Dorong Implementasi PPKSP, Kemendikbudristek Lakukan Peningkatan Kapasitas bagi Pemangku Kepentingan 11 Oktober 2023 ← Back
Makassar, 11 Oktober 2023 – Pusat Penguatan Karakter (Puspeka), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengadakan serangkaian program penguatan kapasitas yang menyasar Unit Pelaksana Teknis (UPT), Dinas Pendidikan, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) TK dan SD, serta Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP, SMA, dan SMK.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Selain untuk memberikan sosialisasi mengenai kebijakan PPKSP, program penguatan kapasitas tersebut diharapkan dapat mendorong para pemangku kepentingan baik Kepala UPT dalam hal ini Kepala Balai Penjaminan Mutu dan Pendidikan (BPMP), Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Sekolah untuk menjadi penggerak dalam melakukan advokasi sekaligus mengimplementasikan Permendikbudristek PPKSP di lingkungan pemerintah daerah maupun di sekolah.
Kepala Puspeka (Kapuspeka) Kemendikbduristek, Rusprita Putri Utami, menyampaikan bahwa Puspeka perlu memberikan informasi kepada para pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua, dan masyarakat terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Hal itu sebagaimana dimandatkan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang PPKSP.
Program pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan ini menurutnya sangat mendesak untuk sesegera mungkin diimplementasikan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. “Mengingat semakin tingginya insiden kekerasan di satuan pendidikan yang mengancam tidak saja peserta didik tapi juga warga satuan pendidikan lainnya,” ujar Rusprita saat membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas PPKSP bagi Pemangku Kepentingan untuk UPT, Dinas Pendidikan, KKKS, dan MKKS di Makassar, Selasa (10/10).
Ia menjelaskan, mekanisme pencegahan tindakan kekerasan diatur melalui penguatan tata kelola, sarana dan prasarana, serta edukasi di tingkat sekolah dan pemerintah daerah. Selain itu, mekanisme penanganan tindakan kekerasan juga diatur dengan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) oleh sekolah dan Satuan Tugas (Satgas) oleh pemerintah daerah.
“Setelah mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas ini, para Kepala UPT, Kepala Dinas, dan Kepala Sekolah diharapkan dapat mendorong terbentuknya TPPK dan Satgas PPKSP di satuan pendidikan. Apabila ditemukan kasus tindak kekerasan dapat segera melaporkannya sehingga ada pengawasan dan pengembangan program pencegahan secara menyeluruh,” tuturnya.
Program peningkatan kapasitas PPKSP ini akan dilaksanakan di 3 (tiga) region yaitu di Kota Makassar meliputi peserta dari wilayah Indonesia bagian timur, Kota Malang meliputi peserta dari wilayah Indonesia bagian tengah, dan DKI Jakarta meliputi peserta dari wilayah Indonesia bagian barat.
“Tidak hanya bagi UPT, Dinas Pendidikan, dan Kepala Sekolah, peningkatan kapasitas juga akan diperuntukkan bagi tri sentra pendidikan melalui komunitas Ibu Penggerak dan Kami Pengajar, sebagai bagian dari upaya kita dalam memasifkan PPKSP di segala lini,” tambah Rusprita.
Sesuai amanat Permendikbudristek PPKSP, pembentukan TPPK pada PAUD dan satuan pendidikan kesetaraan paling lama satu tahun. sedangkan pada satuan pendidikan dasar, menengah, dan khusus paling lama enam bulan terhitung sejak Permendikbudristek PPKSP diundangkan.
Berdasarkan data pada dasbor PPKSP yang dikembangkan oleh Puspeka Kemendikbudristek (https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/portalppksp) pertanggal 10 Oktober 2023, tercatat sejumlah 18.022 satuan pendidikan yang membentuk TPPK.
“Dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam upaya PPKSP, TPPK akan bermitra dengan Satgas PPKSP sesuai kewenangan pembagian pengelolaan pendidikan di lingkup pemerintah daerah. Satgas sendiri berfungsi sebagai koordinator PPKSP di tingkat daerah,” ungkap Rusprita.
Kolaborasi Lintas Sektor
Dalam sambutannya, Kepala Bagian Umum BPMP Sulawesi Selatan, Andi Iskandar, menyatakan pentingnya kolaborasi dalam upaya implementasi kebijakan PPKSP. “Dalam mengkampanyekan kebijakan PPKSP, kami berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan kabupaten/kota dengan memberdayakan pengawas sekolah, guru penggerak, serta melibatkan orang tua murid salah satunya dalam upaya pembentukan TPPK dan Satgas,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Baharudin Iskandar, menyambut baik adanya kebijakan PPKSP dan menyatakan akan segera membentuk Satgas PPKSP.
“Atas arahan Kepala Dinas kami segera membentuk satuan tugas PPKSP sesuai Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 agar bisa segera merancang program kerja yang nyata untuk pencegahan dan penanganan kekerasan di Sulawesi Selatan. Selama ini untuk jenjang SMA/SMK kami telah mengimplementasikan program Roots yang menciptakan siswa agen perubahan anti perundungan,” ucap Baharudin.
Kepala SD Negeri 64 Ambon, sekaligus Ketua KKKS Kota Ambon, Sri Luluk Agustiningsih, menegaskan bahwa Permendikbudristek PPKSP telah memberikan rasa aman dan perlindungan tidak hanya bagi siswa akan tetapi juga guru dan seluruh warga satuan pendidikan. Namun demikian, ia menekankan bahwa dalam implementasinya perlu sinergi seluruh warga satuan pendidikan.
“Sesuai amanat Permendikbudristek PPKSP, sekolah kami sudah membentuk TPPK yang di dalamnya berisi guru, komite sekolah dan orang tua penggerak. Kolaborasi dari unsur-unsur ini sangat penting, terutama orang tua karena pencegahan maupun deteksi dini terhadap kekerasan akan lebih efektif ketika anak lebih dekat dengan orang tua,” tandas Luluk. (Tim Puspeka/Editor: Denty)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#Merdeka Belajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor : 514/sipres/A6/X/2023
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Selain untuk memberikan sosialisasi mengenai kebijakan PPKSP, program penguatan kapasitas tersebut diharapkan dapat mendorong para pemangku kepentingan baik Kepala UPT dalam hal ini Kepala Balai Penjaminan Mutu dan Pendidikan (BPMP), Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Sekolah untuk menjadi penggerak dalam melakukan advokasi sekaligus mengimplementasikan Permendikbudristek PPKSP di lingkungan pemerintah daerah maupun di sekolah.
Kepala Puspeka (Kapuspeka) Kemendikbduristek, Rusprita Putri Utami, menyampaikan bahwa Puspeka perlu memberikan informasi kepada para pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua, dan masyarakat terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Hal itu sebagaimana dimandatkan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang PPKSP.
Program pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan ini menurutnya sangat mendesak untuk sesegera mungkin diimplementasikan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. “Mengingat semakin tingginya insiden kekerasan di satuan pendidikan yang mengancam tidak saja peserta didik tapi juga warga satuan pendidikan lainnya,” ujar Rusprita saat membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas PPKSP bagi Pemangku Kepentingan untuk UPT, Dinas Pendidikan, KKKS, dan MKKS di Makassar, Selasa (10/10).
Ia menjelaskan, mekanisme pencegahan tindakan kekerasan diatur melalui penguatan tata kelola, sarana dan prasarana, serta edukasi di tingkat sekolah dan pemerintah daerah. Selain itu, mekanisme penanganan tindakan kekerasan juga diatur dengan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) oleh sekolah dan Satuan Tugas (Satgas) oleh pemerintah daerah.
“Setelah mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas ini, para Kepala UPT, Kepala Dinas, dan Kepala Sekolah diharapkan dapat mendorong terbentuknya TPPK dan Satgas PPKSP di satuan pendidikan. Apabila ditemukan kasus tindak kekerasan dapat segera melaporkannya sehingga ada pengawasan dan pengembangan program pencegahan secara menyeluruh,” tuturnya.
Program peningkatan kapasitas PPKSP ini akan dilaksanakan di 3 (tiga) region yaitu di Kota Makassar meliputi peserta dari wilayah Indonesia bagian timur, Kota Malang meliputi peserta dari wilayah Indonesia bagian tengah, dan DKI Jakarta meliputi peserta dari wilayah Indonesia bagian barat.
“Tidak hanya bagi UPT, Dinas Pendidikan, dan Kepala Sekolah, peningkatan kapasitas juga akan diperuntukkan bagi tri sentra pendidikan melalui komunitas Ibu Penggerak dan Kami Pengajar, sebagai bagian dari upaya kita dalam memasifkan PPKSP di segala lini,” tambah Rusprita.
Sesuai amanat Permendikbudristek PPKSP, pembentukan TPPK pada PAUD dan satuan pendidikan kesetaraan paling lama satu tahun. sedangkan pada satuan pendidikan dasar, menengah, dan khusus paling lama enam bulan terhitung sejak Permendikbudristek PPKSP diundangkan.
Berdasarkan data pada dasbor PPKSP yang dikembangkan oleh Puspeka Kemendikbudristek (https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/portalppksp) pertanggal 10 Oktober 2023, tercatat sejumlah 18.022 satuan pendidikan yang membentuk TPPK.
“Dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam upaya PPKSP, TPPK akan bermitra dengan Satgas PPKSP sesuai kewenangan pembagian pengelolaan pendidikan di lingkup pemerintah daerah. Satgas sendiri berfungsi sebagai koordinator PPKSP di tingkat daerah,” ungkap Rusprita.
Kolaborasi Lintas Sektor
Dalam sambutannya, Kepala Bagian Umum BPMP Sulawesi Selatan, Andi Iskandar, menyatakan pentingnya kolaborasi dalam upaya implementasi kebijakan PPKSP. “Dalam mengkampanyekan kebijakan PPKSP, kami berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan kabupaten/kota dengan memberdayakan pengawas sekolah, guru penggerak, serta melibatkan orang tua murid salah satunya dalam upaya pembentukan TPPK dan Satgas,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Baharudin Iskandar, menyambut baik adanya kebijakan PPKSP dan menyatakan akan segera membentuk Satgas PPKSP.
“Atas arahan Kepala Dinas kami segera membentuk satuan tugas PPKSP sesuai Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 agar bisa segera merancang program kerja yang nyata untuk pencegahan dan penanganan kekerasan di Sulawesi Selatan. Selama ini untuk jenjang SMA/SMK kami telah mengimplementasikan program Roots yang menciptakan siswa agen perubahan anti perundungan,” ucap Baharudin.
Kepala SD Negeri 64 Ambon, sekaligus Ketua KKKS Kota Ambon, Sri Luluk Agustiningsih, menegaskan bahwa Permendikbudristek PPKSP telah memberikan rasa aman dan perlindungan tidak hanya bagi siswa akan tetapi juga guru dan seluruh warga satuan pendidikan. Namun demikian, ia menekankan bahwa dalam implementasinya perlu sinergi seluruh warga satuan pendidikan.
“Sesuai amanat Permendikbudristek PPKSP, sekolah kami sudah membentuk TPPK yang di dalamnya berisi guru, komite sekolah dan orang tua penggerak. Kolaborasi dari unsur-unsur ini sangat penting, terutama orang tua karena pencegahan maupun deteksi dini terhadap kekerasan akan lebih efektif ketika anak lebih dekat dengan orang tua,” tandas Luluk. (Tim Puspeka/Editor: Denty)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#Merdeka Belajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor : 514/sipres/A6/X/2023
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 593 kali
Editor :
Dilihat 593 kali