Kemendikbudristek: Program Perlindungan Diri Musisi Tradisional Adalah Bentuk Penghormatan 06 November 2023 ← Back
Jakarta, 6 November 2023 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengapresiasi dan mendukung inisiasi perlindungan diri saat bekerja terhadap para musisi tradisional yang selama ini telah menorehkan karya dan melestarikan kebudayaan nasional.
Jaminan perlindungan diri tersebut digagas oleh Yayasan Anugerah Musik Indonesia (YAMI) bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) melalui program AMI Peduli.
Direktur Perfilman, Musik, dan Media Kemendikbudristek, Ahmad Mahendra, menuturkan bahwa musisi tradisional merupakan bagian dari pelaku utama dalam pemajuan kebudayaan. Dengan kreasi musisi tradisional, ucap Mahendra, maka nilai kearifan lokal terus lestari.
Oleh sebab itu, Mahendra menambahkan bahwa kinerja para musisi tradisional perlu mendapatkan perhatian khusus agar mereka tetap merasa aman dan nyaman dalam berkarya.
Menurut Mahendra, asuransi perlindungan diri yang diberikan kepada musisi tradisional akan menciptakan ketenangan dalam bekerja sehingga kreasi karya bermutu dapat tercipta secara baik dalam mendukung pemajuan kebudayaan.
“Pemberian asuransi perlindungan diri dalam bekerja kepada musisi tradisional adalah inovasi baru dalam industri musik Nusantara. Melindungi diri dan kerja mereka menciptakan karya adalah bentuk penghormatan terhadap musisi tradisional,” ujar Mahendra, pada Senin (6/11).
Sebagai informasi, YAMI akan menghimpun dan mengajak para musisi tradisional untuk ikut mendapatkan pelayanan perlindungan diri dalam bekerja dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Nantinya asuransi perlindungan diri dalam bekerja itu akan diberikan dalam bentuk skema khusus kerja sama YAMI, FESMI, dan BPJS Ketenagakerjaan. Sejauh ini YAMI menilai masih banyak musisi tradisional yang belum menyiapkan proteksi dirinya.
“Upaya menjaga kualitas kebudayaan nasional perlu dilakukan oleh seluruh pihak. Salah satunya dengan menjaga masa depan kehidupan para musisi tradisional dari hal yang tidak diinginkan ketika bekerja,” papar Mahendra.
Sedangkan Ketua Umum YAMI, Candra Darusman, menjelaskan bahwa pihaknya ingin memberi penghargaan istimewa kepada musisi tradisional yang telah berjasa membangun serta melestarikan kebudayaan dan ikut menghidupkan industri musik nasional.
Candra menyampaikan, karier para musisi tradisional perlu dijaga sehingga merasa aman dan dengan begitu mereka dapat selalu menginspirasi tentang kekayaan kebudayaan nasional.
“Hal itulah yang melatari secara dasar YAMI merealisasikan program AMI Peduli. Keinginan YAMI supaya musisi tradisonal terus memberikan dampak positif ke perkembangan industri musik Indonesia sebab diri mereka terlindungi ketika berkarya,” pungkas Candra.
Program AMI Peduli yang memberi asuransi perlindungan diri kepada musisi tradisonal dibagi dalam dua bentuk yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). (Penulis: Tim Ditjen Kebudayaan / Editor: Rayhan Parady)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 608/sipres/A6/XI/2023
Jaminan perlindungan diri tersebut digagas oleh Yayasan Anugerah Musik Indonesia (YAMI) bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) melalui program AMI Peduli.
Direktur Perfilman, Musik, dan Media Kemendikbudristek, Ahmad Mahendra, menuturkan bahwa musisi tradisional merupakan bagian dari pelaku utama dalam pemajuan kebudayaan. Dengan kreasi musisi tradisional, ucap Mahendra, maka nilai kearifan lokal terus lestari.
Oleh sebab itu, Mahendra menambahkan bahwa kinerja para musisi tradisional perlu mendapatkan perhatian khusus agar mereka tetap merasa aman dan nyaman dalam berkarya.
Menurut Mahendra, asuransi perlindungan diri yang diberikan kepada musisi tradisional akan menciptakan ketenangan dalam bekerja sehingga kreasi karya bermutu dapat tercipta secara baik dalam mendukung pemajuan kebudayaan.
“Pemberian asuransi perlindungan diri dalam bekerja kepada musisi tradisional adalah inovasi baru dalam industri musik Nusantara. Melindungi diri dan kerja mereka menciptakan karya adalah bentuk penghormatan terhadap musisi tradisional,” ujar Mahendra, pada Senin (6/11).
Sebagai informasi, YAMI akan menghimpun dan mengajak para musisi tradisional untuk ikut mendapatkan pelayanan perlindungan diri dalam bekerja dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Nantinya asuransi perlindungan diri dalam bekerja itu akan diberikan dalam bentuk skema khusus kerja sama YAMI, FESMI, dan BPJS Ketenagakerjaan. Sejauh ini YAMI menilai masih banyak musisi tradisional yang belum menyiapkan proteksi dirinya.
“Upaya menjaga kualitas kebudayaan nasional perlu dilakukan oleh seluruh pihak. Salah satunya dengan menjaga masa depan kehidupan para musisi tradisional dari hal yang tidak diinginkan ketika bekerja,” papar Mahendra.
Sedangkan Ketua Umum YAMI, Candra Darusman, menjelaskan bahwa pihaknya ingin memberi penghargaan istimewa kepada musisi tradisional yang telah berjasa membangun serta melestarikan kebudayaan dan ikut menghidupkan industri musik nasional.
Candra menyampaikan, karier para musisi tradisional perlu dijaga sehingga merasa aman dan dengan begitu mereka dapat selalu menginspirasi tentang kekayaan kebudayaan nasional.
“Hal itulah yang melatari secara dasar YAMI merealisasikan program AMI Peduli. Keinginan YAMI supaya musisi tradisonal terus memberikan dampak positif ke perkembangan industri musik Indonesia sebab diri mereka terlindungi ketika berkarya,” pungkas Candra.
Program AMI Peduli yang memberi asuransi perlindungan diri kepada musisi tradisonal dibagi dalam dua bentuk yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). (Penulis: Tim Ditjen Kebudayaan / Editor: Rayhan Parady)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 608/sipres/A6/XI/2023
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 557 kali
Editor :
Dilihat 557 kali