Kemendikbudristek Gaungkan Pendidikan Berkualitas tanpa Kekerasan melalui Forum Bakohumas 02 November 2023 ← Back
Badung, 2 November 2023 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Untuk mendiseminasikan peraturan tersebut, Kemendikbudristek melalui Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) bekerja sama dengan Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) Kementerian/Lembaga (K/L) menyelenggarakan Forum Tematik Bakohumas yang bertema “Pendidikan Berkualitas tanpa Kekerasan melalui Permendikbudristek”.
Staf Ahli Mendikbudristek Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat, Muhammad Adlin Sila, menyampaikan bahwa Permendikbudristek PPKSP hadir untuk melindungi seluruh warga satuan pendidikan mulai dari peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, serta warga satuan pendidikan lainnya termasuk kelompok disabilitas untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua warga satuan pendidikan.
Berdasarkan hasil survei Asesmen Nasional (AN) tahun 2022, sebanyak 34,51 persen peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual, 26,9 persen peserta didik berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36,31 persen berpotensi menghadapi perundungan. Selain itu, dari data aduan yang diterima Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada perlindungan khusus anak tahun 2022 menyebutkan kategori tertinggi anak korban kejahatan seksual adalah anak korban kekerasan fisik dan atau psikis, serta anak korban pornografi dan kejahatan siber sebanyak 2.133 kasus.
“Hal ini harus ditangani dengan serius karena kekerasan yang dialami oleh anak dalam masa pertumbuhan akan meningkatkan trauma sangat panjang dan mendalam yang dapat mengganggu proses belajar, tentu berdampak dan menghambat tercapainya SDM Indonesia yang berkualitas di masa depan,” ujar Adlin dalam sambutannya di Bali, Kamis (2/11).
Dalam mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, Kemendikbudristek bersama empat kementerian dan tiga lembaga telah menyepakati Nota Kesepahaman. Adapun empat kementerian tersebut adalah Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Sedangkan tiga lembaga lainnya adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Untuk itu, dalam mewujudkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, Adlin mengajak mitra dari seluruh kementerian dan lembaga untuk berkolaborasi melaksanakan PPKSP. “Kami berharap, diskusi hari ini dapat bermanfaat dan menjadi acuan dalam implementasi Permendikbudristek di satuan pendidikan wilayah kerja bapak ibu semua,” tutur Adlin.
Senada dengan Adlin, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, mengapresiasi Kemendikbudristek yang telah menerbitkan peraturan terkait PPKSP sebagai penyempurnaan dari Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
“Aturan ini (Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023) menghilangkan area abu-abu karena memberikan definisi yang jelas untuk membedakan kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, serta diskriminasi dan intoleransi untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan,” ujar Usman yang juga sebagai Ketua Umum Bakohumas.
Selanjutnya, Usman mengimbau kepada seluruh peserta Forum Bakohumas agar menyebarkan secara luas dan masif informasi terkait Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Ia mengatakan bahwa humas pemerintah harus mengambil bagian untuk berkolaborasi dan bersinergi dalam membangun strategi komunikasi publik yang baik agar regulasi dapat berjalan dengan efektif.
“Semoga usaha dan itikad kita bersama dalam menggaungkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 melalui narasi-narasi yang membumi dan kanal komunikasi publik yang kita miliki dan kelola bersama dapat membangun kesadaran, menanamkan nilai-nilai, hingga perubahan perilaku dapat tersampaikan dari hulu ke hilir,” pesan Usman.
Kegiatan Forum Tematik Bakohumas diikuti oleh 120 peserta dari humas seluruh Kementerian/Lembaga serta perangkat pemerintah daerah. Turut hadir sebagai pembicara yaitu Koordinator Tiga Dosa Besar Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek, Dede Suryaman; Ketua Tim Kerja Hukum, Tata Laksana dan SDM, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PDM) Kemendikbudristek, Anny Sayekti; dan Auditor Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, Bayu Suwardi.
Koordinator Tim Tiga Dosa Besar Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek, Dedek Suryaman, menyampaikan bahwa kekerasan menjadi sorotan pemimpin dunia sebagai isu prioritas yang harus segera diatasi. Hal itu sesuai dengan target ke-16 dalam tujuan pembangunan berkelanjutan yakni perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh. Permendikbudristek PPKSP menjadi bagian yang penting dalam memenuhi amanat Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang bertujuan untuk melindungi anak.
“Mari gerak bersama menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua demi terwujudnya Pelajar Pancasila dan Merdeka Belajar,” ajak Dede.
Lebih lanjut, Dedek mengajak peserta forum Bakohumas untuk turut menyosialisasikan mengenai Permendikbudristek PPKSP dengan terlebih dahulu membuka laman https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/ untuk mendapatkan berbagai bahan sosialisasi yang diperlukan. "Semuanya sudah ada di laman, silakan dibaca, diunduh, dan disebarluaskan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Hukum, Tata Laksana dan SDM, Direktorat Jenderal PDM Kemendikbudristek, Anny Sayekti, menjelaskan hingga 1 November 2023 telah terbentuk 71.657 Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) atau 16,4 persen dari 436.776 satuan pendidikan di Indonesia. Ia menekankan pentingnya membangun kolaborasi lintas sektor dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak di Indonesia.
“Kolaborasi dari seluruh lapisan masyarakat mulai dari pemerintah, media, institusi pendidikan, pelaku usaha/industri, serta masyarakat dan komunitas sangat diperlukan dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak di Indonesia”, jelas Anny.
Tak lupa Anny menyampaikan bahwa publik dapat ikut memantau capaian pembentukan Satuan Tugas di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan melalui dasbor https://referensi.data.kemdikbud.go.id/tppk/dashboard.
Selanjutnya, Auditor Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, Suwardi, mengungkapkan jumlah kasus Tiga Dosa Besar yang terjadi di satuan pendidikan dan ditangani oleh Kemendikbudristek. Hingga saat ini, kekerasan seksual telah terjadi sebanyak 115 kasus, perundungan 61 kasus, dan intoleransi sebanyak 24 kasus. Dari jumlah kasus tersebut, isu terbanyak adalah kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi.
“Penjatuhan sanksi telah dilakukan kepada yang terlibat. Dalam penanganan Tiga Dosa Besar di tingkat pendidikan dasar dan menengah, Kemendikbudristek melakukan intervensi dengan cara visitasi dan berkoordinasi dengan K/L lain, dinas pendidikan dan dinas terkait, serta jaringan masyarakat sipil untuk selanjutnya memberikan rekomendasi atas penyelesaian kasus,” jelas Bayu Suwardi.
Jika masyarakat mengetahui atau mengalami tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, maka dapat melaporkan ke Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (LAPOR) melalui https://kemdikbud.lapor.go.id/ atau Whistle Blowing System pada https://wbs.kemdikbud.go.id/ dan Posko Pengaduan https://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id/. (Rona Uly / Editor: Denis)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
Dapatkan informasi lengkap tentang Merdeka Belajar melalui: http://merdekabelajar.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 597/Sipers/A6/XI/2023
Staf Ahli Mendikbudristek Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat, Muhammad Adlin Sila, menyampaikan bahwa Permendikbudristek PPKSP hadir untuk melindungi seluruh warga satuan pendidikan mulai dari peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, serta warga satuan pendidikan lainnya termasuk kelompok disabilitas untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua warga satuan pendidikan.
Berdasarkan hasil survei Asesmen Nasional (AN) tahun 2022, sebanyak 34,51 persen peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual, 26,9 persen peserta didik berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36,31 persen berpotensi menghadapi perundungan. Selain itu, dari data aduan yang diterima Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada perlindungan khusus anak tahun 2022 menyebutkan kategori tertinggi anak korban kejahatan seksual adalah anak korban kekerasan fisik dan atau psikis, serta anak korban pornografi dan kejahatan siber sebanyak 2.133 kasus.
“Hal ini harus ditangani dengan serius karena kekerasan yang dialami oleh anak dalam masa pertumbuhan akan meningkatkan trauma sangat panjang dan mendalam yang dapat mengganggu proses belajar, tentu berdampak dan menghambat tercapainya SDM Indonesia yang berkualitas di masa depan,” ujar Adlin dalam sambutannya di Bali, Kamis (2/11).
Dalam mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, Kemendikbudristek bersama empat kementerian dan tiga lembaga telah menyepakati Nota Kesepahaman. Adapun empat kementerian tersebut adalah Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Sedangkan tiga lembaga lainnya adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Untuk itu, dalam mewujudkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, Adlin mengajak mitra dari seluruh kementerian dan lembaga untuk berkolaborasi melaksanakan PPKSP. “Kami berharap, diskusi hari ini dapat bermanfaat dan menjadi acuan dalam implementasi Permendikbudristek di satuan pendidikan wilayah kerja bapak ibu semua,” tutur Adlin.
Senada dengan Adlin, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, mengapresiasi Kemendikbudristek yang telah menerbitkan peraturan terkait PPKSP sebagai penyempurnaan dari Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
“Aturan ini (Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023) menghilangkan area abu-abu karena memberikan definisi yang jelas untuk membedakan kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, serta diskriminasi dan intoleransi untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan,” ujar Usman yang juga sebagai Ketua Umum Bakohumas.
Selanjutnya, Usman mengimbau kepada seluruh peserta Forum Bakohumas agar menyebarkan secara luas dan masif informasi terkait Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Ia mengatakan bahwa humas pemerintah harus mengambil bagian untuk berkolaborasi dan bersinergi dalam membangun strategi komunikasi publik yang baik agar regulasi dapat berjalan dengan efektif.
“Semoga usaha dan itikad kita bersama dalam menggaungkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 melalui narasi-narasi yang membumi dan kanal komunikasi publik yang kita miliki dan kelola bersama dapat membangun kesadaran, menanamkan nilai-nilai, hingga perubahan perilaku dapat tersampaikan dari hulu ke hilir,” pesan Usman.
Kegiatan Forum Tematik Bakohumas diikuti oleh 120 peserta dari humas seluruh Kementerian/Lembaga serta perangkat pemerintah daerah. Turut hadir sebagai pembicara yaitu Koordinator Tiga Dosa Besar Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek, Dede Suryaman; Ketua Tim Kerja Hukum, Tata Laksana dan SDM, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PDM) Kemendikbudristek, Anny Sayekti; dan Auditor Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, Bayu Suwardi.
Koordinator Tim Tiga Dosa Besar Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek, Dedek Suryaman, menyampaikan bahwa kekerasan menjadi sorotan pemimpin dunia sebagai isu prioritas yang harus segera diatasi. Hal itu sesuai dengan target ke-16 dalam tujuan pembangunan berkelanjutan yakni perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh. Permendikbudristek PPKSP menjadi bagian yang penting dalam memenuhi amanat Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang bertujuan untuk melindungi anak.
“Mari gerak bersama menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua demi terwujudnya Pelajar Pancasila dan Merdeka Belajar,” ajak Dede.
Lebih lanjut, Dedek mengajak peserta forum Bakohumas untuk turut menyosialisasikan mengenai Permendikbudristek PPKSP dengan terlebih dahulu membuka laman https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/ untuk mendapatkan berbagai bahan sosialisasi yang diperlukan. "Semuanya sudah ada di laman, silakan dibaca, diunduh, dan disebarluaskan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Hukum, Tata Laksana dan SDM, Direktorat Jenderal PDM Kemendikbudristek, Anny Sayekti, menjelaskan hingga 1 November 2023 telah terbentuk 71.657 Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) atau 16,4 persen dari 436.776 satuan pendidikan di Indonesia. Ia menekankan pentingnya membangun kolaborasi lintas sektor dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak di Indonesia.
“Kolaborasi dari seluruh lapisan masyarakat mulai dari pemerintah, media, institusi pendidikan, pelaku usaha/industri, serta masyarakat dan komunitas sangat diperlukan dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak di Indonesia”, jelas Anny.
Tak lupa Anny menyampaikan bahwa publik dapat ikut memantau capaian pembentukan Satuan Tugas di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan melalui dasbor https://referensi.data.kemdikbud.go.id/tppk/dashboard.
Selanjutnya, Auditor Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, Suwardi, mengungkapkan jumlah kasus Tiga Dosa Besar yang terjadi di satuan pendidikan dan ditangani oleh Kemendikbudristek. Hingga saat ini, kekerasan seksual telah terjadi sebanyak 115 kasus, perundungan 61 kasus, dan intoleransi sebanyak 24 kasus. Dari jumlah kasus tersebut, isu terbanyak adalah kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi.
“Penjatuhan sanksi telah dilakukan kepada yang terlibat. Dalam penanganan Tiga Dosa Besar di tingkat pendidikan dasar dan menengah, Kemendikbudristek melakukan intervensi dengan cara visitasi dan berkoordinasi dengan K/L lain, dinas pendidikan dan dinas terkait, serta jaringan masyarakat sipil untuk selanjutnya memberikan rekomendasi atas penyelesaian kasus,” jelas Bayu Suwardi.
Jika masyarakat mengetahui atau mengalami tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, maka dapat melaporkan ke Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (LAPOR) melalui https://kemdikbud.lapor.go.id/ atau Whistle Blowing System pada https://wbs.kemdikbud.go.id/ dan Posko Pengaduan https://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id/. (Rona Uly / Editor: Denis)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
Dapatkan informasi lengkap tentang Merdeka Belajar melalui: http://merdekabelajar.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 597/Sipers/A6/XI/2023
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 3153 kali
Editor :
Dilihat 3153 kali