Siap Bertransformasi, Kalangan Pendidikan Tinggi Dukung Kebijakan Baru Standar Nasional 30 Agustus 2023 ← Back
Jakarta, 30 Agustus 2023 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah meluncurkan Merdeka Belajar episode ke-26 dengan topik Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi. Peluncuran ini ditandai dengan hadirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Kebijakan ini juga didukung oleh civitas akademika yang ada di seluruh Indonesia.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengatakan terdapat tiga hal yang dapat diraih dengan transformasi standar dan akreditasi pendidikan tinggi yang lebih memerdekakan.
“Tiga hal tersebut ialah, yang pertama perguruan tinggi memiliki ruang gerak lebih luas untuk melakukan diferensiasi misi; kedua, beban administrasi dan finansial perguruan tinggi untuk akreditasi berkurang; dan yang ketiga, perguruan tinggi bisa lebih adaptif dan fokus pada peningkatan mutu Tridharma Perguruan Tinggi,” ujar Mendikbudristek, di Jakarta, pada Selasa (29/8).
Kalangan pendidikan tinggi turut menyampaikan dukungannya terhadap terbitnya kebijakan transformasi standar nasional ini.
Rektor Universitas Tanjungpura, Garuda Wiko, mengatakan transformasi standar nasional pendidikan tinggi diyakini dapat memberikan keleluasaan pelaku kepentingan pendidikan tinggi melalui penjabaran standar nasional sesuai dengan tingkat mutu, keluasan substansi dan visi misi masing-masing perguruan tinggi. “Transformasi ini memberikan kebebasan bagi perguruan tinggi dalam menentukan komposisi Tridharma baik pada tingkat perguruan tinggi, program studi, maupun individu dosen,” ucapnya.
“Hal ini dimungkinkan dengan penyederhanaan pada lingkup standar penelitian dan pengabdian pada masyarakat maupun standar kompetensi lulusan serta standar proses pembelajaran dan penilaian,” lanjut Rektor Wiko.
Dukungan juga hadir dari Wakil Rektor I Bidang Akademik, Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta, Syaifudin Zuhri. Syaifudin Zuhri, menyambut baik dan berterima kasih kepada Kemendikbudristek yang telah menginisiasi reformasi regulasi tata perguruan tinggi di tanah air melalui transformasi standar dan akreditasi pendidikan tinggi.
“Transformasi ini memberi ruang kami selaku pengelola program tinggi untuk lebih cepat beradaptasi dan berinovasi dalam memenuhi kewajiban kami untuk memberikan layanan pendidikan terbaik bagi anak bangsa,” ucap Zuhdi.
Senada dengan itu, Wakil Direktur I Bidang Akademik, Politeknik Negeri Batam, Ahmad Riyad Firdaus, mengatakan, “Transformasi standar nasional dan akreditasi pendidikan tinggi adalah sebuah kerangka yang akan memberikan lebih banyak ruang fleksibilitas bagi perguruan tinggi untuk lebih adaptif, responsif, dan agile terhadap tuntutan kebutuhan para pemangku kepentingan yang sangat dinamis.”
Dengan adanya kebijakan ini, Ahmad Riyad berharap ekosistem pendidikan tinggi dan industri semakin maju, sehingga mampu menumbuhkan kemesraan hubungan antara dunia pendidikan tinggi vokasi dengan industri yang semakin erat, karena diberikan kebebasan untuk membangun pendidikan dan proses pembelajaran sesuai dengan kebutuhan para pemangku kepentingan serta pembelajaran sepanjang hayat.
“Kebijakan ini memberikan peluang yang sangat besar kepada perguruan tinggi untuk tumbuh berkembang dengan memanfaatkan seluruh potensi yang dimiliki oleh perguruan tinggi dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan yang berkelanjutan,” imbuhnya.
Dukungan lain juga disampaikan oleh Direktur Politeknik Negeri Padang, Surfa Yondri. Ia mengapresiasi atas diluncurkannya Merdeka Belajar Episode 26. “Transformasi Pendidikan Tinggi dan Akreditasi ini memberikan kelulusan atau memerdekakan perguruan tinggi dalam berbagai aspek yang ada. Di mana perguruan tinggi ini dapat menentukan arah dan kebijakan, tetap mengacu kepada standar mutu yang sudah ditetapkan,” ujar Surfa Yondri.
Terkait kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang telah diluncurkan oleh Kemendikbudristek, Wakil Direktur I Bidang Akademik, Politeknik Caltex Riau, Maksum Ro’is Adin Saf, mengatakan kebijakan ini telah menghadirkan banyak sekali manfaat bagi perguruan tinggi termasuk vokasi. Peluncuran program dan kebijakan itu telah mengakselerasi kampusnya untuk lebih cepat lagi menghadirkan berbagai bentuk pembelajaran yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan juga dunia usaha.
“Di sisi lain, kami juga melihat bagaimana mahasiswa memiliki kesempatan untuk bisa lebih cepat lagi menemukan potensi terbaik mereka dan kemudian memaksimalkan potensi tersebut sehingga begitu mereka lulus, benar-benar siap untuk masuk ke dunia kerja dan juga dunia usaha,” imbuh Maksum Ro’is.
Informasi lengkap soal Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi terdapat pada laman https://merdekabelajar.kemdikbud.go.id/episode_26/web.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
#StandarNasionaldanAkreditasiDikti
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 422/sipres/A6/VIII/2023
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengatakan terdapat tiga hal yang dapat diraih dengan transformasi standar dan akreditasi pendidikan tinggi yang lebih memerdekakan.
“Tiga hal tersebut ialah, yang pertama perguruan tinggi memiliki ruang gerak lebih luas untuk melakukan diferensiasi misi; kedua, beban administrasi dan finansial perguruan tinggi untuk akreditasi berkurang; dan yang ketiga, perguruan tinggi bisa lebih adaptif dan fokus pada peningkatan mutu Tridharma Perguruan Tinggi,” ujar Mendikbudristek, di Jakarta, pada Selasa (29/8).
Kalangan pendidikan tinggi turut menyampaikan dukungannya terhadap terbitnya kebijakan transformasi standar nasional ini.
Rektor Universitas Tanjungpura, Garuda Wiko, mengatakan transformasi standar nasional pendidikan tinggi diyakini dapat memberikan keleluasaan pelaku kepentingan pendidikan tinggi melalui penjabaran standar nasional sesuai dengan tingkat mutu, keluasan substansi dan visi misi masing-masing perguruan tinggi. “Transformasi ini memberikan kebebasan bagi perguruan tinggi dalam menentukan komposisi Tridharma baik pada tingkat perguruan tinggi, program studi, maupun individu dosen,” ucapnya.
“Hal ini dimungkinkan dengan penyederhanaan pada lingkup standar penelitian dan pengabdian pada masyarakat maupun standar kompetensi lulusan serta standar proses pembelajaran dan penilaian,” lanjut Rektor Wiko.
Dukungan juga hadir dari Wakil Rektor I Bidang Akademik, Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta, Syaifudin Zuhri. Syaifudin Zuhri, menyambut baik dan berterima kasih kepada Kemendikbudristek yang telah menginisiasi reformasi regulasi tata perguruan tinggi di tanah air melalui transformasi standar dan akreditasi pendidikan tinggi.
“Transformasi ini memberi ruang kami selaku pengelola program tinggi untuk lebih cepat beradaptasi dan berinovasi dalam memenuhi kewajiban kami untuk memberikan layanan pendidikan terbaik bagi anak bangsa,” ucap Zuhdi.
Senada dengan itu, Wakil Direktur I Bidang Akademik, Politeknik Negeri Batam, Ahmad Riyad Firdaus, mengatakan, “Transformasi standar nasional dan akreditasi pendidikan tinggi adalah sebuah kerangka yang akan memberikan lebih banyak ruang fleksibilitas bagi perguruan tinggi untuk lebih adaptif, responsif, dan agile terhadap tuntutan kebutuhan para pemangku kepentingan yang sangat dinamis.”
Dengan adanya kebijakan ini, Ahmad Riyad berharap ekosistem pendidikan tinggi dan industri semakin maju, sehingga mampu menumbuhkan kemesraan hubungan antara dunia pendidikan tinggi vokasi dengan industri yang semakin erat, karena diberikan kebebasan untuk membangun pendidikan dan proses pembelajaran sesuai dengan kebutuhan para pemangku kepentingan serta pembelajaran sepanjang hayat.
“Kebijakan ini memberikan peluang yang sangat besar kepada perguruan tinggi untuk tumbuh berkembang dengan memanfaatkan seluruh potensi yang dimiliki oleh perguruan tinggi dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan yang berkelanjutan,” imbuhnya.
Dukungan lain juga disampaikan oleh Direktur Politeknik Negeri Padang, Surfa Yondri. Ia mengapresiasi atas diluncurkannya Merdeka Belajar Episode 26. “Transformasi Pendidikan Tinggi dan Akreditasi ini memberikan kelulusan atau memerdekakan perguruan tinggi dalam berbagai aspek yang ada. Di mana perguruan tinggi ini dapat menentukan arah dan kebijakan, tetap mengacu kepada standar mutu yang sudah ditetapkan,” ujar Surfa Yondri.
Terkait kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang telah diluncurkan oleh Kemendikbudristek, Wakil Direktur I Bidang Akademik, Politeknik Caltex Riau, Maksum Ro’is Adin Saf, mengatakan kebijakan ini telah menghadirkan banyak sekali manfaat bagi perguruan tinggi termasuk vokasi. Peluncuran program dan kebijakan itu telah mengakselerasi kampusnya untuk lebih cepat lagi menghadirkan berbagai bentuk pembelajaran yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan juga dunia usaha.
“Di sisi lain, kami juga melihat bagaimana mahasiswa memiliki kesempatan untuk bisa lebih cepat lagi menemukan potensi terbaik mereka dan kemudian memaksimalkan potensi tersebut sehingga begitu mereka lulus, benar-benar siap untuk masuk ke dunia kerja dan juga dunia usaha,” imbuh Maksum Ro’is.
Informasi lengkap soal Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi terdapat pada laman https://merdekabelajar.kemdikbud.go.id/episode_26/web.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
#StandarNasionaldanAkreditasiDikti
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 422/sipres/A6/VIII/2023
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 17000 kali
Editor :
Dilihat 17000 kali