Tingkatkan Kualitas Dosen, Ditjen Pendidikan Vokasi Targetkan 784 Dosen Ikut Pelatihan Kompetensi 15 April 2023 ← Back
Jakarta, 15 April 2023 - Kompetensi dosen berperan penting dalam membangun ekosistem pendidikan yang baik. Guna meningkatkan kompetensi dosen perguruan tinggi vokasi (PTV), Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Ditjen Diksi) melalui Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi Vokasi menyelenggarakan Program Non-Degree Peningkatan Kompetensi Dosen Vokasi 2023 dengan target tahun inin mencapai 784 orang untuk dosen perguruan tinggi vokasi.
Program tersebut merupakan realisasi kerja sama antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Kementerian Keuangan. Program ini sekaligus sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam membangun SDM Indonesia yang unggul, berbudaya, dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi), Kiki Yuliati, menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, wawasan, dan pengetahuan dosen terkait perkembangan dan dinamika industri dalam wadah ekosistem dan tata kelola perguruan tinggi vokasi.
“Kami berharap pelaksanaan program sertifikasi ini dapat benar-benar meningkatkan kualitas pembelajaran di pendidikan tinggi vokasi supaya bisa meningkatkan kemampuan lulusan dalam memasuki pasar kerja, berwirausaha, dan melanjutkan studi,” kata Dirjen Kiki saat Sosialisasi Program Non-Degree Peningkatan Kompetensi Dosen Vokasi 2023 di Jakarta, Kamis (13-04-2023).
Menurut Dirjen Kiki, pemerintah mencanangkan Indonesia Emas 2045 tepat di usia 100 tahun kemerdekaan Indonesia. Pada tahun 2030 Indonesia juga akan mengalami bonus demografi, di mana jumlah usia produktif lebih besar dibandingkan dengan kelompok usia tidak produktif.
“Indonesia harus memanfaatkan peluang ini dengan mempersiapkan SDM yang berkompeten karena kualitas SDM menjadi kunci, di mana proyeksi kebutuhan tenaga kerja pada tahun 2035 khususnya pada sektor industri naik sekitar 8 persen,” kata Dirjen Kiki.
Di sisi lain, PTV memiliki peran penting dalam menyiapkan SDM sesuai kompetensi yang dibutuhkan oleh industri. Hal ini selaras dengan yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 16 Ayat 1.
Sementara itu, untuk mengukur keberhasilan perkembangan transformasi PTV dapat dilihat dari delapan indikator kinerja utama (IKU), di mana dari delapan IKU tersebut terdapat tiga hal yang disasar, yakni mahasiswa, dosen, dan lembaganya (program studi).
“Melalui Kampus Merdeka yang menjadi bagian dari kebijakan Merdeka Belajar, dosen PTV diberikan kesempatan dan fasilitas untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilannya dengan mengikuti program sertifikasi profesi dan sertifikasi kompetensi,” ujar Dirjen Kiki.
Masih menurut Kiki, sesuai dengan arahan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), arah kebijakan utama dari transformasi pendidikan nasional adalah pendidikan yang berpusat pada siswa. Ia menyampaikan upaya untuk sertifikasi, pelatihan, dan pemagangan bagi dosen PTV ditujukan untuk meningkatkan kualitas lulusan pendidikan vokasi.
“Kami berharap Ibu dan Bapak yang telah memperoleh pengalaman melalui magang, sertifikasi profesi, dan kompetensi juga memiliki daya saing untuk berperan serta bersama industri. Kita tidak bisa menuntut mahasiswa untuk kreatif dan inovatif apabila dosennya saja tidak kreatif dan inovatif. Oleh sebab itu, kami memfasilitasi para dosen untuk mengikuti kegiatan pelatihan guna memperoleh sertifikasi profesi dan sertifikasi kompetensi,” ujar Kiki.
Dalam kesempatan ini, Dirjen Kiki juga menyampaikan apresiasinya atas dukungan mitra industri yang telah bekerja sama dengan Ditjen Diksi. “Kami mengajak para industri untuk menjadi co-creator pendidikan vokasi karena dengan menjadikan industri sebagai co-creator maka pendidikan vokasi akan tetap relevan bagi kebutuhan industri,” pungkas Kiki.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi Vokasi, Muhammad Fajar Subkhan, menyampaikan bahwa pada tahun 2023 pelaksanaan program Non-Degree Peningkatan Kompetensi Dosen Vokasi 2023 terdapat empat skema program, yaitu sertifikasi kompetensi, sertifikasi profesi, pelatihan atau magang industri, dan magang di perguruan tinggi luar negeri.
Fokus bidang sertifikasi kompetensi meliputi bidang permesinan dan konstruksi, ekonomi kreatif, pariwisata dan perhotelan, care services, dan bidang lain yang menjadi prioritas utama.
“Pada tahun ini, kami menargetkan 784 kuota untuk dosen perguruan tinggi vokasi, dengan rincian sertifikasi kompetensi dalam negeri sebanyak 400 dosen, sertifikasi kompetensi luar negeri sebanyak 47 dosen, sertifikasi profesi dalam negeri sebanyak 185 dosen, sertifikasi profesi luar negeri sebanyak 46 dosen, dan pelatihan atau magang industri sebanyak 56 dosen, serta magang perguruan tinggi luar negeri sebanyak 50 dosen,” ucap Fajar. (Aya/Cecep, Editor: Seno)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 182/sipers/A6/IV/2023
Program tersebut merupakan realisasi kerja sama antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Kementerian Keuangan. Program ini sekaligus sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam membangun SDM Indonesia yang unggul, berbudaya, dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi), Kiki Yuliati, menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, wawasan, dan pengetahuan dosen terkait perkembangan dan dinamika industri dalam wadah ekosistem dan tata kelola perguruan tinggi vokasi.
“Kami berharap pelaksanaan program sertifikasi ini dapat benar-benar meningkatkan kualitas pembelajaran di pendidikan tinggi vokasi supaya bisa meningkatkan kemampuan lulusan dalam memasuki pasar kerja, berwirausaha, dan melanjutkan studi,” kata Dirjen Kiki saat Sosialisasi Program Non-Degree Peningkatan Kompetensi Dosen Vokasi 2023 di Jakarta, Kamis (13-04-2023).
Menurut Dirjen Kiki, pemerintah mencanangkan Indonesia Emas 2045 tepat di usia 100 tahun kemerdekaan Indonesia. Pada tahun 2030 Indonesia juga akan mengalami bonus demografi, di mana jumlah usia produktif lebih besar dibandingkan dengan kelompok usia tidak produktif.
“Indonesia harus memanfaatkan peluang ini dengan mempersiapkan SDM yang berkompeten karena kualitas SDM menjadi kunci, di mana proyeksi kebutuhan tenaga kerja pada tahun 2035 khususnya pada sektor industri naik sekitar 8 persen,” kata Dirjen Kiki.
Di sisi lain, PTV memiliki peran penting dalam menyiapkan SDM sesuai kompetensi yang dibutuhkan oleh industri. Hal ini selaras dengan yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 16 Ayat 1.
Sementara itu, untuk mengukur keberhasilan perkembangan transformasi PTV dapat dilihat dari delapan indikator kinerja utama (IKU), di mana dari delapan IKU tersebut terdapat tiga hal yang disasar, yakni mahasiswa, dosen, dan lembaganya (program studi).
“Melalui Kampus Merdeka yang menjadi bagian dari kebijakan Merdeka Belajar, dosen PTV diberikan kesempatan dan fasilitas untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilannya dengan mengikuti program sertifikasi profesi dan sertifikasi kompetensi,” ujar Dirjen Kiki.
Masih menurut Kiki, sesuai dengan arahan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), arah kebijakan utama dari transformasi pendidikan nasional adalah pendidikan yang berpusat pada siswa. Ia menyampaikan upaya untuk sertifikasi, pelatihan, dan pemagangan bagi dosen PTV ditujukan untuk meningkatkan kualitas lulusan pendidikan vokasi.
“Kami berharap Ibu dan Bapak yang telah memperoleh pengalaman melalui magang, sertifikasi profesi, dan kompetensi juga memiliki daya saing untuk berperan serta bersama industri. Kita tidak bisa menuntut mahasiswa untuk kreatif dan inovatif apabila dosennya saja tidak kreatif dan inovatif. Oleh sebab itu, kami memfasilitasi para dosen untuk mengikuti kegiatan pelatihan guna memperoleh sertifikasi profesi dan sertifikasi kompetensi,” ujar Kiki.
Dalam kesempatan ini, Dirjen Kiki juga menyampaikan apresiasinya atas dukungan mitra industri yang telah bekerja sama dengan Ditjen Diksi. “Kami mengajak para industri untuk menjadi co-creator pendidikan vokasi karena dengan menjadikan industri sebagai co-creator maka pendidikan vokasi akan tetap relevan bagi kebutuhan industri,” pungkas Kiki.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi Vokasi, Muhammad Fajar Subkhan, menyampaikan bahwa pada tahun 2023 pelaksanaan program Non-Degree Peningkatan Kompetensi Dosen Vokasi 2023 terdapat empat skema program, yaitu sertifikasi kompetensi, sertifikasi profesi, pelatihan atau magang industri, dan magang di perguruan tinggi luar negeri.
Fokus bidang sertifikasi kompetensi meliputi bidang permesinan dan konstruksi, ekonomi kreatif, pariwisata dan perhotelan, care services, dan bidang lain yang menjadi prioritas utama.
“Pada tahun ini, kami menargetkan 784 kuota untuk dosen perguruan tinggi vokasi, dengan rincian sertifikasi kompetensi dalam negeri sebanyak 400 dosen, sertifikasi kompetensi luar negeri sebanyak 47 dosen, sertifikasi profesi dalam negeri sebanyak 185 dosen, sertifikasi profesi luar negeri sebanyak 46 dosen, dan pelatihan atau magang industri sebanyak 56 dosen, serta magang perguruan tinggi luar negeri sebanyak 50 dosen,” ucap Fajar. (Aya/Cecep, Editor: Seno)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 182/sipers/A6/IV/2023
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 2061 kali
Editor :
Dilihat 2061 kali