Kemendikbudristek Jamin Evaluasi PTKL Tidak Pengaruhi Layanan Pendidikan 25 Mei 2023 ← Back
Jakarta, 25 Mei 2023 - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) masih terus melakukan evaluasi dan penyusunan peta jalan penyesuaian perguruan tinggi kementerian/lembaga lain (PTKL). Selain dilakukan secara transparan, Kemendikbudristek juga menjamin selama proses evaluasi dan penyesuaian tersebut berlangsung tidak akan mempengaruhi pelayanan pendidikan di PTKL terkait.
Berdasarkan data Kemendikbudristek, ada 125 PTKL di bawah 24 kementerian/lembaga. PTKL tersebut tersebar di bawah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Badan Pusat Statistik, Kepolisian, hingga Lembaga Administrasi Negara. Status ke-125 PTKL tersebut saat ini tengah dalam masa transisi sembari menunggu proses evaluasi dan penyesuaian oleh Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.
“Selama masa transisi dan evaluasi berlangsung, perguruan tinggi tetap dapat menjalankan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PTKL juga dapat terus menerima mahasiswa baru tahun pada tahun akademik 2023/2024,” kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Hal tersebut ia sampaikan dalam acara Sosialisasi Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian dalam Masa Evaluasi, di Jakarta, Rabu (23-05-2023).
Menurut Menteri Nadiem, Kemendikbudristek telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2023 yang menjadi pedoman atau rujukan bagi PTKL dalam menjalankan operasional perguruan tinggi selama masa transisi berlangsung. Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian.
Surat edaran tersebut mengatur apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh PTKL selama masa transisi yang akan berakhir Desember 2024 mendatang. Hal tersebut, menurut Nadiem, dilakukan untuk memastikan proses evaluasi dapat berjalan secara optimal.
“Semua proses tersebut akan dilakukan hingga akhirnya hasil evaluasi dan peta jalan penyesuaian PTKL disepakati bersama,” kata Nadiem.
Mendikbudristek menambahkan, Kemendikbudristek akan terus berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga lain selama proses evaluasi berlangsung. Koordinasi ini sekaligus sebagai jaminan bahwa pelaksanaan evaluasi PTKL yang objektif dan transparan.
Nadiem juga memastikan bahwa penataan PTKL tersebut menjadi bagian dari agenda besar dalam revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi dalam rangka menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Penataan dan evaluasi juga untuk memastikan tersedianya layanan pendidikan tinggi vokasi dan profesi yang terstandarisasi, berkualitas, dan bermakna.
“Transformasi sistem pendidikan Indonesia sangat bergantung pada kolaborasi seluruh pihak dalam meningkatkan mutu pembelajaran di satuan pendidikan,” tutur Nadiem.
Senada dengan Menteri Nadiem, Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Vokasi, Kiki Yuliati, menjamin bahwa pelaksanaan evaluasi terhadap PTKL akan dilakukan secara objektif dan transparan. Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 dan Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2023.
“Kami (Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi) ditunjuk untuk mengawal dan melakukan evaluasi tersebut di mana pelaksanaannya paling lambat hingga tanggal 20 Desember 2024,” ujar Dirjen Kiki.
Masih menurut Dirjen Kiki, proses evaluasi akan dilakukan dengan kriteria dan instrumen yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
“Kami harap ada pemahaman dan penyamaan persepsi antara para pimpinan PTKL dan kementerian penyelenggara PTKL mengenai penyelenggaraan PTKL selama masa evaluasi ini,” kata Dirjen Kiki.
Sebagai direktorat jenderal yang diberi mandat untuk melakukan evaluasi dan penataan, Dirjen Kiki juga menyebut bahwa pihaknya telah membuka dukungan layanan (helpdesk) yang bisa dimanfaatkan oleh PTKL, masyarakat, dan sebagainya terkait proses evaluasi yang sedang berlangsung melalui surat elektronik: ptklvokasi@kemdikbud.go.id. (Tim Ditjen Diksi, Editor: Denty)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
#VokasiKuatMenguatkanIndonesia
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 233/sipers/A6/V/2023
Berdasarkan data Kemendikbudristek, ada 125 PTKL di bawah 24 kementerian/lembaga. PTKL tersebut tersebar di bawah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Badan Pusat Statistik, Kepolisian, hingga Lembaga Administrasi Negara. Status ke-125 PTKL tersebut saat ini tengah dalam masa transisi sembari menunggu proses evaluasi dan penyesuaian oleh Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.
“Selama masa transisi dan evaluasi berlangsung, perguruan tinggi tetap dapat menjalankan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PTKL juga dapat terus menerima mahasiswa baru tahun pada tahun akademik 2023/2024,” kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Hal tersebut ia sampaikan dalam acara Sosialisasi Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian dalam Masa Evaluasi, di Jakarta, Rabu (23-05-2023).
Menurut Menteri Nadiem, Kemendikbudristek telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2023 yang menjadi pedoman atau rujukan bagi PTKL dalam menjalankan operasional perguruan tinggi selama masa transisi berlangsung. Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian.
Surat edaran tersebut mengatur apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh PTKL selama masa transisi yang akan berakhir Desember 2024 mendatang. Hal tersebut, menurut Nadiem, dilakukan untuk memastikan proses evaluasi dapat berjalan secara optimal.
“Semua proses tersebut akan dilakukan hingga akhirnya hasil evaluasi dan peta jalan penyesuaian PTKL disepakati bersama,” kata Nadiem.
Mendikbudristek menambahkan, Kemendikbudristek akan terus berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga lain selama proses evaluasi berlangsung. Koordinasi ini sekaligus sebagai jaminan bahwa pelaksanaan evaluasi PTKL yang objektif dan transparan.
Nadiem juga memastikan bahwa penataan PTKL tersebut menjadi bagian dari agenda besar dalam revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi dalam rangka menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Penataan dan evaluasi juga untuk memastikan tersedianya layanan pendidikan tinggi vokasi dan profesi yang terstandarisasi, berkualitas, dan bermakna.
“Transformasi sistem pendidikan Indonesia sangat bergantung pada kolaborasi seluruh pihak dalam meningkatkan mutu pembelajaran di satuan pendidikan,” tutur Nadiem.
Senada dengan Menteri Nadiem, Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Vokasi, Kiki Yuliati, menjamin bahwa pelaksanaan evaluasi terhadap PTKL akan dilakukan secara objektif dan transparan. Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 dan Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2023.
“Kami (Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi) ditunjuk untuk mengawal dan melakukan evaluasi tersebut di mana pelaksanaannya paling lambat hingga tanggal 20 Desember 2024,” ujar Dirjen Kiki.
Masih menurut Dirjen Kiki, proses evaluasi akan dilakukan dengan kriteria dan instrumen yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
“Kami harap ada pemahaman dan penyamaan persepsi antara para pimpinan PTKL dan kementerian penyelenggara PTKL mengenai penyelenggaraan PTKL selama masa evaluasi ini,” kata Dirjen Kiki.
Sebagai direktorat jenderal yang diberi mandat untuk melakukan evaluasi dan penataan, Dirjen Kiki juga menyebut bahwa pihaknya telah membuka dukungan layanan (helpdesk) yang bisa dimanfaatkan oleh PTKL, masyarakat, dan sebagainya terkait proses evaluasi yang sedang berlangsung melalui surat elektronik: ptklvokasi@kemdikbud.go.id. (Tim Ditjen Diksi, Editor: Denty)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
#VokasiKuatMenguatkanIndonesia
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 233/sipers/A6/V/2023
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 3127 kali
Editor :
Dilihat 3127 kali