Kemendikbudristek Fasilitasi Penyerahan Izin Operasional Tiga Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)  21 November 2023  ← Back

Jakarta, 21 November 2023 -  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Perfilman, Musik, dan Media bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyerahkan izin operasional kepada 3 (tiga) Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Acara tersebut berlangsung pada (20/11) di Ruang Graha Utama, Lantai 3 Gedung A, Kemendikbudristek.

Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) merupakan institusi berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh para pencipta, para pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait, guna mengelola hak ekonomi dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.

Pada tahun 2021, Direktorat Perfilman, Musik, dan Media menyelenggarakan Kongres Musik Tradisi Nusantara pertama dengan hasil rekomendasi berupa pembentukan lembaga manajemen kolektif yg bertujuan untuk melindungi karya-karya musik tradisi nusantara.

“Musik tradisional sejak dulu sudah mengalami dilema kategorisasi, tetapi seiring timbulnya banyak karya baru, kita sepakat membentuk lembaga manajemen kolektif khusus untuk musik tradisional,” ujar Direktur Perfilman, Musik, dan Media, Ahmad Mahendra, dalam sambutannya, di Jakarta, Senin (20/11).

Mahendra menyerukan harapannya agar tiga LMK baru maupun LMKN tidak hanya mengurus royalti tetapi juga menjadi wadah bagi aspirasi dan diskusi para seniman musik tradisional.

“Semoga lembaga ini tidak hanya berhenti pada mengurusi royalti, tapi saya ingin lembaga ini menjadi satu penguatan ekosistem yang di dalamnya kita bisa melihat regenerasi dari pemusik-pemusik tradisional sekaligus bagaimana mereka bertemu dengan masyarakat,” imbuhnya.   

Mahendra menambahkan bahwa terdapat beberapa pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh LMKN. Hal tersebut bertujuan untuk menyejahterakan pemusik tradisional yang mencakup pendataan yang efektif, menciptakan pasar bagi musik tradisional sehingga musik tradisional bisa menjadi kebutuhan bagi masyarakat dan berdampak pada jalannya perekonomian, serta penentuan citra (image) musik tradisional yang menggambarkan Indonesia.

“Semua ini kita harus lakukan agar pemusik tradisional kita semakin bisa mengembangkan karya-karyanya dan mendapatkan hak-hak ekonominya dan membuat mereka bisa hidup dan percaya diri menyandang profesi sebagai pemusik tradisional,” ujarnya.

Pembentukan ketiga LMK Musik Tradisi Nusantara tersebut merupakan inisiasi dan kolaborasi antara Direktur Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek dengan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, KemenKumHAM dalam acara Peringatan Hari Musik Nasional pada tanggal 9 Maret 2021.

Ketiga LMK yang telah disahkan meliputi keseluruhan bidang pada kreasi musik tradisi nusantara yaitu, Langgam Kreasi Budaya yang menaungi para pencipta lagu yang disahkan secara resmi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: HKI-33.KI.01.04 Tahun 2023 pada tanggal 4 Oktober 2023; Citra Nusa Swara yang menaungi para penampil termasuk di dalamnya musisi dan penyanyi yang disahkan secara resmi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: HKI-34.KI.01.04 Tahun 2023 pada tanggal 4 Oktober 2023; dan Pro Karindo Utama yang menaungi para produser musik tradisi nusantara yang disahkan secara resmi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: HKI-35.KI.01.04 Tahun 2023 pada tanggal 4 Oktober 2023.

Penyerahan izin operasional diberikan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto, didampingi oleh Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, Dharma Oratmangun dan Direktur Perfilman, Musik, dan Media, Ahmad Mahendra kepada Ketua LMK Langgam Kreasi Budaya, Nyak Inak Raseuki; Ketua LMK Citra Nusa Swara, Amar Aprizal; dan Ketua LMK Pro Karindo Utama; Flavianus Nestor Embun.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menyatakan bahwa LMKN selalu membuka diri untuk memperjuangkan para pemilik hak cipta maupun hak terkait untuk mendapatkan hak ekonominya sesuai perintah Undang-undang dan amanat konstitusi karena hak cipta adalah hak asasi manusia.

“Negara sudah mempersembahkan undang-undang, sudah membuat PP Nomor 56 Tahun 2021, sudah merevisi beberapa kali peraturan menteri, negara juga sudah menghadirkan undang-undang pemajuan kebudayaan. Selanjutnya yang perlu dilakukan adalah insan-insan musik bersatu membahas bagaimana menciptakan pasar, bagaimana mengumpulkan royalti dengan sebaik-baiknya dan membaginya dengan seadil-adilnya. Selamat datang tiga LMK saudara kita, mari kita bekerja keras bersama-sama,” ujar Dharma Oratmangun.

Perwakilan dari LMK Langgam Kreasi Budaya, Nyak Inak Raseuki, menyambut baik serah terima izin operasional tiga LMK baru ini dan mulai menyiapkan langkah awal yang akan dilakukan. “Produksi musik tradisional erat kaitannya dengan industri yang bisa dimonetisasi sehingga kami akan menghimpun dan melibatkan banyak pihak, saya pikir itu langkah yang paling baik setelah pengarsipan,” ujarnya.

“LMK Musik Tradisional memang barang baru, berbeda dari LMK lain yang menaungi musik nasional. Pada musik tradisional terdapat banyak elemen yang harus dipelajari agar kita lebih mengerti. Jadi mungkin perlakuannya akan sangat kontekstual dengan bahasa musikal yg berbeda, harus ada perlakuan khusus dan itulah yang sedang kami pikirkan saat ini,” tambah Ketua LMK Citra Nusa Swara, Amar Aprizal.

Direktur Perfilman, Musik, dan Media, Ahmad Mahendra, menekankan bahwa perlu adanya pemetaan yang jelas terhadap musik tradisional nusantara sehingga bisa berkembang ke skala yang lebih besar dan Kemendikbudristek hadir untuk memfasilitasi hal tersebut.

“Kemendikbud siap menjadi fasilitator untuk memfasilitasi usulan-usulan yang akan menjadi strategi. Seperti usulan di 2021 untuk membuat grand design, hal ini sudah mulai kita lengkapi, ada LMK, ada Anugerah Musik Indonesia (AMI), kita juga sedang mengembangkan musik tradisional dan festival musik tradisional kita juga berjalan.  Itu semua  dapat menjadi bagian dalam pemetaan dan strategi  pengembangan. Semoga dengan bantuan rekan-rekan semua, hari ini kita bisa betul-betul mulai melangkah dan memperkuat ekosistem musik tradisional kita”, tutupnya. (Penulis: Sri Rezeki / Editor: Denty A., Azis P.)







Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 651/sipers/A6/X/2023

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 531 kali