri dan Swasta Propinsi Jawa Tengah.

Ketiga, Surat Kepala Dinas Pendidikan Provisnsi Jawa Tengah Nomor 424/13242 tanggal 23 Juli 2013 tentang Implementasi Muatan Lokal (Mulok) Bahasa Jawa di Jawa Tengah yang memuat Bahasa Jawa sebagai mulok wajib di Jateng; mulok dilaksanakan secara terpisah atau berdiri sendiri pada struktur kurikulum 2013; dan jam pelajaran mulok tetap dialokasikan pada struktur kurikulum 2013, alokasi waktu pelajaran dua jam per minggu.

Keempat, peran pemda Jateng dalam mewujudkan Program RBD juga tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa. Perda yang dikeluarkan oleh Gubernur ini menjadi payung hukum peraturan daerah di kabupaten/kota tentang Pelindungan Bahasa Daerah. Sebab, tanpa peraturan daerah yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, dukungan dari kabupaten/kota juga tidak akan berjalan.

Langkah strategis Pemprov Jateng terhadap pelindungan Bahasa Jawa juga dikemas dengan “Membumikan Spirit Rumah Budaya”, yaitu predikat yang disematkan kepada lokasi/tempat yang potensial terjadi interaksi budaya, yaitu keluarga, sekolah, ragam tempat lokus interaksi maupun ruang maya.

Sederat aksi nyata yang telah dilaksanakan Pemprov Jateng terhadap pelindungan bahasa Jawa, yakni 1) penetapan setiap hari Kamis berbahasa Jawa di jajaran Pemprov Jateng, 2) fasilitasi pembiayaan penyediaan buku mulok bahasa Jawa bagi satuan pendidikan, 3) fasilitasi ruang ekspresi kepada siswa  melalui kompetisi bahasa Jawa dalam bentuk akademis maupun seni budaya (lomba pranatacara, lomba macapat, pertunjukan seni, dan lain-lain), 4) partisipasi pada forum nasional maupun regional berkait dengan bahasa Jawa, dan 5) komitmen menggelar Kongres Bahasa Jawa (KBJ) yang pada tahun 2023 ini Jawa Tengah menjadi tuan rumah KBJ ke VII. (Tim Badan Bahasa, Editor: Denty)







Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri    
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI        
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 136/sipers/A6/III/2023

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 4897 kali