Kemendikbudristek Dorong Pemenuhan Layanan Publik Penghayat Kepercayaan 02 November 2023 ← Back
Sumba Barat, 2 November 2023 - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berkomitmen untuk mendorong implementasi pemenuhan layanan publik bagi penghayat kepercayaan. Upaya pemenuhan layanan publik tersebut dilakukan bagi penghayat kepercayaan di kabupaten/kota dan bekerja sama dengan organisasi kepercayaan yang sudah mendapatkan Tanda Inventarisasi (TI) dari Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat. Strategi percepatan dilakukan dengan penyebarluasan informasi sekaligus membangun sinergi dengan pemangku kepentingan yang dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Layanan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Sjamsul Hadi, menyatakan bahwa upaya ini dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi aktif para pemangku kepentingan dalam pemenuhan layanan publik. “Kegiatan sosialisasi juga bertujuan melahirkan kolaborasi antarpemangku kepentingan untuk mengoptimalkan layanan publik bagi penghayat kepercayaan,” ujar Sjamsul Hadi pada Sosialisasi Layanan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Rabu (1/11), di Aula Kantor Bupati Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur.
Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat menyelenggarakan kegiatan sosialisasi di Kabupaten Sumba Barat yang memiliki penduduk penghayat kepercayaan Marapu. Administrasi kependudukan dan pendidikan menjadi dua tema pada acara yang mengundang pemangku kepentingan penghayat kepercayaan tersebut.
Pemaparan tentang administrasi kependudukan dan kaitannya dengan penghayat kepercayaan dijelaskan oleh pembicara dari Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Direktorat Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya Kemendagri. Untuk tema pendidikan menghadirkan pembicara dari Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur, dan Bidang Pendidikan Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI).
Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade, mengatakan acara ini merupakan momentum bagi Pemerintah Kabupaten Sumba Barat untuk terus mengoptimalkan pemenuhan layanan publik bagi penghayat kepercayaan. “Dimulai dengan pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan dan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) bagi penghayat kepercayaan,” katanya.
Pamong Budaya Ahli Madya Kemendikbudristek, Christriyati Ariani, mengungkapkan bahwa pada prinsipnya pemenuhan layanan publik tidak dapat dilakukan secara sektoral, sehingga diperlukan sinergi. Misalnya untuk pencatatan perkawinan yang harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, Kemendikbudristek melalui Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat memiliki peran untuk menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi Pemuka Penghayat Kepercayaan. Pemuka Penghayat Kepercayaan tersebut bertugas mengisi dan menandatangani surat perkawinan penghayat kepercayaan sebagai kelengkapan dokumen pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota.
"Kegiatan sosialisasi ini juga merupakan upaya untuk menyebarluaskan informasi supaya penghayat kepercayaan mendapatkan layanan publik yang setara, karena mereka juga bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Christriyati.
Pada kegiatan sosialisasi tersebut, Kemendikbudristek menyerahkan dokumen Tanda Inventarisasi kepada Organisasi Kepercayaan Marapu Kabupaten Sumba Barat, juga SKT Pemuka Penghayat Kepercayaan. Pemerintah Kabupaten Sumba Barat juga menyerahkan secara simbolis dokumen administrasi kependudukan berupa Akta Perkawinan, KTP, dan KK kepada perwakilan penghayat kepercayaan di Kabupaten Sumba Barat.
Tujuh tahun setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016, beragam regulasi turunan sudah diterbitkan dalam rangka memenuhi kebutuhan layanan publik bagi penghayat kepercayaan khususnya terkait administrasi kependudukan. Tantangan yang dihadapi adalah implementasi yang menyeluruh dari tingkat pusat hingga ke kabupaten/kota, untuk mewujudkan pelayanan publik yang optimal bagi penghayat kepercayaan.
Karena itulah dibutuhkan sinergi berbagai pemangku kepentingan untuk mendukung implementasi pemenuhan layanan publik bagi penghayat kepercayaan. Kemendikbduristek juga membutuhkan dukungan dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota untuk merealisasikan pemberian mata pelajaran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada peserta didik penghayat kepercayaan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2016. (Tim Ditjen Kebudayaan / Editor: Denty A., Azis P.)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
#MerdekaBerbudaya
#PemajuanKebudayaan
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 596/sipers/A6/XI/2023
Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Sjamsul Hadi, menyatakan bahwa upaya ini dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi aktif para pemangku kepentingan dalam pemenuhan layanan publik. “Kegiatan sosialisasi juga bertujuan melahirkan kolaborasi antarpemangku kepentingan untuk mengoptimalkan layanan publik bagi penghayat kepercayaan,” ujar Sjamsul Hadi pada Sosialisasi Layanan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Rabu (1/11), di Aula Kantor Bupati Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur.
Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat menyelenggarakan kegiatan sosialisasi di Kabupaten Sumba Barat yang memiliki penduduk penghayat kepercayaan Marapu. Administrasi kependudukan dan pendidikan menjadi dua tema pada acara yang mengundang pemangku kepentingan penghayat kepercayaan tersebut.
Pemaparan tentang administrasi kependudukan dan kaitannya dengan penghayat kepercayaan dijelaskan oleh pembicara dari Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Direktorat Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya Kemendagri. Untuk tema pendidikan menghadirkan pembicara dari Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur, dan Bidang Pendidikan Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI).
Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade, mengatakan acara ini merupakan momentum bagi Pemerintah Kabupaten Sumba Barat untuk terus mengoptimalkan pemenuhan layanan publik bagi penghayat kepercayaan. “Dimulai dengan pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan dan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) bagi penghayat kepercayaan,” katanya.
Pamong Budaya Ahli Madya Kemendikbudristek, Christriyati Ariani, mengungkapkan bahwa pada prinsipnya pemenuhan layanan publik tidak dapat dilakukan secara sektoral, sehingga diperlukan sinergi. Misalnya untuk pencatatan perkawinan yang harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, Kemendikbudristek melalui Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat memiliki peran untuk menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi Pemuka Penghayat Kepercayaan. Pemuka Penghayat Kepercayaan tersebut bertugas mengisi dan menandatangani surat perkawinan penghayat kepercayaan sebagai kelengkapan dokumen pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota.
"Kegiatan sosialisasi ini juga merupakan upaya untuk menyebarluaskan informasi supaya penghayat kepercayaan mendapatkan layanan publik yang setara, karena mereka juga bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Christriyati.
Pada kegiatan sosialisasi tersebut, Kemendikbudristek menyerahkan dokumen Tanda Inventarisasi kepada Organisasi Kepercayaan Marapu Kabupaten Sumba Barat, juga SKT Pemuka Penghayat Kepercayaan. Pemerintah Kabupaten Sumba Barat juga menyerahkan secara simbolis dokumen administrasi kependudukan berupa Akta Perkawinan, KTP, dan KK kepada perwakilan penghayat kepercayaan di Kabupaten Sumba Barat.
Tujuh tahun setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016, beragam regulasi turunan sudah diterbitkan dalam rangka memenuhi kebutuhan layanan publik bagi penghayat kepercayaan khususnya terkait administrasi kependudukan. Tantangan yang dihadapi adalah implementasi yang menyeluruh dari tingkat pusat hingga ke kabupaten/kota, untuk mewujudkan pelayanan publik yang optimal bagi penghayat kepercayaan.
Karena itulah dibutuhkan sinergi berbagai pemangku kepentingan untuk mendukung implementasi pemenuhan layanan publik bagi penghayat kepercayaan. Kemendikbduristek juga membutuhkan dukungan dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota untuk merealisasikan pemberian mata pelajaran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada peserta didik penghayat kepercayaan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2016. (Tim Ditjen Kebudayaan / Editor: Denty A., Azis P.)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
#MerdekaBerbudaya
#PemajuanKebudayaan
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 596/sipers/A6/XI/2023
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 627 kali
Editor :
Dilihat 627 kali