Rencana Aksi Kemendikbudristek Lindungi Warisan Budaya Indonesia  24 Oktober 2023  ← Back

Jakarta, 24 Oktober 2023 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan kegiatan Seminar Pelindungan Warisan Budaya Indonesia: Warisan Budaya Takbenda Indonesia dan Cagar Budaya Peringkat Nasional, bertempat di Hotel Novotel Mangga Dua Square, Jakarta.

Kegiatan yang merupakan bagian dari rangkaian acara Apresiasi Warisan Budaya Indonesia Tahun 2023 itu merupakan sebuah bentuk penghargaan pemerintah pusat kepada seluruh pihak yang terlibat dalam Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia dan Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Kegiatan seminar secara resmi dibuka oleh Direktur Pelindungan Kebudayaan, Judi Wahjudin. “Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional dan Warisan Budaya Takbenda Indonesia merupakan langkah awal dalam implementasi pelestarian Warisan Budaya Indonesia,” kata Judi dalam sambutannya di Jakarta, Selasa (24/10).

Pemerintah melalui Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Kemendikbudristek, berupaya untuk melestarikan dan melindungi Warisan Budaya Indonesia melalui pencatatan dan penetapan warisan budaya baik Cagar Budaya Peringkat Nasional (CBN) maupun Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI). Lebih dari itu, Judi menambahkan, Kemendikbudristek memiliki fungsi untuk melakukan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan terhadap seluruh warisan budaya.

Diketahui pada tahun 2023, terdapat 19 Cagar Budaya Peringkat Nasional yang sertifikat penetapannya akan diserahkan pada Malam Apresiasi Warisan Budaya. Cagar Budaya Peringkat Nasional tersebut mencakup lima kategori Cagar Budaya yang berasal dari delapan provinsi di Indonesia.

Sementara untuk Warisan Budaya Takbenda Indonesia, terdapat 213 warisan yang ditetapkan, mencakup lima domain yang berasal dari 31 Provinsi di Indonesia. Warisan budaya bersifat takbenda tersebut berupa cerita rakyat yang melegenda, resep makanan, bahasa, permainan rakyat, dan seni pertunjukan seperti tari-tarian.

“Penetapan ini tidak boleh berhenti hanya sampai apresiasi saja, namun yang penting adalah rencana aksi ke depan sebagai bentuk tanggung jawab dalam upaya memajukan kebudayaan bangsa yang dapat memberi manfaat untuk masyarakat luas,” terang Judi.

Pelestarian dan pelindungan Warisan Budaya Indonesia, baik CBN maupun WBTbI, tidak selesai hanya sampai penetapannya sebagai warisan budaya nasional. Namun perlu ada tindak lanjut nyata agar warisan budaya tersebut tetap terlindungi. Selain itu, keberadaan warisan budaya pun harus dapat didorong potensi dan kebermanfaatannya bagi pemilik budaya dan masyarakat luas agar tidak hilang ditelan zaman.

Seminar terbagi menjadi dua sesi. Sesi pertama berfokus pada Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia pasca penetapannya. Tim narasumber terdiri atas Ketua Tim Ahli WBTbI, perwakilan pemerintah provinsi, dan komunitas budaya. Adapun sesi pertama tersebut menyoroti tentang aspek-aspek pelindungan dan upaya menghidupkan ekosistem warisan budaya.

Selanjutnya, pada sesi kedua dibahas terkait tindak lanjut dan rencana aksi untuk Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional. Sesi ini menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu Ketua Tim Ahli CBN, Perwakilan Pemerintah Provinsi, dan perwakilan Pemilik dan Pengelola Cagar Budaya Peringkat Nasional.

“Kami bersama para mitra akan menyusun instrumen-instrumen untuk melakukan evaluasi dan tindak lanjut yang lebih baik, untuk kemudian dilanjutkan oleh teman-teman di daerah,” tutup Judi.

Diharapkan dengan adanya seminar ini, pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta para pemangku kebudayaan di berbagai daerah dapat memperoleh titik temu dan kesepahaman untuk menindaklanjuti proses penetapan dan kegiatan pelindungan Warisan Budaya. Apresiasi Warisan Budaya Indonesia yang akan diterima esok hari adalah langkah awal dari perjalanan panjang dalam upaya pelindungan warisan ini. (Penulis: Stephanie W. / Editor: Denty A.)







Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 556/sipres/A6/X/2023

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 761 kali