Kemendikbudristek Raih Predikat Istimewa pada Indeks Reformasi Hukum Tahun 2023 13 Desember 2023 ← Back
Jakarta, 13 Desember 2023- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berhasil meraih predikat AA (istimewa) dengan nilai 97,65 dalam penilaian pada Indeks Reformasi Hukum (IRH) tahun 2023 yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek, Suharti, menyampaikan apresiasi atas penghargaan tersebut. Suharti menilai, penghargaan ini menjadi bukti bahwa Kemendikbudristek sudah bagus dalam mengidentifikasi dan memetakan regulasi, bahkan dengan melakukan reregulasi dan deregulasi yang secara keseluruhan berdampak pada peningkat kinerja Kementerian, dan dengan didukung oleh SDM yang semakin kompeten.
Selain itu, lanjut Suharti, penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi untuk memacu kinerja SDM di Kemendikbudristek dalam mengimplementasikan kebijakan reformasi hukum terutama dalam pelayanan publik. “Reformasi hukum itu bukan menjadi unregulated, tetapi menjadi jauh lebih baik saat kita melakukan pelayanan publik. Untuk itu, atas nama Kemendikbudristek, saya ucapkan terima kasih atas penghargaan ini. Semoga reformasi hukum di lingkungan Kemendikbudristek menjadi lebih baik lagi ke depan," kata Sesjen Suharti dalam keterangannya di Jakarta, pada Senin (11/12).
Adapun rincian hasil penilaian IRH tahun 2023 di lingkungan Kemendikbudristek, yaitu 1) Tingkat koordinasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan harmonisasi regulasi/memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi mendapatkan nilai 25 dari bobot nilai 25 serta 2) Kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) pusat yang berkualitas mendapatkan nilai 19,4 dari bobot nilai 25.
Selanjutnya, 3) Kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil riviu mendapatkan nilai 32,6 dari bobot nilai 35; serta 4). Penataan Database Peraturan Perundang-undangan mendapatkan nilai 11,25 dari bobot nilai 15.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkumham, Y. Ambeg Paramarta, turut menyampaikan apresiasi atas upaya Kemendikbudristek beserta jajaran dalam melaksanakan reformasi hukum.
Ia mengatakan tujuan penilaian IRH adalah untuk menilai pelaksanaan reformasi hukum dalam rangka mewujudkan birokrasi yang kapabel sesuai sasaran road map reformasi birokrasi tahun 2020-2024. “Penilaian ini juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas reformasi hukum di Kemendikbudristek,” ujar Y. Ambeg Paramarta pada kesempatan yang berbeda.
Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan salah satu proses monitoring dan evaluasi dari regulasi yang telah berjalan, dengan harapan bahwa setiap regulasi yang dilaksanakan dapat tepat guna dan tepat sasaran dan tidak berbenturan dengan regulasi yang ada di tingkat atas.
IRH ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang telah disusun menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024. Kemudian, peraturan ini menjadi dasar pedoman Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum Pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Penilaian Indeks Reformasi Birokrasi pengukurannya dilakukan pada empat variabel yaitu memperkuat koordinasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan harmonisasi regulasi, mendorong regulasi dan deregulasi berbagai Peraturan Perundang-undangan berdasarkan hasil riviu, mendorong penyederhanaan regulasi pada setiap jenjang level Peraturan Perundang-undangan, serta meningkatkan kompetensi ASN sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan (legal drafter) pusat dan daerah. (Penulis: Denis/ Editor: Denty)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 730/sipers/A6/XII/2023
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek, Suharti, menyampaikan apresiasi atas penghargaan tersebut. Suharti menilai, penghargaan ini menjadi bukti bahwa Kemendikbudristek sudah bagus dalam mengidentifikasi dan memetakan regulasi, bahkan dengan melakukan reregulasi dan deregulasi yang secara keseluruhan berdampak pada peningkat kinerja Kementerian, dan dengan didukung oleh SDM yang semakin kompeten.
Selain itu, lanjut Suharti, penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi untuk memacu kinerja SDM di Kemendikbudristek dalam mengimplementasikan kebijakan reformasi hukum terutama dalam pelayanan publik. “Reformasi hukum itu bukan menjadi unregulated, tetapi menjadi jauh lebih baik saat kita melakukan pelayanan publik. Untuk itu, atas nama Kemendikbudristek, saya ucapkan terima kasih atas penghargaan ini. Semoga reformasi hukum di lingkungan Kemendikbudristek menjadi lebih baik lagi ke depan," kata Sesjen Suharti dalam keterangannya di Jakarta, pada Senin (11/12).
Adapun rincian hasil penilaian IRH tahun 2023 di lingkungan Kemendikbudristek, yaitu 1) Tingkat koordinasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan harmonisasi regulasi/memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi mendapatkan nilai 25 dari bobot nilai 25 serta 2) Kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) pusat yang berkualitas mendapatkan nilai 19,4 dari bobot nilai 25.
Selanjutnya, 3) Kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil riviu mendapatkan nilai 32,6 dari bobot nilai 35; serta 4). Penataan Database Peraturan Perundang-undangan mendapatkan nilai 11,25 dari bobot nilai 15.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkumham, Y. Ambeg Paramarta, turut menyampaikan apresiasi atas upaya Kemendikbudristek beserta jajaran dalam melaksanakan reformasi hukum.
Ia mengatakan tujuan penilaian IRH adalah untuk menilai pelaksanaan reformasi hukum dalam rangka mewujudkan birokrasi yang kapabel sesuai sasaran road map reformasi birokrasi tahun 2020-2024. “Penilaian ini juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas reformasi hukum di Kemendikbudristek,” ujar Y. Ambeg Paramarta pada kesempatan yang berbeda.
Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan salah satu proses monitoring dan evaluasi dari regulasi yang telah berjalan, dengan harapan bahwa setiap regulasi yang dilaksanakan dapat tepat guna dan tepat sasaran dan tidak berbenturan dengan regulasi yang ada di tingkat atas.
IRH ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang telah disusun menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024. Kemudian, peraturan ini menjadi dasar pedoman Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum Pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Penilaian Indeks Reformasi Birokrasi pengukurannya dilakukan pada empat variabel yaitu memperkuat koordinasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan harmonisasi regulasi, mendorong regulasi dan deregulasi berbagai Peraturan Perundang-undangan berdasarkan hasil riviu, mendorong penyederhanaan regulasi pada setiap jenjang level Peraturan Perundang-undangan, serta meningkatkan kompetensi ASN sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan (legal drafter) pusat dan daerah. (Penulis: Denis/ Editor: Denty)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 730/sipers/A6/XII/2023
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 426 kali
Editor :
Dilihat 426 kali