Wujudkan Pendidikan Vokasi yang Berkualitas, 20 Perguruan Tinggi Tandatangani Perjanjian RPL  31 Mei 2023  ← Back

Tangerang, 31 Mei 2023 - Sebagai salah satu satuan pendidikan vokasi, lembaga kursus dan pelatihan (LKP) turut menyumbang sumber daya manusia (SDM) kompeten dalam bidangnya. Untuk terus melahirkan SDM yang kompeten, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Kursus dan Pelatihan (Ditsuslat), Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi memberikan penguatan kepada LKP.

Bentuk penguatan tersebut adalah ‘menikahkan’ LKP dengan perguruan tinggi melalui kerja sama, terutama terkait dengan pengakuan terhadap lulusannya agar dapat melanjutkan ke perguruan tinggi melalui rekognisi pembelajaran lampau (RPL). RPL ini merupakan salah satu bentuk output LKP, yaitu bagi para lulusan LKP untuk melanjutkan studi, selain bekerja dan berwirausaha.

Dalam rangka memperluas jangkauan perguruan tinggi yang dapat menerima lulusan LKP untuk mengikuti RPL, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dengan Perguruan Tinggi tentang Kesinergisan Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia Pendidikan Vokasi pada Lembaga Kursus dan Pelatihan.

Secara khusus kegiatan ini memberikan peluang kepada alumni LKP untuk melanjutkan ke perguruan tinggi. Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Vokasi, Kiki Yuliati, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan PKS berlandaskan Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

“RPL menjadi salah satu strategi yang ingin kita perkuat untuk memberikan layanan pendidikan berkualitas. Dengan demikian, bisa mewujudkan pendidikan vokasi yang seamless,” ungkap Dirjen Kiki sekaligus dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut pada Rabu (31-05-2023).

Lebih lanjut, Dirjen Kiki menegaskan pendidikan di jalur mana pun, khususnya pendidikan vokasi tidak diperkenankan lagi pendidikan semu. Pendidikan haruslah menunjukkan kompetensi dan perubahan sikap serta perilaku yang luhur sehingga nantinya berperan dalam membangun peradaban.

“Oleh sebab itu kami sangat mengapresiasi respon baik dari perguruan tinggi dalam melaksanakan RPL untuk LKP. Kami percaya bahwa perguruan tinggi yang bekerja sama adalah perguruan tinggi berkualitas,” terang Dirjen Kiki.

Berdasarkan prosedur RPL tersebut, peserta LKP yang mengikuti program RPL akan dihitung angka kreditnya ketika melanjutkan ke perguruan tinggi. Artinya, peserta kursus yang telah menjalani kursus selama 1—2 tahun bisa diakui hingga 24 SKS atau dapat masuk ke perguruan tinggi secara langsung di semester ketiga. Hal tersebut dituangkan pada pedoman RPL yang melibatkan perguruan tinggi negeri dan swasta yang memiliki program pendidikan vokasi.

Kerja sama dua arah ini bisa membangun hubungan yang erat antara dua satuan lembaga. Penandatanganan PKS mencakup 7 hal kerja sama, yaitu 1) pengembangan kurikulum; 2) penyelenggaraan program RPL bagi lulusan, pendidik, dan tenaga kependidikan LKP di bawah pembinaan Direktorat Kursus dan Pelatihan di perguruan tinggi; 3) peningkatan kompetensi bagi peserta didik, lulusan, pendidik, dan tenaga kependidikan; 4) pengembangan sistem penjaminan mutu LKP; 5) penyediaan pendidik dari LKP sebagai praktisi mengajar di perguruan tinggi; 6) pelaksanaan kegiatan pengajaran, penelitian, dan pengabdian bagi dosen di LKP; dan 7) pelaksanaan program pembelajaran di luar kampus.

Sebelumnya, di tahun 2022 Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi telah melakukan fasilitasi kerja sama antara 54 (lima puluh empat) LKP dengan 4 (empat) perguruan tinggi negeri (PTN), yaitu Universitas Negeri Jakarta, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Surabaya, dan Universitas Terbuka.

Direktur Kursus dan Pelatihan, Wartanto, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberikan penguatan kepada LKP. Maka dari itu, Direktorat Kursus dan Pelatihan pun menambah jumlah fasilitas kerja sama antara perguruan tinggi dan LKP di tahun ini.

“Terdapat 20 perguruan tinggi yang ikut dalam PKS ini, mulai dari Universitas Indonesia (UI), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Negeri Padang (UNP), Universitas Budi Luhur, dan masih banyak lagi. Sementara itu, jumlah LKP yang ikut kerja sama ada 267 LKP yang sudah dikurasi,” jelas Wartanto dalam laporannya.

Adanya penandatanganan PKS ini diharapkan menjadi awal kolaborasi antara LKP dengan perguruan tinggi untuk RPL. Dengan demikian, akan semakin banyak manfaat yang bisa didapatkan lulusan LKP dalam upaya kesetaraan pendidikan.

Salah satu PTN yang menghadiri penandatanganan PKS adalah Universitas Diponegoro. Universitas Diponegoro membuka dengan tangan terbuka untuk bersinergi dan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.

“Sinergi ini menjadi pemicu pengembangan kompetensi sumber daya manusia. Kami membuka alumni LKP untuk meneruskan pendidikan formal ke perguruan tinggi,” ungkap Rektor Universitas Diponegoro, Yos Johan Utama.

Selain PTN, ada pula PTS yaitu Universitas Budi Luhur yang turut bangga membangun sumber daya manusia di bidang vokasi. Wendi Usino selaku Rektor Budi Luhur menegaskan, “Kami siap memfasilitasi alumni LKP khususnya untuk bidang digital.”

Kegiatan ini pun disambut baik oleh LKP Al-Amanah (ATB Culinary Center), Bandung, Jawa Barat yang bergerak di bidang tata boga.

Fakhrul Hilman selaku pimpinan LKP Al-Amanah mengungkapkan, “Kesempatan RPL dapat membuka peluang alumni LKP kami untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, khususnya ke perguruan tinggi di Jawa Barat.”

Berikut daftar perguruan tinggi yang menandatangani naskah PKS/MoU penyelenggaraan RPL bagi lulusan LKP di perguruan tinggi tahun 2023, yaitu 1) Universitas Indonesia, 2) Universitas Padjadjaran, 3) Universitas Pendidikan Indonesia, 4) Universitas Negeri Semarang, 5) Universitas Negeri Padang, 6) Universitas Diponegoro, 7) Universitas Airlangga, 8) Universitas Negeri Gorontalo, 9) Universitas Negeri Manado, 10) Universitas Negeri Makassar, 11) Universitas Brawijaya, 12) Universitas Riau, 13) Universitas Sebelas Maret Surakarta, 14) Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, 15) IPB University, 16) Universitas Budi Luhur, 17) Universitas Pancasila, 18) Institut Teknologi Indonesia, 19) Universitas Swadaya Gunung Jati, dan 20) Universitas Muhammadyah Palangka Raya. (Denty, Editor: Seno Hartono)







Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman: kemdikbud.go.id    
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar
#VokasiKuatMenguatkanIndonesia
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 251/sipres/A6/V/2023

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 962 kali