Kemendikbudristek Dorong Keterlibatan Para Pemangku Kepentingan Sukseskan Tindak PPKSP di Sekolah 08 Agustus 2023 ← Back
Jakarta, 8 Agustus 2023 - Guna memastikan terciptanya lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi warga pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus memperkaya dan melakukan pembaruan atas produk hukum terkait. Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP), yang diterbitkan melalui peluncuran Merdeka Belajar episode ke-25 menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat tindak Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Dalam mengoptimalkan fungsi peraturan ini, Kemendikbudristek mendorong keterlibatan para pemangku kepentingan di pusat dan daerah dalam mengimplementasikan tindak PPKSP tersebut secara masif.
Kebijakan terbaru ini memperluas lingkup sasaran ke peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan dengan menghilangkan area abu-abu dengan mendefinisikan jenis-jenis kekerasan yang lebih jelas. Selain itu, adanya kejelasan pembentukan satuan tugas di satuan pendidikan dan pemerintah daerah yang mengatur pencegahan kekerasan berdasarkan wewenang yang sesuai baik di tingkat satuan pendidikan maupun pemerintah daerah.
Dalam paparannya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa mekanisme pencegahan pada kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keamanan bagi warga satuan pendidikan dari berbagai jenis kekerasan. “Pencegahan kekerasan di lingkup satuan pendidikan meliputi penguatan tata kelola, edukasi, dan penyediaan sarana dan prasarana,” tutur Nadiem Makarim dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-25: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
“Dengan terbitnya peraturan terbaru ini, saya berharap agen-agen perubahan di sekolah lebih bersemangat untuk mencegah tindak kekerasan. Mari kita terus bergerak serentak menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua,” imbau Mendikbudristek.
Mendikbudristek menyadari, dalam menciptakan lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman, hanya dapat dilakukan dengan berkolaborasi melibatkan kementerian dan lembaga terkait agar pelaksanaannya dapat berhasil baik di tingkat pusat, daerah, sampai ke satuan pendidikan dan orangtua/masyarakat. Adapun lima kementerian tersebut adalah Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Kementerian Sosial. Sementara itu, tiga lembaga yang telah berkolaborasi adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komisi Nasional Disabilitas.
Oleh karena itu, dalam mendorong pemahaman kebijakan di masyarakat terkait pembaruan kebijakan ini, pada peluncuran Merdeka Belajar episode ke-25, Nadiem turut berbincang dengan narasumber yang hadir yakni perwakilan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan. Pada sesi dialog pertama, Cheril Hutajulu, perwakilan dari SMPN 1 Jayapura yang merupakan agen perubahan dari program ROOTS diajak berbincang oleh Mendikbudristek. ROOTS merupakan program pencegahan perundungan yang melibatkan siswa dan berfokus menciptakan iklim yan aman dan nyaman di sekolah dengan mengaktivasi peran siswa sebagai Agen Perubahan.
Cheril sebagai siswa mendukung PPKSP karena ia merasa lebih senang datang ke sekolah dan tidak merasa khawatir akan mengalami perundungan. “Ada perlindungan yang jelas dalam peraturan ini. Jika terjadi sesuatu, kita tahu harus melapor ke mana atau ketika kita melihat tindak kekerasan dan sebagainya. Di sisi lain, kita semakin percaya bahwa sekolah akan dapat mengatasi kasus kekerasan tersebut karena ada TPPK di sekolah dan satuan tugas (satgas) di tingkat pemerintah daerah (Pemda),” ungkapnya.
Sebagai peserta didik, Cheril bertekad akan lebih aktif untuk ikut andil dalam pencegahan kekerasan terutama dengan berani melapor. Selain juga memperkuat kolaborasi antarsesama warga sekolah. “Dengan lingkungan yang aman dan menyenangkan, pastinya saya dan teman-teman bisa semakin fokus dan semangat untuk belajar,” ucap Cheril.
Selanjutnya adalah Hana Ristami perwakilan orang tua siswa dari jenjang SD dan SMP. Ia mengaku senang dengan poin-poin penyempurnaan dalam Permendikbudristek terbaru yang mencakup perluasan lingkup, definisi bentuk dan cara kekerasan, serta mekanisme pelaporan yang menurutnya lebih jelas. Dari sisi pendidik, adanya peraturan ini membuat guru dan tenaga kependidikan juga merasa terlindungi.
“Sangat penting kolaborasi antarsiswa seperti yang disebutkan Cheril tadi dengan membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) di sekolah,” kata wanita yang tergabung sebagai Fasilitator Ibu Penggerak Yogyakarta ini.
Berikutnya, Galih Sulistyaningra, perwakilan pendidik dari Jakarta. Menurutnya, upaya pemerintah dalam memperbaharui peraturan tentang PPKSP untuk menjawab kekhawatiran orang tua atas berbagai kemungkinan tindak kekerasan di satuan pendidikan. “Dalam peraturan ini jelas dijabarkan perlindungan apa saja yang menjadi hak siswa serta apa saja yang dilakukan siswa, guru, maupun sekolah,” tutur guru muda berusia 28 tahun yang aktif di media sosial ini.
Galih juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi dalam menjaga keamanan dan kenyamanan proses pembelajaran di satuan pendidikan. Menurutnya, orang tua ikut andil dalam mengkampanyekan informasi tentang PPKSP ke lingkungan sekitar. Sementara di sekolah, Galih mendorong seluruh warga pendidikan untuk mempelajari peraturan ini secara mendalam dan mengajak sekolahnya untuk segera membuat TPPK.
Dalam upaya mencegah tindak kekerasan di sekolah dan memastikan warga satuan pendidikan terpenuhi rasa aman dalam pembelajaran, maka langkah pencegahan berbagai jenis kekerasan tersebut meliputi tiga hal. Berkaitan dengan pengaturan tata kelola maka satuan pendidikan dapat 1) membuat tata tertib dan program, 2) menerapkan pembelajaran tanpa kekerasan, 3) membentuk TPPK, dan 4) melibatkan warga sekolah (orang tua/wali, dan lain-lain).
Lalu, upaya pencegahan dari sisi edukasi yaitu 1) sosialisasi dan kampanye di satuan pendidikan, serta 2) melaksanakan pendidikan penguatan karakter. Berikutnya, dalam hal penyediaan sarana dan prasarana, satuan pendidikan dapat 1) memastikan tersedianya sarana dan prasarana yang aman dan ramah disabilitas, serta 2) menyediakan kanal aduan.
Pemda Dukung Implementasikan PPKSP untuk Ciptakan Ruang Aman bagi Anak Indonesia
Mendikbudristek mengimbau agar masyarakat dan pemangku kepentingan memastikan adanya pembentukkan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan serta pembentukan satuan tugas (satgas) di pemerintah daerah (Pemda) dan turut berpartisipasi dalam menciptakan ruang belajar yang aman dan nyaman bagi anak Indonesia. Salah satunya adalah dengan mengedepankan kolaborasi dengan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.
Merujuk Pasal 14-23 Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang PPKSP, kolaborasi antara Pemda dengan satuan pendidikan dapat dilakukan dalam beberapa upaya. Dalam hal penguatan tata kelola, Pemda dapat melakukan lima hal seperti menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah tentang PPKSP, mengalokasikan anggaran, memfasilitasi dan membina satuan pendidikan, membentuk satgas, dan melibatkan masyarakat. Untuk pencegahan dalam bentuk edukasi, Pemda dapat melakukan sosialisasi kebijakan dan program pencegahan kekerasan serta melatih TPPK dan satgas. Sedangkan pencegahan dalam penyediaan sarana dan prasarana, Pemda dapat menyediakan sarana dan prasarana yang aman dan ramah disabilitas serta menyediakan kanal aduan bagi seluruh warga sekolah yang mengalami segala bentuk kekerasan.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mendukung kebijakan Merdeka Belajar Episode ke-25. Ia berkomitmen akan mendorong seluruh kepala daerah untuk memahami dan menyelesaikan segala permasalahan terkait PPKSP yang ada di daerah masing-masing. “Prinsip filosofi kita adalah untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman sehingga peserta didik, tenaga pendidik, dan semua pemangku kepentingan pendidikan berada pada posisi nyaman untuk belajar dan mengajar,” tutur Tito yang menyatakan bahwa secara berkala pihaknya akan melakukan evaluasi secara berkesinambungan atas satgas PPKSP yang dibentuk. Ia juga akan mengawal sarana dan prasarana dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) agar PPKSP dipastikan dapat diimplementasikan dengan baik oleh semua daerah.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Tri Wahyu Rubianto, menyambut baik hadirnya Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang PPKSP. Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan kejelasan apa saja yang harus dilakukan Pemda dan satuan pendidikan hingga tim yang perlu dibentuk, serta cara-cara pelaporannya. Selain itu, bagi Tri, payung hukum yang baru diluncurkan dalam Merdeka Belajar Episode ke-25 juga menjadi pedoman kuat bagi para pemangku kepentingan yang ada di lapangan, serta menegaskan pentingnya kolaborasi dari semua pihak yang ada di lingkungan satuan pendidikan.
“Melalui peraturan ini, saya rasa ke depannya kolaborasi para pihak di lingkungan satuan pendidikan bersama pemerintah daerah juga bisa semakin kuat karena kita punya tujuan bersama yaitu meningkatkan kualitas pendidikan,” ujar Tri.
Sebagai dukungan, Tri berkomitmen untuk menindaklanjuti kebijakan yang baru diluncurkan Kemendikbudristek ini dengan menyosialisasikan ke seluruh satuan pendidikan dan memastikan pembentukan TPPK serta satgas di Kota Batam.
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati, menyampaikan bahwa Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 sebagai terobosan yang telah dinantikan oleh banyak pihak. Ia mengapresiasi atas lompatan-lompatan yang tertuang dalam Permendikbud tersebut sebagai penyempurna dari peraturan sebelumnya. Ia juga menyambut baik inisiatif pemerintah dalam merespons masalah di lapangan dengan menerbitkan payung hukum terkait.
Lebih lanjut disampaikan Ai, Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 juga menegaskan keterkaitan semua pihak yang memiliki peran penting dalam PPKSP. “Jadi bukan hanya sebatas komitmen, kita harus melangkah bagaimana pencegahan dilakukan di level satuan pendidikan, di masyarakat, hingga Pemda dan pemerintah pusat.Terobosan ini memberi jalan dan ruang yang cukup jelas sebagai keterlibatan seluruh pemangku kepentingan,” terang Ai.
Selanjutnya, Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus bergandengaan tangan dan berkolaborasi aktif dalam menyebarluaskan dan mengawal implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang PPKSP sehingga dapat menjadi inspirasi bagi penggerak-penggerak perubahan di lingkungan pendidikan. “Mari kita terus bergerak serentak menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua,” pungkas Chatarina. (Farah/Kiky/Maureen/Andi/Shakilah/Lyana, Editor: Denty/Prima/Seno)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
Dapatkan informasi lengkap tentang Merdeka Belajar melalui: http://merdekabelajar.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
#MerdekaBeragamSetara
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 370/sipers/A6/VIII/2023
Kebijakan terbaru ini memperluas lingkup sasaran ke peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan dengan menghilangkan area abu-abu dengan mendefinisikan jenis-jenis kekerasan yang lebih jelas. Selain itu, adanya kejelasan pembentukan satuan tugas di satuan pendidikan dan pemerintah daerah yang mengatur pencegahan kekerasan berdasarkan wewenang yang sesuai baik di tingkat satuan pendidikan maupun pemerintah daerah.
Dalam paparannya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa mekanisme pencegahan pada kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keamanan bagi warga satuan pendidikan dari berbagai jenis kekerasan. “Pencegahan kekerasan di lingkup satuan pendidikan meliputi penguatan tata kelola, edukasi, dan penyediaan sarana dan prasarana,” tutur Nadiem Makarim dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-25: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
“Dengan terbitnya peraturan terbaru ini, saya berharap agen-agen perubahan di sekolah lebih bersemangat untuk mencegah tindak kekerasan. Mari kita terus bergerak serentak menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua,” imbau Mendikbudristek.
Mendikbudristek menyadari, dalam menciptakan lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman, hanya dapat dilakukan dengan berkolaborasi melibatkan kementerian dan lembaga terkait agar pelaksanaannya dapat berhasil baik di tingkat pusat, daerah, sampai ke satuan pendidikan dan orangtua/masyarakat. Adapun lima kementerian tersebut adalah Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Kementerian Sosial. Sementara itu, tiga lembaga yang telah berkolaborasi adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komisi Nasional Disabilitas.
Oleh karena itu, dalam mendorong pemahaman kebijakan di masyarakat terkait pembaruan kebijakan ini, pada peluncuran Merdeka Belajar episode ke-25, Nadiem turut berbincang dengan narasumber yang hadir yakni perwakilan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan. Pada sesi dialog pertama, Cheril Hutajulu, perwakilan dari SMPN 1 Jayapura yang merupakan agen perubahan dari program ROOTS diajak berbincang oleh Mendikbudristek. ROOTS merupakan program pencegahan perundungan yang melibatkan siswa dan berfokus menciptakan iklim yan aman dan nyaman di sekolah dengan mengaktivasi peran siswa sebagai Agen Perubahan.
Cheril sebagai siswa mendukung PPKSP karena ia merasa lebih senang datang ke sekolah dan tidak merasa khawatir akan mengalami perundungan. “Ada perlindungan yang jelas dalam peraturan ini. Jika terjadi sesuatu, kita tahu harus melapor ke mana atau ketika kita melihat tindak kekerasan dan sebagainya. Di sisi lain, kita semakin percaya bahwa sekolah akan dapat mengatasi kasus kekerasan tersebut karena ada TPPK di sekolah dan satuan tugas (satgas) di tingkat pemerintah daerah (Pemda),” ungkapnya.
Sebagai peserta didik, Cheril bertekad akan lebih aktif untuk ikut andil dalam pencegahan kekerasan terutama dengan berani melapor. Selain juga memperkuat kolaborasi antarsesama warga sekolah. “Dengan lingkungan yang aman dan menyenangkan, pastinya saya dan teman-teman bisa semakin fokus dan semangat untuk belajar,” ucap Cheril.
Selanjutnya adalah Hana Ristami perwakilan orang tua siswa dari jenjang SD dan SMP. Ia mengaku senang dengan poin-poin penyempurnaan dalam Permendikbudristek terbaru yang mencakup perluasan lingkup, definisi bentuk dan cara kekerasan, serta mekanisme pelaporan yang menurutnya lebih jelas. Dari sisi pendidik, adanya peraturan ini membuat guru dan tenaga kependidikan juga merasa terlindungi.
“Sangat penting kolaborasi antarsiswa seperti yang disebutkan Cheril tadi dengan membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) di sekolah,” kata wanita yang tergabung sebagai Fasilitator Ibu Penggerak Yogyakarta ini.
Berikutnya, Galih Sulistyaningra, perwakilan pendidik dari Jakarta. Menurutnya, upaya pemerintah dalam memperbaharui peraturan tentang PPKSP untuk menjawab kekhawatiran orang tua atas berbagai kemungkinan tindak kekerasan di satuan pendidikan. “Dalam peraturan ini jelas dijabarkan perlindungan apa saja yang menjadi hak siswa serta apa saja yang dilakukan siswa, guru, maupun sekolah,” tutur guru muda berusia 28 tahun yang aktif di media sosial ini.
Galih juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi dalam menjaga keamanan dan kenyamanan proses pembelajaran di satuan pendidikan. Menurutnya, orang tua ikut andil dalam mengkampanyekan informasi tentang PPKSP ke lingkungan sekitar. Sementara di sekolah, Galih mendorong seluruh warga pendidikan untuk mempelajari peraturan ini secara mendalam dan mengajak sekolahnya untuk segera membuat TPPK.
Dalam upaya mencegah tindak kekerasan di sekolah dan memastikan warga satuan pendidikan terpenuhi rasa aman dalam pembelajaran, maka langkah pencegahan berbagai jenis kekerasan tersebut meliputi tiga hal. Berkaitan dengan pengaturan tata kelola maka satuan pendidikan dapat 1) membuat tata tertib dan program, 2) menerapkan pembelajaran tanpa kekerasan, 3) membentuk TPPK, dan 4) melibatkan warga sekolah (orang tua/wali, dan lain-lain).
Lalu, upaya pencegahan dari sisi edukasi yaitu 1) sosialisasi dan kampanye di satuan pendidikan, serta 2) melaksanakan pendidikan penguatan karakter. Berikutnya, dalam hal penyediaan sarana dan prasarana, satuan pendidikan dapat 1) memastikan tersedianya sarana dan prasarana yang aman dan ramah disabilitas, serta 2) menyediakan kanal aduan.
Pemda Dukung Implementasikan PPKSP untuk Ciptakan Ruang Aman bagi Anak Indonesia
Mendikbudristek mengimbau agar masyarakat dan pemangku kepentingan memastikan adanya pembentukkan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan serta pembentukan satuan tugas (satgas) di pemerintah daerah (Pemda) dan turut berpartisipasi dalam menciptakan ruang belajar yang aman dan nyaman bagi anak Indonesia. Salah satunya adalah dengan mengedepankan kolaborasi dengan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.
Merujuk Pasal 14-23 Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang PPKSP, kolaborasi antara Pemda dengan satuan pendidikan dapat dilakukan dalam beberapa upaya. Dalam hal penguatan tata kelola, Pemda dapat melakukan lima hal seperti menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah tentang PPKSP, mengalokasikan anggaran, memfasilitasi dan membina satuan pendidikan, membentuk satgas, dan melibatkan masyarakat. Untuk pencegahan dalam bentuk edukasi, Pemda dapat melakukan sosialisasi kebijakan dan program pencegahan kekerasan serta melatih TPPK dan satgas. Sedangkan pencegahan dalam penyediaan sarana dan prasarana, Pemda dapat menyediakan sarana dan prasarana yang aman dan ramah disabilitas serta menyediakan kanal aduan bagi seluruh warga sekolah yang mengalami segala bentuk kekerasan.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mendukung kebijakan Merdeka Belajar Episode ke-25. Ia berkomitmen akan mendorong seluruh kepala daerah untuk memahami dan menyelesaikan segala permasalahan terkait PPKSP yang ada di daerah masing-masing. “Prinsip filosofi kita adalah untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman sehingga peserta didik, tenaga pendidik, dan semua pemangku kepentingan pendidikan berada pada posisi nyaman untuk belajar dan mengajar,” tutur Tito yang menyatakan bahwa secara berkala pihaknya akan melakukan evaluasi secara berkesinambungan atas satgas PPKSP yang dibentuk. Ia juga akan mengawal sarana dan prasarana dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) agar PPKSP dipastikan dapat diimplementasikan dengan baik oleh semua daerah.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Tri Wahyu Rubianto, menyambut baik hadirnya Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang PPKSP. Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan kejelasan apa saja yang harus dilakukan Pemda dan satuan pendidikan hingga tim yang perlu dibentuk, serta cara-cara pelaporannya. Selain itu, bagi Tri, payung hukum yang baru diluncurkan dalam Merdeka Belajar Episode ke-25 juga menjadi pedoman kuat bagi para pemangku kepentingan yang ada di lapangan, serta menegaskan pentingnya kolaborasi dari semua pihak yang ada di lingkungan satuan pendidikan.
“Melalui peraturan ini, saya rasa ke depannya kolaborasi para pihak di lingkungan satuan pendidikan bersama pemerintah daerah juga bisa semakin kuat karena kita punya tujuan bersama yaitu meningkatkan kualitas pendidikan,” ujar Tri.
Sebagai dukungan, Tri berkomitmen untuk menindaklanjuti kebijakan yang baru diluncurkan Kemendikbudristek ini dengan menyosialisasikan ke seluruh satuan pendidikan dan memastikan pembentukan TPPK serta satgas di Kota Batam.
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati, menyampaikan bahwa Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 sebagai terobosan yang telah dinantikan oleh banyak pihak. Ia mengapresiasi atas lompatan-lompatan yang tertuang dalam Permendikbud tersebut sebagai penyempurna dari peraturan sebelumnya. Ia juga menyambut baik inisiatif pemerintah dalam merespons masalah di lapangan dengan menerbitkan payung hukum terkait.
Lebih lanjut disampaikan Ai, Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 juga menegaskan keterkaitan semua pihak yang memiliki peran penting dalam PPKSP. “Jadi bukan hanya sebatas komitmen, kita harus melangkah bagaimana pencegahan dilakukan di level satuan pendidikan, di masyarakat, hingga Pemda dan pemerintah pusat.Terobosan ini memberi jalan dan ruang yang cukup jelas sebagai keterlibatan seluruh pemangku kepentingan,” terang Ai.
Selanjutnya, Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus bergandengaan tangan dan berkolaborasi aktif dalam menyebarluaskan dan mengawal implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang PPKSP sehingga dapat menjadi inspirasi bagi penggerak-penggerak perubahan di lingkungan pendidikan. “Mari kita terus bergerak serentak menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua,” pungkas Chatarina. (Farah/Kiky/Maureen/Andi/Shakilah/Lyana, Editor: Denty/Prima/Seno)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
Dapatkan informasi lengkap tentang Merdeka Belajar melalui: http://merdekabelajar.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
#MerdekaBeragamSetara
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 370/sipers/A6/VIII/2023
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1681 kali
Editor :
Dilihat 1681 kali