Kemendikbudristek Raih Penghargaan Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam 07 September 2023 ← Back
Jakarta, 7 September 2023 - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerima Penghargaan Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam (KCKR) dengan kategori Kementerian/Lembaga dari Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Rabu (6/9/2023) di Gedung Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Jakarta. Kemendikbudristek mendapatkan penghargaan bersama empat kementerian/lembaga lainnya yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional.
Penghargaan Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam ini diberikan kepada wajib serah baik penerbit, penulis, maupun masyarakat yang telah berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam.
Menurut Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Perpusnas, Emyati Tangke Lembang, penghargaan ini diberikan kepada penerbit baik swasta maupun pemerintah, tokoh masyarakat, dan penulis yang telah berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2023 tentang Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
Emyati menambahkan bahwa tujuan dari pemberian penghargaan ini adalah 1) memberikan apresiasi guna memotivasi wajib serah untuk menyerahkan hasil terbitannya sebagai serah simpan KCKR ke Perpusnas, 2) melestarikan pengetahuan agar dapat menunjang pembangunan di masa depan, 3) memotivasi penulis untuk menghasilkan karya yang lebih berkualitas dengan beragam subjek keilmuan, serta 4) mendukung penerbitan lokal konten supaya menambah kekayaan khasanah Indonesia.
Pelaksana tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (Plt. Kepala BKHM), Kemendikbudristek, Anang Ristanto, mengucapkan rasa syukur atas perolehan penghargaan ini. “Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan karena Kemendikbudristek mendapatkan Penghargaan Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam (KCKR) dari Perpusnas atas keaktifannya dalam menjalankan amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam,” tuturnya.
Anang Ristanto juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak terkait di lingkup Kemendikbudristek atas sinergi yang baik dalam menjalankan amanah undang-undang. Mulai dari Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi; Direktorat Jenderal Kebudayaan; Inspektorat Jenderal; Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan; Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi; serta Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Terima kasih dan saya sampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin baik antara rekan-rekan di unit utama dengan Perpustakaan Kemendikbudristek dalam mewujudkan capaian yang membanggakan ini. Semoga capaian ini sebagai penyemangat bagi kita semua untuk berkinerja lebih baik lagi,” pungkasnya.
Pemberian Penghargaan Pelaksanaan Serah Simpan KCKR dilaksanakan oleh Perpusnas setiap tahun. Pemberian penghargaan tahun ini mengusung tema “Menjadi Anak Bangsa Kreatif: Pemenang Era Digital”. Tahun 2023, Perpusnas memberikan penghargaan kepada 54 wajib serah yang terdiri atas 27 penerbit swasta/pemerintah, tiga perwakilan K/L/tokoh masyarakat, dan 24 buku pustaka terbaik, yang dilaksanakan selama dua hari yakni 6-7 September 2023.
Pada hari pertama (6/9/2023), penghargaan diberikan kepada wajib serah dengan kategori Penerbit Majalah/Buletin, Kategori Penerbit Surat Kabar/Tabloid, Kategori Monograf, Kategori Penerbit Perguruan Tinggi, Kategori Kementerian/Lembaga, dan Kategori Produsen Monograf E-book. Sedangkan pada hari kedua (7/9/2023), Perpusnas akan memberikan penghargaan kepada penulis buku Pustaka terbaik. (Dwi Retnawati, Editor: Denty)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 448/sipres/A6/IX/2023
Penghargaan Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam ini diberikan kepada wajib serah baik penerbit, penulis, maupun masyarakat yang telah berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam.
Menurut Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Perpusnas, Emyati Tangke Lembang, penghargaan ini diberikan kepada penerbit baik swasta maupun pemerintah, tokoh masyarakat, dan penulis yang telah berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2023 tentang Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
Emyati menambahkan bahwa tujuan dari pemberian penghargaan ini adalah 1) memberikan apresiasi guna memotivasi wajib serah untuk menyerahkan hasil terbitannya sebagai serah simpan KCKR ke Perpusnas, 2) melestarikan pengetahuan agar dapat menunjang pembangunan di masa depan, 3) memotivasi penulis untuk menghasilkan karya yang lebih berkualitas dengan beragam subjek keilmuan, serta 4) mendukung penerbitan lokal konten supaya menambah kekayaan khasanah Indonesia.
Pelaksana tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (Plt. Kepala BKHM), Kemendikbudristek, Anang Ristanto, mengucapkan rasa syukur atas perolehan penghargaan ini. “Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan karena Kemendikbudristek mendapatkan Penghargaan Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam (KCKR) dari Perpusnas atas keaktifannya dalam menjalankan amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam,” tuturnya.
Anang Ristanto juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak terkait di lingkup Kemendikbudristek atas sinergi yang baik dalam menjalankan amanah undang-undang. Mulai dari Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi; Direktorat Jenderal Kebudayaan; Inspektorat Jenderal; Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan; Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi; serta Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Terima kasih dan saya sampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin baik antara rekan-rekan di unit utama dengan Perpustakaan Kemendikbudristek dalam mewujudkan capaian yang membanggakan ini. Semoga capaian ini sebagai penyemangat bagi kita semua untuk berkinerja lebih baik lagi,” pungkasnya.
Pemberian Penghargaan Pelaksanaan Serah Simpan KCKR dilaksanakan oleh Perpusnas setiap tahun. Pemberian penghargaan tahun ini mengusung tema “Menjadi Anak Bangsa Kreatif: Pemenang Era Digital”. Tahun 2023, Perpusnas memberikan penghargaan kepada 54 wajib serah yang terdiri atas 27 penerbit swasta/pemerintah, tiga perwakilan K/L/tokoh masyarakat, dan 24 buku pustaka terbaik, yang dilaksanakan selama dua hari yakni 6-7 September 2023.
Pada hari pertama (6/9/2023), penghargaan diberikan kepada wajib serah dengan kategori Penerbit Majalah/Buletin, Kategori Penerbit Surat Kabar/Tabloid, Kategori Monograf, Kategori Penerbit Perguruan Tinggi, Kategori Kementerian/Lembaga, dan Kategori Produsen Monograf E-book. Sedangkan pada hari kedua (7/9/2023), Perpusnas akan memberikan penghargaan kepada penulis buku Pustaka terbaik. (Dwi Retnawati, Editor: Denty)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 448/sipres/A6/IX/2023
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 535 kali
Editor :
Dilihat 535 kali