Maksimalkan Pelayanan Pendidikan, 36 Persen Politeknik Negeri Kini Berstatus BLU  14 September 2023  ← Back

Jakarta, 14 September 2023 - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi terus mendorong politeknik-politeknik negeri di Indonesia untuk berstatus badan layanan umum (BLU). Dengan status BLU, politeknik negeri diharapkan dapat bertransformasi dan berkembang lebih cepat untuk meningkatkan mutu dan kualitas layanan pendidikannya.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi), Kiki Yuliati, saat acara “Bincang Santai - Coffee Morning dengan Media” di Jakarta, Rabu (13-09-2023), mengatakan bahwa perguruan tinggi vokasi memiliki peluang yang lebih besar untuk berkembang dan berhasil saat menjadi BLU.

“Kami sedang dan terus mendorong politeknik-politeknik di Indonesia untuk beralih dari status satuan kerja menjadi BLU,” kata Dirjen Kiki.

Menurut Dirjen Kiki, selama ini politeknik sudah terbiasa menjalin kerja sama dengan mitra strategis dalam kesehariannya. Politeknik juga didukung dengan model pembelajaran berbasis proyek/produk dan memiliki teaching factory (Tefa) sebagai unit-unit usaha yang bisa dikembangkan sebagai sumber pembiayaan sebagai politeknik berstatus BLU.  

“Ada banyak peluang kemitraan dengan industri yang dijalin oleh perguruan tinggi vokasi yang arahnya bisa dikembangkan ke arah kemitraan ekonomi dan itu tidak bisa dilakukan ketika masih berstatus satuan kerja,” tambah Dirjen Kiki.

Masih menurut Dirjen Kiki, saat sudah menyandang status BLU, politeknik akan lebih leluasa dalam mengelola politekniknya, baik yang bersifat akademik maupun nonakademik. Dengan demikian, ini akan meningkatkan performa politeknik yang akan berdampak langsung pada mahasiswa.

Kiki Yuliati menambahkan bahwa saat ini pihaknya juga terus berupaya untuk melakukan beberapa penyesuaian terkait syarat status BLU bagi politeknik. Salah satunya terkait syarat kuota guru besar/profesor yang kerap dikeluhkan oleh politeknik yang ingin berubah status dari satuan kerja menjadi BLU.

“Syarat kuota profesor ini sedang kami kaji, mempertimbangkan bagaimana kekokohan organisasi, kemampuan mereka mengelola organisasinya, prinsip good governance-nya, dan sebagainya,” kata Dirjen Kiki.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Saryadi, mengatakan bahwa jumlah politeknik yang berstatus BLU terus mengalami peningkatan secara signifikan sejak tahun 2021 lalu. Hingga akhir tahun 2023 ini diharapkan jumlah politeknik negeri di Indonesia yang berstatus BLU diperkirakan mencapai 16 politeknik.

“Sampai akhir 2022, ada 11 politeknik negeri yang sudah berstatus BLU, kemudian 2023 bertambah dua politeknik dan sekarang dalam antrian ada tiga lagi politeknik yang akan ditetapkan sebagai BLU,” kata Saryadi.

Sebagai informasi, jumlah politeknik negeri di Indonesia saat ini berjumlah 44 politeknik negeri yang tersebar di seluruh Indonesia. Itu artinya sebanyak 36 persen politeknik di Indonesia telah berstatus sebagai BLU.

Berikut daftar politeknik berstatus BLU di Indonesia yaitu 1) Politeknik Negeri Malang (2012), 2) Politeknik Manufaktur Bandung (2018), 3) Politeknik Negeri Jakarta (2021), 4) Politeknik Negeri Bali (2021), 5) Politeknik Negeri Semarang (2021), 6) Politeknik Negeri Medan (2022), 7) Politeknik Negeri Ujung Pandang (2022), 8) Politeknik Negeri Bandung (2022), 9) Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya (2022), 10) Politeknik Negeri Jember (2022), 11) Politeknik Negeri Batam (2022), 12) Politeknik Negeri Sriwijaya (2023), 13) Politeknik Negeri Pontianak (2023), 14) Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (menunggu penetapan), 15) Politeknik Negeri Lampung (menunggu penetapan), serta 16) Politeknik Negeri Padang (menunggu penetapan). (Tim Ditjen Vokasi, Editor: Denty/Azis)







Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 457/sipres/A6/IX/2023

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1099 kali