Kemendikbudristek Dorong Peningkatan Literasi Masyarakat melalui Penguatan Tata Kelola Perpustakaan  07 September 2023  ← Back

Jakarta, 7 September 2023—Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Akreditasi dan Aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi Perpustakaan Indonesia (SiPAPI) guna memperkuat tata kelola perpustakaan khusus dan perpustakaan perguruan tinggi di lingkungan Kemendikbudristek.

Sekretaris Jenderal, Kemendikbudristek, Suharti mengatakan bahwa perpustakaan berperan yang sangat penting dalam peningkatan literasi di masyarakat. “Perpustakaan tidak seharusnya hanya menjadi tempat menyimpan buku tetapi juga harus merangkul masyarakat untuk menggiatkan berbagai program literasi,” ujarnya dalam acara Sosialisasi Akreditasi dan Aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi Perpustakaan Indonesia (SiPAPI) di Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Sesjen Suharti mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi akreditasi perpustakaan merupakan kesempatan emas bagi pimpinan unit kerja, pimpinan perguruan tinggi, pustakawan, serta seluruh pemangku kepentingan perpustakaan untuk dapat belajar dan mempersiapkan diri dalam memenuhi proses akreditasi perpustakaan.

Ia juga menerangkan bahwa saat ini Kemendikbudristek telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sumber Informasi Pendukung Program Pembelajaran bagi Satuan Pendidikan. “Melalui edaran ini, diharapkan masyarakat dapat mengakses beragam bahan bacaan bermutu melalui laman dan aplikasi yang menyajikan konten berkualitas secara gratis dengan mengakses sumber daya yang disediakan oleh Kemendikbudristek dan Perpusnas,” tutur Sesjen Suharti.

Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan, Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Adin Bondar menjelaskan bahwa saat ini paradigma baru perpustakaan adalah menjadi ruang publik. Perpustakaan menjadi ruang bagi masyarakat untuk meningkatkan keterampilan hidup, berbagi pengalaman, hingga berdiskusi untuk memecahkan permasalahan. Oleh karena itu, perpustakaan membutuhan tenaga perpustakaan yang terlatih dan memiliki kompetensi yang memadai untuk mendampingi masyarakat yang membutuhkan informasi dalam mewujudkan transformasi perpustakaan.

“Dengan perubahan paradigma tersebut, perpustakaan perlu melakukan terobosan-terobosan baru terutama pada perguruan tinggi yang sejalan dengan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Oleh karena itu, ke depan Kemendikbudristek bersama Perpusnas perlu mendorong seluruh perpustakaan untuk mencapai standar nasional perpustakaan,” jelas Bondar.

Seiring dengan perkembangan zaman, Pelaksana tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (Plt. Kepala BKHM), Anang Ristanto, menyatakan bahwa Kemendikbudristek terus meningkatkan kualitas layanan perpustakaan. Saat ini, Kemendikbudristek memiliki dua jenis perpustakaan yaitu perpustakaan khusus dan perpustakaan perguruan tinggi.

“Guna menguatkan tata kelola perpustakaan di lingkungan Kemendikbudristek, baik itu perpustakaan khusus maupun perpustakaan perguruan tinggi akademik dan vokasi, Kemendikbudristek telah melakukan kerja sama dengan Perpustakaan Nasional, yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 09/VII/PKS/2023 tentang Penguatan Pengelolaan dan Layanan Perpustakaan di Lingkungan Kemendikbudristek dan Nomor 76/PKS/VII.2023 tentang Peningkatan Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan, dengan salah satu ruang ruang lingkup PKS tersebut adalah pembinaan dalam rangka akreditasi perpustakaan,” terang Anang Ristanto.

Akreditasi Perpustakaan Bantu Peningkatan Mutu Perpustakaan di Lingkup Kemendikbudristek

Sekretaris Jenderal, Kemendikbudristek menyampaikan bahwa Kemendikbudristek menaungi ratusan perpustakaan yang berada di bawah koordinasi langsung. Perpustakaan tersebut terdiri atas perpustakaan perguruan tinggi negeri (akademik dan vokasi) serta perpustakaan khusus di unit kerja/Unit Pelaksana Teknis (UPT). “Dalam rangka memastikan kualitas mutu perpustakaan dalam melayani masyarakat, diperlukan suatu langkah penilaian kesesuaian, dalam hal ini adalah akreditasi perpustakaan,” tegas Suharti.

Akreditasi Perpustakaan adalah rangkaian kegiatan proses pengakuan formal yang dilakukan oleh Perpusnas untuk menetapkan bahwa suatu Perpustakaan telah memenuhi standar nasional perpustakaan. Akreditasi perpustakaan juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, di mana penyelenggaraan perpustakaan dilakukan sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan.

Saat ini terdapat 164.610 perpustakaan di Indonesia. Merujuk angka tersebut, terdapat 2.057 perpustakaan perguruan tinggi dan 6.552 perpustakaan khusus. Perpustakaan perguruan tinggi yang sudah terakreditasi berjumlah 558 perpustakaan dan sebanyak 1.499 perpustakaan statusnya belum terakreditasi. Sedangkan untuk perpustakaan khusus, sebanyak 179 perpustakaan yang sudah terakreditasi dan 6.373 perpustakaan belum terakreditasi.

Sosialisasi Akreditasi dan Aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi Perpustakaan Indonesia (SiPAPI) diselenggarakan secara daring dengan peserta yang berasal dari perwakilan perpustakaan khusus dan perpustakaan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kemendikbudristek, baik perguruan tinggi negeri akademik di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi maupun perguruan tinggi negeri vokasi di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi. Narasumber yang hadir mengetengahkan materi mengenai Sosialisasi Akreditasi, Standar Perpustakaan Khusus, Standar Perpustakaan Perguruan Tinggi, dan Pemanfaatan Aplikasi SIPAPI untuk Akreditasi Perpustakaan.

“Besar harapan bahwa seluruh (pengelola) perpustakaan di lingkungan Kemendikbudristek dapat mengikuti akreditasi perpustakaan dan memberikan dampak positif bagi peningkatan literasi masyarakat,” pungkas Suharti. (Dwi Retnawati, Editor: Denty)





Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 449/sipres/A6/IX/2023

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 748 kali