Kemendikbudristek Dorong Pemerintah Kota Semarang Mengangkat Guru menjadi Kepala Sekolah 12 Mei 2023 ← Back
Semarang, Ditjen GTK - Direktur Guru Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Rachmadi Widdiharto, melaksanakan audiensi dengan Walikota Semarang yang diwakili oleh Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan Kesra, Nana Storada Dwi Martadi pada Selasa (09/05). Audiensi diselenggarakan dalam rangka advokasi terkait program Pendidikan Guru Penggerak dan Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 tahun 2021.
Dalam audiensi yang berlangsung di Semarang ini, Pemerintah Kota menyatakan kesiapannya mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru menjadi Kepala Sekolah. Turut hadir yaitu Kepala BBGP Jawa Tengah, Kepala BPMP Jawa Tengah, dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Direktur Rachmadi menyampaikan bahwa di Kota Semarang, formasi kepala sekolah yang belum diisi, dapat mengoptimalkan penugasan Guru Penggerak sebagai kepala sekolah.
“Harapan kami dengan mengkomunikasikan ini, maka Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan lebih mendukung, berkolaborasi, dan bekerja sama untuk mengoptimalkan perang Guru Penggerak dan mewujudkan Profil Pelajar Pancasila. Sebab, menciptakan SDM yang unggul itu tidak hanya menjadi tugas dari Kemendikbudristek, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Nana Stoara Dwi Martadi menyambut baik terbitnya Permendikbudristek Nomor 40 tahun 2021 dan akan menggunakan peraturan tersebut sebagai pedoman dalam rangka pemilihan kepala sekolah. “Pemerintah Kota Semarang sangat senang dengan adanya Guru Penggerak karena mengubah pola kepemimpinan Kepala Sekolah menjadi lebih relevan,” ujarnya.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto, juga menyatakan bahwa Pemerintah Kota Semarang taat asas untuk menyesuaikan dan mengikuti regulasi yang berlaku. “Termasuk perihal implementasi Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, apapun itu saya meyakini tujuan kita semua pasti sama yaitu mewujudkan Merdeka Belajar demi SDM unggul untuk Indonesia Maju,” ujar Bambang.
Sebelum acara audiensi ditutup, Martini, Guru Penggerak angkatan 4 yang bertugas sebagai Kepala Sekolah SDN Kuningan 03 Kota Semarang, berbagi pengalamannya mengenai dampak Pendidikan Guru Penggerak (PGP) terhadap perannya sebagai kepala sekolah.
“Manfaat yang saya peroleh dari PGP sangat banyak, materi PGP tidak hanya bermanfaat untuk mengelola pembelajaran di kelas tapi juga mengelola aset sekolah dan pendidikan di sekolah secara umum,” ujar Martini. (Tim Ditjen GTK, Editor: Seno H.)
Sumber :
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 793 kali
Editor :
Dilihat 793 kali