Kemendikbudristek Tingkatkan Pemahaman Pemangku Kepentingan atas Jenis dan Tarif Layanan PNBP 11 April 2023 ← Back
Tangerang, Kemendikbudristek – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Berupa Tarif Volatil yang berlaku pada Kemendikbudristek. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bagi pemangku kepentingan atas jenis dan tarif layanan PNBP.
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Mustangimah menyampaikan apresiasinya atas kegiatan ini sebagai wujud good governance dan pelibatan publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan guna menjaga komitmen transparansi dan akuntabilitas. “Diseminasi ini sangat penting artinya sebagai suatu rangkaian proses dalam penyusunan peraturan sebelum ditetapkan demi menjaga transparansi dan akuntabilitas serta menciptakan pemahaman antarpemangku kepentingan terkait suatu peraturan,” tuturnya di Tangerang, pada Kamis (6/4/2023).
Lebih lanjut menyampaikan bahwa tujuan diseminasi ini adalah untuk 1) memberikan informasi dan pemahaman kepada semua pihak yang berkepentingan sehingga pada saat implementasi dapat berjalan dengan baik; 2) mendapatkan masukan dan tanggapan bahkan kritik yang konstruktif dan luas dari pihak terkait maupun pengguna layanan; serta 3) melihat persepsi dan ekspektasi masyarakat, khususnya para pihak berkepentingan terhadap RPMK.
Kebijakan penyusunan jenis dan tarif PNBP sesuai Amanah Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020, terbagi menjadi dua. Pertama, tarif volatil yang mengalami perubahan paling sedikit satu tahun yang meliputi tarif bidang pelatihan selain pelatihan fungsional, diklat PIM, latihan dasar, pengujian laboratorium dan/atau barang jasa yang diatur melalui PMK. Kedua, tarif nonvolatil yang tidak mengalami perubahan dalam jangka waktu paling lama satu tahun yang diatur dalam peraturan pemerintah.
“Harapan kami dengan ditetapkannya peraturan pemerintah dan RPMK ini akan memberikan payung hukum bagi satuan kerja di lingkungan Kemendikbudristek dalam memberikan layanan pendidikan dan kebudayaan sehingga dapat memberikan kelancaran dalam proses harmonisasi sehingga penetapannya lebih cepat dan tidak ada hambatan,” ucapnya seraya mengajak para peserta untuk terlibat aktif dalam kegiatan guna menyempurnakan RPMK.
Kemendikbudristek telah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kemendikbudristek. Seiring dengan itu, saat ini sedang disusun RPMK volatil atas jenis dan tarif PNBP di lingkungan Kemendikbudristek terkait pelatihan kependidikan (PPPPTK, BBPMP Vokasi, LPPKS), royalti atas lisensi kekayaan intelektual, pengujian laboratorium, kursus/pelatihan pada PTN, jasa TIK, terjemahan dan penerbitan, dan jasa asesmen, konsultasi, analisis, dan seminar. RPMK tersebut telah melalui pembahasan antarkementerian (Kemendikbudristek, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Sekretariat Kabinet).
“Selain itu saya mengingatkan agar semua potensi penerimaan yang belum diatur dalam peraturan pemerintah dipastikan telah diakomodasi dalam RPMK ini,” ujarnya di hadapan 302 peserta yang menyaksikan acara baik secara luring maupun daring.
Para peserta berasal dari satuan kerja di lingkungan Kemendikbudristek, Dinas Pendidikan Kota Jakarta Selatan dan Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan, masyarakat pengguna layanan/pemangku kepentingan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) pada PTN PNBP, serta tim panitia antarkementerian.
Kepala Biro Keuangan dan BMN, Faisal Syahrul menjelaskan bahwa latar belakang diperlukannya diseminasi RPMK jenis dan tarif PNBP bersifat volatil yang berlaku di Kemendikbudristek adalah 1) untuk penyelarasan regulasi akibat tarif bersifat volatil diatur dalam PMK tarif volatil; 2) adanya layanan yang dapat memberikan PNBP Kemendikbudristek namun belum diakomodir dalam peraturan; serta 3) PNBP yang dipungut dapat meningkatkan kualitas layanan bagi pengguna.
“Tujuan pengaturan tarif yaitu untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan PNBP, meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan PNBP, meningkatkan kontribusi penerimaan negara khususnya yang melalui Kemendikbudristek, penyederhanaan jenis dan tarif PNBP yang semula berdasarkan satuan kerja menjadi berdasarkan jenis layanan utama sehingga lebih fleksibel dan dapat digunakan oleh satuan kerja yang memiliki layanan serupa, serta mengelompokkan jenis PNBP secara lebih terstruktur,” urainya.
Adapun penetapan besaran tarif PNBP didasarkan pada perbandingan dengan tarif sejenis di lembaga lain yang serupa, rasionalitas/kewajaran tarif, memerhatikan daya beli masyarakat, dan biaya yang dibutuhkan untuk memberikan layanan.
Direktur PNBP Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo menambahkan terkait tarif PNBP sampai dengan nol rupiah maupun nol persen yang ditetapkan dengan pertimbangan tertentu. Hal-hal yang dipertimbangkan di sini mencakup penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan atau pemerintahan, termasuk untuk penyidikan, penyelidikan, dan perpajakan; keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar; masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau kebijakan Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan,” ucap Wawan. (Denty, Editor: Seno)
Sumber :
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Mustangimah menyampaikan apresiasinya atas kegiatan ini sebagai wujud good governance dan pelibatan publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan guna menjaga komitmen transparansi dan akuntabilitas. “Diseminasi ini sangat penting artinya sebagai suatu rangkaian proses dalam penyusunan peraturan sebelum ditetapkan demi menjaga transparansi dan akuntabilitas serta menciptakan pemahaman antarpemangku kepentingan terkait suatu peraturan,” tuturnya di Tangerang, pada Kamis (6/4/2023).
Lebih lanjut menyampaikan bahwa tujuan diseminasi ini adalah untuk 1) memberikan informasi dan pemahaman kepada semua pihak yang berkepentingan sehingga pada saat implementasi dapat berjalan dengan baik; 2) mendapatkan masukan dan tanggapan bahkan kritik yang konstruktif dan luas dari pihak terkait maupun pengguna layanan; serta 3) melihat persepsi dan ekspektasi masyarakat, khususnya para pihak berkepentingan terhadap RPMK.
Kebijakan penyusunan jenis dan tarif PNBP sesuai Amanah Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020, terbagi menjadi dua. Pertama, tarif volatil yang mengalami perubahan paling sedikit satu tahun yang meliputi tarif bidang pelatihan selain pelatihan fungsional, diklat PIM, latihan dasar, pengujian laboratorium dan/atau barang jasa yang diatur melalui PMK. Kedua, tarif nonvolatil yang tidak mengalami perubahan dalam jangka waktu paling lama satu tahun yang diatur dalam peraturan pemerintah.
“Harapan kami dengan ditetapkannya peraturan pemerintah dan RPMK ini akan memberikan payung hukum bagi satuan kerja di lingkungan Kemendikbudristek dalam memberikan layanan pendidikan dan kebudayaan sehingga dapat memberikan kelancaran dalam proses harmonisasi sehingga penetapannya lebih cepat dan tidak ada hambatan,” ucapnya seraya mengajak para peserta untuk terlibat aktif dalam kegiatan guna menyempurnakan RPMK.
Kemendikbudristek telah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kemendikbudristek. Seiring dengan itu, saat ini sedang disusun RPMK volatil atas jenis dan tarif PNBP di lingkungan Kemendikbudristek terkait pelatihan kependidikan (PPPPTK, BBPMP Vokasi, LPPKS), royalti atas lisensi kekayaan intelektual, pengujian laboratorium, kursus/pelatihan pada PTN, jasa TIK, terjemahan dan penerbitan, dan jasa asesmen, konsultasi, analisis, dan seminar. RPMK tersebut telah melalui pembahasan antarkementerian (Kemendikbudristek, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Sekretariat Kabinet).
“Selain itu saya mengingatkan agar semua potensi penerimaan yang belum diatur dalam peraturan pemerintah dipastikan telah diakomodasi dalam RPMK ini,” ujarnya di hadapan 302 peserta yang menyaksikan acara baik secara luring maupun daring.
Para peserta berasal dari satuan kerja di lingkungan Kemendikbudristek, Dinas Pendidikan Kota Jakarta Selatan dan Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan, masyarakat pengguna layanan/pemangku kepentingan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) pada PTN PNBP, serta tim panitia antarkementerian.
Kepala Biro Keuangan dan BMN, Faisal Syahrul menjelaskan bahwa latar belakang diperlukannya diseminasi RPMK jenis dan tarif PNBP bersifat volatil yang berlaku di Kemendikbudristek adalah 1) untuk penyelarasan regulasi akibat tarif bersifat volatil diatur dalam PMK tarif volatil; 2) adanya layanan yang dapat memberikan PNBP Kemendikbudristek namun belum diakomodir dalam peraturan; serta 3) PNBP yang dipungut dapat meningkatkan kualitas layanan bagi pengguna.
“Tujuan pengaturan tarif yaitu untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan PNBP, meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan PNBP, meningkatkan kontribusi penerimaan negara khususnya yang melalui Kemendikbudristek, penyederhanaan jenis dan tarif PNBP yang semula berdasarkan satuan kerja menjadi berdasarkan jenis layanan utama sehingga lebih fleksibel dan dapat digunakan oleh satuan kerja yang memiliki layanan serupa, serta mengelompokkan jenis PNBP secara lebih terstruktur,” urainya.
Adapun penetapan besaran tarif PNBP didasarkan pada perbandingan dengan tarif sejenis di lembaga lain yang serupa, rasionalitas/kewajaran tarif, memerhatikan daya beli masyarakat, dan biaya yang dibutuhkan untuk memberikan layanan.
Direktur PNBP Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo menambahkan terkait tarif PNBP sampai dengan nol rupiah maupun nol persen yang ditetapkan dengan pertimbangan tertentu. Hal-hal yang dipertimbangkan di sini mencakup penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan atau pemerintahan, termasuk untuk penyidikan, penyelidikan, dan perpajakan; keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar; masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau kebijakan Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan,” ucap Wawan. (Denty, Editor: Seno)
Sumber :
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1579 kali
Editor :
Dilihat 1579 kali