Kemendikbudristek Dorong Perguruan Tinggi Negeri Jadi Badan Publik Informatif 27 Juli 2023 ← Back
Surakarta, 27 Juli 2023 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) terus berupaya dalam memberikan pelayanan informasi publik yang prima bagi masyarakat Indonesia termasuk pelayanan di seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) yang berada di bawah Kemendikbudristek. Indikator pelayanan informasi publik yang prima itu ditandai dengan perolehan kualifikasi Badan Publik Informatif pada Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) maupun internal Kemendikbudristek.
Pada Monev KIP tahun lalu, sebanyak 24 PTN telah meraih kualifikasi Badan Publik Informatif baik yang diselenggarakan oleh KI Pusat maupun internal Kemendikbudristek. Tahun ini, Kemendikbudristek mendorong 125 PTN di seluruh Indonesia agar mampu meraih predikat sebagai Badan Publik Informatif pada Monev KIP tersebut. Selain itu, Kemendikbudristek juga memiliki target mencetak 20 persen satuan kerja dengan predikat Badan Publik Informatif tahun ini sesuai dengan peta jalan reformasi birokrasi di Kemendikbudristek.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKHM Kemendikbudristek, Anang Ristanto, menyampaikan bahwa pelayanan informasi publik yang prima diharapkan mampu mendorong partisipasi publik dalam mendukung dan menyukseskan kebijakan Merdeka Belajar. Berbagai upaya positif dan inovatif harus terus dilakukan dengan selalu mengantisipasi dinamika, tuntutan, dan tantangan dari kebutuhan layanan informasi publik yang terus berkembang.
“Kita tidak hanya memerlukan standar pelayanan yang biasa-biasa saja, tetapi perlu etos kerja pelayanan publik yang lebih prima,” ujar Anang Ristanto, pada Kegiatan Konsolidasi Monev KIP di Kemendikbudristek Tahun 2023 di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jawa Tengah (27/7).
Anang menekankan, kegiatan Monev KIP ini bukan hanya mengukur sejauh mana layanan informasi publik yang diberikan kepada masyarakat saja, melainkan juga secara tidak langsung menilai sejauh mana dampak dan manfaat bagi masyarakat Indonesia melalui penyampaian informasi publik yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya mohon PTN agar bisa lebih berkomitmen, berpartisipasi, dan mendukung implementasi KIP di kampusnya masing-masing sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal bagi publik,” tuturnya.
Senada hal itu, Rektor UNS, Jamal Wiwoho, mengatakan PTN mempunyai kewajiban dalam memberikan layanan informasi yang transparan dan terbuka kepada masyarakat sehingga bisa menjadikan PTN lebih tepercaya dan akuntabel. Monev KIP, menurut dia, bukan sekadar perubahan untuk mendapatkan selembar kertas yang menyatakan kategori Informatif melainkan merupakan jantung tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratis.
“Kami percaya dengan KIP yang baik maka masyarakat akan memperoleh jaminan akses layanan informasi yang cepat, benar, terbuka, dan mudah,” tuttur Jamal. (Agi Bahari/Prima, Editor: Seno)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 351/sipres/A6/VII/2023
Pada Monev KIP tahun lalu, sebanyak 24 PTN telah meraih kualifikasi Badan Publik Informatif baik yang diselenggarakan oleh KI Pusat maupun internal Kemendikbudristek. Tahun ini, Kemendikbudristek mendorong 125 PTN di seluruh Indonesia agar mampu meraih predikat sebagai Badan Publik Informatif pada Monev KIP tersebut. Selain itu, Kemendikbudristek juga memiliki target mencetak 20 persen satuan kerja dengan predikat Badan Publik Informatif tahun ini sesuai dengan peta jalan reformasi birokrasi di Kemendikbudristek.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKHM Kemendikbudristek, Anang Ristanto, menyampaikan bahwa pelayanan informasi publik yang prima diharapkan mampu mendorong partisipasi publik dalam mendukung dan menyukseskan kebijakan Merdeka Belajar. Berbagai upaya positif dan inovatif harus terus dilakukan dengan selalu mengantisipasi dinamika, tuntutan, dan tantangan dari kebutuhan layanan informasi publik yang terus berkembang.
“Kita tidak hanya memerlukan standar pelayanan yang biasa-biasa saja, tetapi perlu etos kerja pelayanan publik yang lebih prima,” ujar Anang Ristanto, pada Kegiatan Konsolidasi Monev KIP di Kemendikbudristek Tahun 2023 di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jawa Tengah (27/7).
Anang menekankan, kegiatan Monev KIP ini bukan hanya mengukur sejauh mana layanan informasi publik yang diberikan kepada masyarakat saja, melainkan juga secara tidak langsung menilai sejauh mana dampak dan manfaat bagi masyarakat Indonesia melalui penyampaian informasi publik yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya mohon PTN agar bisa lebih berkomitmen, berpartisipasi, dan mendukung implementasi KIP di kampusnya masing-masing sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal bagi publik,” tuturnya.
Senada hal itu, Rektor UNS, Jamal Wiwoho, mengatakan PTN mempunyai kewajiban dalam memberikan layanan informasi yang transparan dan terbuka kepada masyarakat sehingga bisa menjadikan PTN lebih tepercaya dan akuntabel. Monev KIP, menurut dia, bukan sekadar perubahan untuk mendapatkan selembar kertas yang menyatakan kategori Informatif melainkan merupakan jantung tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratis.
“Kami percaya dengan KIP yang baik maka masyarakat akan memperoleh jaminan akses layanan informasi yang cepat, benar, terbuka, dan mudah,” tuttur Jamal. (Agi Bahari/Prima, Editor: Seno)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 351/sipres/A6/VII/2023
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 448 kali
Editor :
Dilihat 448 kali